Meta–YouTube Mangkir, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua: Sanksi di Depan Mata
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
- visibility 496
- comment 0 komentar
- print Cetak

Logo YouTube dan Meta sebagai ilustrasi platform digital yang dipanggil Kemkomdigi terkait kepatuhan pelindungan anak di ruang digital.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube), setelah keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), Kamis (2/4/2026).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa kedua platform global tersebut sebelumnya mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kebutuhan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, langkah pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak bisa ditunda. Kemkomdigi menegaskan bahwa sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan maksimal tiga kali sebelum sanksi dijatuhkan.
Proses tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Artinya, jika pada pemanggilan berikutnya kedua perusahaan tetap tidak kooperatif, sanksi administratif hingga pembatasan layanan berpotensi diterapkan.
Dalam analisisnya, langkah tegas Kemkomdigi ini menunjukkan adanya eskalasi pengawasan terhadap platform digital global yang selama ini dinilai lamban dalam menyesuaikan diri dengan regulasi nasional, khususnya terkait pelindungan anak.
Penundaan yang dilakukan oleh korporasi raksasa teknologi ini juga memunculkan pertanyaan soal komitmen nyata terhadap keselamatan pengguna anak di Indonesia.
Alexander menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut risiko nyata di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” tegasnya.
Kemkomdigi memastikan pengawasan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan jika ketidakpatuhan berlanjut, termasuk penerapan sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa pelindungan anak di ruang digital merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar.
Kemkomdigi berharap ada itikad baik dari Meta dan Google untuk segera memenuhi kewajiban hukum, demi menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar