Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ditjen Gakkum Pasang Plang di Boltim Denda Rp100 Miliar Mengintai Rahman Salehe

Ditjen Gakkum Pasang Plang di Boltim Denda Rp100 Miliar Mengintai Rahman Salehe

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
  • visibility 171
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOLTIM, PRONEWS5.COM — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM Sulawesi Utara memasang plang peringatan di depan lokasi yang disebut sebagai aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dikelola Rahman Salehe di kawasan Benteng dan Panang, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kamis (13/8/2026).

Pemasangan plang tersebut menjadi langkah pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di kawasan itu.

Lokasi yang disebut terkait dengan Rahman Salehe juga diklaim tidak berada dalam blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan pemerintah.

Kondisi tersebut berpotensi membuat aktivitas pertambangan di lokasi menjadi objek penertiban apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan pertambangan.

Ketua DPD BAKKIN Sulut, Calvin Limpeng, menilai pemasangan plang oleh ESDM memperkuat urgensi penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

“Bahwasanya ternyata lokasi tambang PETI Rahman Salehe ada di lokasi PT milik orang lain. Dan terbukti ilegal karena plang ESDM telah dipasang,” ujar Calvin.

Menurut Calvin, BAKKIN Sulut akan terus mengawal laporan dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan tersebut.

Ia menyebut laporan mengenai dugaan PETI yang dikaitkan dengan Rahman Salehe telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Sebelumnya, BAKKIN Sulut juga mengaku telah membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, KPK dan Mabes Polri.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulut, Ronald Rumagit, membenarkan pemasangan plang dilakukan oleh tim Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.

“Pemasangan plang dilakukan langsung tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM sebagai langkah pengawasan. Untuk saat ini informasi dari Direktorat ESDM baru di lokasi tersebut, Benteng dan Panang,” kata Ronald.

Ronald menjelaskan Ditjen Gakkum memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pengendalian hingga tindakan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menyebut lokasi Benteng dan Panang diduga berada dalam deliniasi IUP PT Arafura Surya Alam (ASA). Di sebelah barat wilayah IUP tersebut terdapat kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL).

“Lokasi tersebut sepertinya masuk dalam deliniasi IUP PT Arafura Surya Alam (PT ASA) dan di sebelah barat IUP PT ASA terdapat kawasan hutan berupa HPT dan HL,” ungkapnya.

Meski demikian, Ronald menegaskan dirinya belum dapat memastikan apakah pemasangan plang berkaitan dengan penertiban kawasan IUP PT ASA maupun kawasan hutan di sekitarnya.

Menurutnya, pemasangan plang bukan berarti proses penanganan telah selesai. Ditjen Gakkum ESDM masih memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran.

“Sesuai dengan tupoksi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pengendalian hingga penindakan.

Maka bisa saja ada tindakan lanjutan terhadap hal tersebut,” tegas Ronald.

Plang peringatan yang dipasang di lokasi turut mencantumkan ketentuan hukum terkait aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 jo. UU Nomor 2 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.

Pasal 161 juga mengatur larangan menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki ancaman pidana dan denda maksimal Rp100 miliar.

Meski nama Rahman Salehe disebut dalam dugaan aktivitas PETI tersebut, status keterlibatannya tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Pemasangan plang ESDM kini menjadi pintu masuk bagi pengawasan lebih lanjut terhadap aktivitas pertambangan di Benteng dan Panang. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Daftar Korban Sementara Tragedi Drag Race Kotamobagu

    Ini Daftar Korban Sementara Tragedi Drag Race Kotamobagu

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 386
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM – Ajang Open Tournament TDR Drag Race–Drag Bike Kotamobagu Championship 2026 berakhir dengan kecelakaan maut. Sebuah mobil peserta kehilangan kendali dan menghantam sejumlah penonton di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Sulawesi Utara, Minggu (9/8/2026). Berdasarkan data sementara yang diterima, empat korban dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tersebut. Keempat korban tersebut yakni: 1. Januni […]

  • Portugal dan Inggris Paling Dijagokan, Ini Prediksi Empat Laga Panas Piala Dunia 2026 Hari Ini

    Portugal dan Inggris Paling Dijagokan, Ini Prediksi Empat Laga Panas Piala Dunia 2026 Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 279
    • 0Komentar

    PRONEWS5.COM – Babak grup Piala Dunia FIFA 2026 kembali menyajikan empat pertandingan menarik yang diprediksi bakal memengaruhi persaingan menuju fase gugur. Berdasarkan data statistik pra-pertandingan dan analisis probabilitas yang dirilis CNN Indonesia, Portugal dan Inggris menjadi tim dengan peluang kemenangan tertinggi pada laga yang digelar hari ini. Portugal bahkan diprediksi memiliki peluang menang mencapai 85,8 […]

  • Peduli Kemanusiaan, Ali Mamonto Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solimandungan

    Peduli Kemanusiaan, Ali Mamonto Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solimandungan

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 267
    • 0Komentar

    BOLMONG|PRONews5.com — Banjir bandang yang menerjang Desa Solimandungan I dan Solimandungan II, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pada Rabu (27/5/2026), masih menyisakan duka mendalam bagi masyarakat setempat. Hingga Kamis (28/5/2026), rumah-rumah warga masih dipenuhi lumpur tebal dan material kayu gelondongan yang terbawa arus deras. Sejumlah akses jalan desa juga sempat lumpuh total akibat tertutup […]

  • Terseret Kasus Dana Bencana Rp22,7 Miliar, Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kirim Surat Terbuka untuk Presiden

    Terseret Kasus Dana Bencana Rp22,7 Miliar, Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kirim Surat Terbuka untuk Presiden

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 702
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Penetapan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang mengguncang publik Sulawesi Utara. Di tengah proses hukum yang menjeratnya, Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) itu menulis surat terbuka dari balik Rumah Tahanan Manado yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Ketua Komisi III DPR […]

  • Ramai Soal Petani Bunga, Plt Kadis Tomohon Pastikan Tak Ada yang Diabaikan dalam TIFF 2026

    Ramai Soal Petani Bunga TIFF 2026, Edvin Michael Joseph Pastikan Tak Ada yang Diabaikan

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 201
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Daerah Kota Tomohon, Edvin Michael Joseph, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa tidak ada petani bunga di Kota Tomohon yang diabaikan dalam penyediaan bunga untuk pelaksanaan Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2026. Kepada PRONEWS5.COM, Minggu (2/8/2026), Michael Joseph menjelaskan seluruh kebutuhan bunga untuk kendaraan hias (float) pada […]

  • VAP Ditangkap di Timika Kasus Lahan RSUD Minut Masuk Babak Baru

    VAP Ditangkap di Timika Kasus Lahan RSUD Minut Masuk Babak Baru

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan atau VAP, dikabarkan diamankan aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Timika, Papua, Senin (31/8/2026). Ia kemudian disebut diterbangkan ke Manado untuk menjalani proses hukum terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis. Informasi yang diterima menyebutkan VAP tiba di Bandara […]

expand_less