Pernah Jadi Ajudan Jokowi Danjen Kopassus serta Pangdam Jenderal Bintang Tiga Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
- visibility 139
- comment 0 komentar
- print Cetak

Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang pernah menjabat Danjen Kopassus dan Pangdam IV/Diponegoro. Ia dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi transaksi lahan BUMD Cilacap. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang pernah menjabat Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) dan Panglima Kodam IV/Diponegoro, dituntut pidana 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi transaksi lahan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (22/10/2026), Oditur Militer bersama tim penuntut umum koneksitas juga menuntut pemecatan Widi dari dinas militer TNI, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar.
Tuntutan tersebut menjadi babak penting dalam perkara transaksi lahan perkebunan seluas 716 hektare yang melibatkan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Cilacap Sagara Artha (CSA), badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap. Nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp237 miliar.
Besarnya nilai transaksi, dugaan aliran uang kepada terdakwa, serta latar belakang jabatan yang pernah diembannya menjadikan perkara ini penting untuk ditelusuri dari aspek pertanggungjawaban pidana dan tata kelola aset.
Objek perkara berupa lahan perkebunan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Lahan tersebut berkaitan dengan PT RSA, perusahaan yang berada dalam lingkungan yayasan Kodam IV/Diponegoro, dan kemudian menjadi objek transaksi dengan PT CSA.
Dalam konstruksi perkara yang diuraikan penuntut umum, transaksi pembelian lahan tersebut dinilai bermasalah dari sisi legalitas dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai transaksi disebut mencapai Rp237 miliar, sedangkan dugaan kerugian negara perlu merujuk pada hasil audit yang digunakan dalam persidangan.
Penuntut umum juga mengaitkan Widi dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp21,05 miliar. Dana tersebut disebut mengalir melalui rekening kerabat terdakwa dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah kos di Semarang serta pembelian mobil Toyota Alphard.
Rangkaian dugaan tersebut menjadi bagian dari materi yang harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tuntutan jaksa tidak dapat diperlakukan sebagai vonis bersalah.
Sebelum menghadapi perkara ini, Widi dikenal sebagai perwira tinggi TNI Angkatan Darat dengan pengalaman di sejumlah jabatan strategis. Lulusan Akademi Militer tahun 1993 tersebut pernah bertugas sebagai Komandan Kodim 0735/Surakarta pada periode ketika Joko Widodo menjabat Wali Kota Solo.
Kedekatan profesional itu berlanjut setelah Joko Widodo terpilih sebagai Presiden RI. Widi kemudian dipercaya menjadi ajudan presiden pada 2014–2016.
Kariernya berlanjut melalui sejumlah posisi komando dan staf. Ia pernah menjabat Komandan Korem 091/Aji Surya Natakesuma, Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro, hingga dipercaya memimpin Kopassus pada 2022 sebagai Danjen Kopassus.
Pada tahun yang sama, Widi diangkat menjadi Pangdam IV/Diponegoro dan menduduki jabatan tersebut hingga 2023. Ia kemudian menjabat Komandan Kodiklat TNI AD pada 2023–2024. Dalam informasi profil yang beredar, jabatan terakhirnya disebut sebagai dosen tetap Universitas Pertahanan.
Rekam jejak tersebut menunjukkan panjangnya perjalanan karier Widi di lingkungan militer. Namun, jabatan dan riwayat pengabdian seseorang bukanlah dasar untuk menyimpulkan kesalahan pidana. Pertanggungjawaban hukum harus ditentukan berdasarkan perbuatan yang didakwakan dan bukti yang diperiksa di persidangan.
Penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam transaksi aset perkebunan yang melibatkan pihak dari lingkungan militer dan sipil. Karena itu, perkara diproses melalui mekanisme peradilan koneksitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Desember 2025, Widi dilaporkan telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai saksi dalam penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dari perkara tersebut.
Perkembangan selanjutnya membawa perkara ini ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dalam persidangan, penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana terhadap Widi serta sejumlah terdakwa lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan transaksi lahan tersebut.
Terkait uang pengganti Rp21,05 miliar, penuntut umum meminta agar kewajiban tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dapat diberlakukan pidana pengganti sebagaimana ketentuan yang berlaku dan tuntutan yang diajukan.
Selain Widi, perkara ini turut melibatkan sejumlah terdakwa lain. Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp2,76 miliar, serta pemecatan dari dinas militer.
Kolonel Chk. Sjaiful Nursaid, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro, dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp3,22 miliar, serta pemecatan dari TNI.
Sementara itu, Suko Madyo Susilo, mantan Direktur Operasional PT RSA dari unsur sipil, dituntut tiga tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp1,3 miliar.
Perbedaan tuntutan tersebut mencerminkan penilaian penuntut umum terhadap dugaan peran masing-masing terdakwa. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai fakta persidangan dan menentukan putusan berdasarkan hukum.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai kedudukan Widi sebagai perwira tinggi seharusnya menjadi teladan bagi prajurit. Penuntut umum juga menyampaikan sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan terdakwa.
Di sisi lain, Widi sebelumnya membantah telah menjual aset milik negara. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari sikap pembelaan yang harus dinilai bersama bukti dan argumentasi seluruh pihak dalam persidangan.
Tahap berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya, sebelum proses berlanjut sesuai agenda majelis hakim.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar