Ditjen Gakkum Pasang Plang di Boltim Denda Rp100 Miliar Mengintai Rahman Salehe
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
- visibility 171
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim Ditjen Gakkum ESDM memasang plang peringatan di depan lokasi yang disebut sebagai aktivitas PETI yang dikelola Rahman Salehe di kawasan Benteng dan Panang, Kotabunan, Boltim, Kamis (13/8/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLTIM, PRONEWS5.COM — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM Sulawesi Utara memasang plang peringatan di depan lokasi yang disebut sebagai aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dikelola Rahman Salehe di kawasan Benteng dan Panang, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kamis (13/8/2026).
Pemasangan plang tersebut menjadi langkah pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di kawasan itu.
Lokasi yang disebut terkait dengan Rahman Salehe juga diklaim tidak berada dalam blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan pemerintah.
Kondisi tersebut berpotensi membuat aktivitas pertambangan di lokasi menjadi objek penertiban apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan pertambangan.
Ketua DPD BAKKIN Sulut, Calvin Limpeng, menilai pemasangan plang oleh ESDM memperkuat urgensi penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
“Bahwasanya ternyata lokasi tambang PETI Rahman Salehe ada di lokasi PT milik orang lain. Dan terbukti ilegal karena plang ESDM telah dipasang,” ujar Calvin.
Menurut Calvin, BAKKIN Sulut akan terus mengawal laporan dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan tersebut.
Ia menyebut laporan mengenai dugaan PETI yang dikaitkan dengan Rahman Salehe telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Sebelumnya, BAKKIN Sulut juga mengaku telah membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, KPK dan Mabes Polri.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulut, Ronald Rumagit, membenarkan pemasangan plang dilakukan oleh tim Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.
“Pemasangan plang dilakukan langsung tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM sebagai langkah pengawasan. Untuk saat ini informasi dari Direktorat ESDM baru di lokasi tersebut, Benteng dan Panang,” kata Ronald.
Ronald menjelaskan Ditjen Gakkum memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pengendalian hingga tindakan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menyebut lokasi Benteng dan Panang diduga berada dalam deliniasi IUP PT Arafura Surya Alam (ASA). Di sebelah barat wilayah IUP tersebut terdapat kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL).
“Lokasi tersebut sepertinya masuk dalam deliniasi IUP PT Arafura Surya Alam (PT ASA) dan di sebelah barat IUP PT ASA terdapat kawasan hutan berupa HPT dan HL,” ungkapnya.
Meski demikian, Ronald menegaskan dirinya belum dapat memastikan apakah pemasangan plang berkaitan dengan penertiban kawasan IUP PT ASA maupun kawasan hutan di sekitarnya.
Menurutnya, pemasangan plang bukan berarti proses penanganan telah selesai. Ditjen Gakkum ESDM masih memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran.
“Sesuai dengan tupoksi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pengendalian hingga penindakan.
Maka bisa saja ada tindakan lanjutan terhadap hal tersebut,” tegas Ronald.
Plang peringatan yang dipasang di lokasi turut mencantumkan ketentuan hukum terkait aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 jo. UU Nomor 2 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
Pasal 161 juga mengatur larangan menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki ancaman pidana dan denda maksimal Rp100 miliar.
Meski nama Rahman Salehe disebut dalam dugaan aktivitas PETI tersebut, status keterlibatannya tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Pemasangan plang ESDM kini menjadi pintu masuk bagi pengawasan lebih lanjut terhadap aktivitas pertambangan di Benteng dan Panang. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar