Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Jual Motor Jaminan Fidusia Nasib Apes Debitur FIFGROUP Berakhir di Bui

Jual Motor Jaminan Fidusia Nasib Apes Debitur FIFGROUP Berakhir di Bui

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
  • visibility 1.349
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AIRMADIDI, PRONEWS5.COM– Stevi Lengkangdorong harus menjalani hukuman pidana penjara selama delapan bulan setelah Pengadilan Negeri Airmadidi menyatakan dirinya terbukti mengalihkan sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Bitung.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi pada 9 September 2026. Hukuman yang dijatuhkan kepada Stevi sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

Stevi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Ketentuan tersebut mengatur larangan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Perkara ini bermula pada 3 Juni 2025 ketika Stevi mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Beat Sporty ISS warna silver melalui FIFGROUP Cabang Bitung. Berdasarkan perjanjian pembiayaan, Stevi berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp937 ribu setiap bulan selama 36 bulan.

Namun, pembayaran angsuran hanya dilakukan satu kali.

Dalam perkara tersebut terungkap bahwa Stevi kemudian mengalami kebutuhan keuangan.

Ia meminta suaminya berinisial FMO untuk membantu mencari pembeli sepeda motor yang masih dalam masa pembiayaan tersebut.

Upaya itu berujung pada penjualan sepeda motor pada 1 Juli 2025 dengan harga Rp6 juta kepada pihak lain.

Penjualan tersebut dilakukan ketika kendaraan masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia FIFGROUP.

Pengalihan itu juga tidak didahului permintaan maupun persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan.

Setelah kendaraan berpindah tangan, kewajiban pembayaran angsuran kepada FIFGROUP juga tidak kembali berjalan.

Perusahaan kemudian melayangkan surat peringatan terkait kewajiban pembayaran tersebut.

Dari perkara tersebut, FIFGROUP mencatat kerugian sebesar Rp32.795.000 akibat pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

Perkara kemudian dibawa ke proses hukum hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Stevi.

Kepala Cabang FIFGROUP Bitung Brastha Setya Riyantanto mengatakan perjanjian pembiayaan menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang telah menyepakatinya.

Menurut Brastha, kendaraan yang masih terikat jaminan fidusia tidak dapat dialihkan secara sepihak kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan.

“Debitur tidak diperkenankan menjual, mengalihkan, menggadaikan, maupun menyewakan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan,” ujar Brastha.

Ia menambahkan bahwa penggunaan pihak lain dalam proses penjualan kendaraan tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan.

“Pengalihan melalui pihak lain juga tidak menghilangkan tanggung jawab hukum dari pihak yang terikat dalam perjanjian,” katanya.

Brastha mengimbau konsumen yang mengalami kesulitan memenuhi pembayaran agar segera menghubungi FIFGROUP melalui saluran resmi untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila mengalami kendala pembayaran, komunikasikan dengan FIFGROUP untuk memperoleh informasi dan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan menjual atau mengalihkan kendaraan secara sepihak karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.

FIFGROUP menyatakan akan tetap menjalankan proses pembiayaan sesuai ketentuan sekaligus mengambil langkah hukum apabila ditemukan tindakan yang mengakibatkan penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

Kantor FIFGROUP Cabang Bitung sendiri berada di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

FIFGROUP merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk melalui Astra Financial.

Perusahaan menyediakan sejumlah layanan pembiayaan termasuk pembiayaan sepeda motor Honda melalui FIFASTRA, pembiayaan barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga melalui SPEKTRA, pembiayaan multiguna melalui DANASTRA, pembiayaan usaha mikro melalui FINATRA serta pembiayaan syariah melalui AMITRA.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penutupan SPPG Tomohon Bukan Dampak Kasus BGN, Pengelola: Sudah Direnovasi Sejak Mei dan Sekolah Telah Diberitahu

    Penutupan SPPG Tomohon Bukan Dampak Kasus BGN, Pengelola: Sudah Direnovasi Sejak Mei dan Sekolah Telah Diberitahu

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 933
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com – Penghentian sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tomohon dipastikan bukan akibat penahanan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung. Perwakilan pengelola menjelaskan bahwa penutupan tersebut telah direncanakan jauh sebelumnya karena proses renovasi fasilitas dapur dan telah diberitahukan kepada sekolah-sekolah penerima manfaat. Klarifikasi itu disampaikan menyusul […]

  • Pengkot ESI Tomohon Klarifikasi Kehadiran Ketua pada Turnamen Kapolres Tomohon Cup 2026

    Pengkot ESI Tomohon Klarifikasi Kehadiran Ketua pada Turnamen Kapolres Tomohon Cup 2026

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 151
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Pengurus Kota (Pengkot) Esports Indonesia (ESI) Kota Tomohon memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran Ketua Umum Pengkot ESI dalam rangkaian Turnamen Mobile Legends Kapolres Tomohon Cup 2026. Berdasarkan keterangan yang diterima PRONEWS5.COM, Ketua Pengkot ESI Kota Tomohon memang tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut karena berhalangan. Kehadirannya dalam turnamen kemudian diwakili oleh Sekretaris Pengkot ESI […]

  • Prabowo Pilih Dipanggil Bang Bowo Bukan Mbah atau Eyang

    Prabowo Pilih Dipanggil Bang Bowo Bukan Mbah atau Eyang

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle (**/VAN)
    • visibility 128
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan soal sapaan yang ingin digunakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) saat menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 PAN di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (18/9/2026). Dalam suasana yang disebutnya penuh kekeluargaan, Prabowo meminta keluarga besar PAN tidak memanggilnya dengan sapaan yang terkesan terlalu […]

  • Richard Mewoh Menang Pilhut Rambunan Amian, Ajak Warga Bersatu

    Richard Mewo Menang Pilhut Rambunan Amian, Ajak Warga Bersatu

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 557
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONews5.com – Desa Rambunan Amian, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, kini memiliki pemimpin baru. Richard Mewo berhasil memenangkanPemilihan Hukum Tua (Pilhut) yang digelar serentak di Kabupaten Minahasa, Rabu (17/6/2026). Calon nomor urut 1 itu meraih 305 suara dan unggul atas pesaingnya, calon nomor urut 2, Ns. Nisa Firani Mira Lebe, S.Kep., M.Kes., yang memperoleh 257 […]

  • Pemerintah Ingatkan Semua Pihak: MBG Bukan Ladang Bisnis

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai ladang bisnis. Program yang digagas pemerintah tersebut sejak awal dirancang sebagai investasi sosial dan kemanusiaan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan bahwa […]

  • Stok dan Distribusi BBM Dijaga Ketat Selama Ramadan hingga Idulfitri

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperketat pengawasan stok dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi di tengah peningkatan aktivitas dan mobilitas, khususnya menjelang arus mudik dan balik Lebaran. Kepala BPH Migas Wahyudi […]

expand_less