Bupati Bolmut Dikabarkan Kena OTT KPK Benarkah?
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- visibility 365
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLMUT, PRONEWS5.COM — Kabar dugaan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali mencuat pada Senin (21/9/2026).
Informasi tersebut semakin menjadi perhatian setelah tiga kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut disebut dipasangi stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.
Tiga kantor yang disebut dipasangi stiker tersebut yakni Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan. Stiker itu mencantumkan tanggal 21 September 2026.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti perkara yang menjadi dasar pemasangan stiker tersebut.
KPK maupun Pemerintah Kabupaten Bolmut juga belum memberikan keterangan resmi mengenai kegiatan di sejumlah kantor pemerintahan tersebut.
Di tengah situasi itu, informasi mengenai dugaan OTT KPK di Bolmut turut beredar luas. Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut periode 2025–2030, disebut-sebut menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan PRONEWS5.COM kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Senin (21/9/2026).
Pesan melalui WhatsApp telah dikirim untuk meminta penjelasan mengenai informasi tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Sirajudin Lasena. Namun, nomor telepon pribadi Bupati Bolmut tersebut saat dihubungi dalam kondisi tidak aktif.
Belum diketahui apakah pemasangan stiker “Dalam Pengawasan KPK” di tiga kantor dinas tersebut berkaitan langsung dengan dugaan OTT yang beredar.
Kabar mengenai dugaan penindakan di Bolmut muncul setelah KPK dalam beberapa waktu terakhir masih melakukan operasi penindakan.
Salah satu OTT terbaru yang diumumkan KPK berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar