Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Di Balik Sitaan Rp15 Miliar di Rumah Jemmy Asiku Kasus PT HWR Ini Pandangan Sofyan Yosadi

Di Balik Sitaan Rp15 Miliar di Rumah Jemmy Asiku Kasus PT HWR Ini Pandangan Sofyan Yosadi

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
  • visibility 301
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONEWS5.COM — Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan EL alias Elisabeth Laluyan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan penyidik Kejati Sulut setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

EL diduga melakukan aktivitas pertambangan di area konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR pada lahan sekitar lima hektare yang diklaim sebagai miliknya.

Kejati Sulut menyebut aktivitas tersebut berkaitan dengan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai sekitar Rp11,05 miliar.

Dalam perkembangan perkara sebelumnya, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang dan uang tunai dalam rangka penyidikan.

Di antaranya uang tunai sekitar Rp3,2 miliar serta emas batangan dengan berat 84 gram dan 5 gram dari kediaman EL.

Selain itu, penyidik Kejati Sulut sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp15 miliar dari kediaman pengusaha Jemmy Asiku serta tempat usahanya, IT Center.

Uang tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang diklarifikasi Jemmy kepada penyidik.

Dalam pemeriksaan pada Kamis (17/9/2026), Jemmy Asiku membenarkan bahwa uang Rp15 miliar yang diamankan penyidik merupakan miliknya.

Ia menyatakan uang tersebut berasal dari aktivitas usaha yang telah dijalankannya selama puluhan tahun dan membantah uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT HWR.

Jemmy diketahui telah diperiksa penyidik Kejati Sulut dan menyebut mendapat sekitar 13 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat senior Sulawesi Utara, Sofyan Jimmy Yosadi, SH., mengatakan seluruh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum harus dihormati.

Namun, menurutnya, proses tersebut tetap harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip pembuktian yang berlaku.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, beban pembuktian ada pada Jaksa sebagai penyidik sebagaimana asas hukum Actori Incumbit Onus Probandi.

Artinya, Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan, bukan terdakwa yang harus membuktikan dirinya tidak bersalah,” ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, setiap barang yang disita dalam proses penyidikan juga harus dapat dibuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.

Ia menilai perkembangan hukum acara pidana saat ini membuat persoalan barang bukti menjadi semakin penting.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, barang bukti secara tegas termasuk salah satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235.

Ketentuan tersebut juga mensyaratkan bahwa alat yang digunakan untuk kepentingan pembuktian harus diperoleh secara tidak melawan hukum.

“Barang bukti kini resmi menjadi salah satu alat bukti sah. Karena itu, barang bukti harus benar-benar teruji, termasuk bagaimana cara memperolehnya.

Pihak penyidik maupun penasihat hukum nantinya harus mampu membedah orisinalitas serta rantai penguasaan atau chain of custody dari sebuah benda yang dijadikan barang bukti,” jelasnya.

Sofyan juga menyinggung uang tunai sekitar Rp15 miliar yang sebelumnya disita penyidik dari kediaman Jemmy Asiku.

Merujuk pada pernyataan Jemmy bahwa uang tersebut merupakan miliknya dan berasal dari kegiatan usaha, Sofyan mengatakan apabila nantinya dapat dibuktikan bahwa uang tersebut memang tidak mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik, maka menurutnya uang tersebut semestinya dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika benar demikian dan dapat dibuktikan uang Rp15 miliar yang disita tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan, maka selayaknya uang yang disita tersebut segera dikembalikan agar tidak terkesan penyidik melakukan tindakan sewenang-wenang,” ujar Sofyan.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan tindakan yang tidak sah dalam proses hukum, termasuk terkait penangkapan, penahanan, penggeledahan maupun penyitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk mengajukan praperadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tentu saja kita harus menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan dalam upaya menegakkan hukum dan tugas negara.

Namun, semua proses tersebut harus diawasi agar jangan sampai menegakkan hukum tetapi justru melanggar hukum,” katanya.

“Saya yakin teman-teman Jaksa sangat profesional dalam menjalankan tugas mulianya sebagai penegak hukum.

Sebagai warga negara yang baik, kita bersama menjaga lembaga Kejaksaan sebagai alat negara dalam menegakkan keadilan,” lanjut Sofyan.

Sofyan Jimmy Yosadi dikenal sebagai salah satu advokat berpengalaman di Sulawesi Utara.

Selama sekitar dua dekade menjalankan profesinya sebagai advokat, ia juga aktif memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk masyarakat kurang mampu serta korban anak dan perempuan di sejumlah daerah.

Selain menangani perkara pro bono, Sofyan juga pernah menjadi kuasa hukum sejumlah pejabat, politisi lintas partai, pengusaha dan berbagai pihak lainnya.

Ia juga aktif dalam organisasi profesi advokat di tingkat nasional maupun sejumlah organisasi lintas profesi.

Terkait perkara PT HWR, Sofyan kembali mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan status tersangka belum berarti seseorang telah terbukti bersalah.

“Perkara dugaan korupsi ini masih dalam proses penyidikan.

Tersangka memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, inkracht van gewijsde,” ujar Sofyan menutup keterangannya.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koperasi Merah Putih Perluas Akses Sembako Masyarakat Desa

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Pangkalpinang – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan tiga dari 393 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah tersebut telah mulai beroperasi dan berperan dalam mendistribusikan kebutuhan pokok masyarakat, termasuk sembako dan LPG tiga kilogram. “Saat ini sudah ada tiga KDKMP sudah menjual berbagai kebutuhan pokok warga mulai beras, gula pasir, […]

  • Keluarga Kantohe Gandeng Pengacara Kondang Santrawan Paparang, Siap Lawan Dugaan Perampasan Lahan di Bolmut yang Seret Nama Oknum Polisi

    Keluarga Kantohe Gandeng Pengacara Kondang Santrawan Paparang, Siap Lawan Dugaan Perampasan Lahan di Bolmut yang Seret Nama Oknum Polisi

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 650
    • 0Komentar

    BOLMUT, PRONews5.com – Kasus dugaan perampasan lahan yang menyeret nama sejumlah oknum anggota Polri di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, memasuki babak baru. Keluarga almarhum Alex Kantohe resmi menunjuk pengacara kondang Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang diklaim dirampas melalui berbagai bentuk […]

  • Tak Disengaja Bertemu di Whoosh, Wali Kota Tomohon dan Osco Letunggamu Bahas Masa Depan TIFF

    Tak Disengaja Bertemu di Whoosh, Wali Kota Tomohon dan Osco Letunggamu Bahas Masa Depan TIFF

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 212
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Sebuah pertemuan spontan di dalam Kereta Cepat Whoosh pada Rabu (15/7/2026) berkembang menjadi diskusi strategis mengenai masa depan Tomohon International Flower Festival (TIFF). Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, bersama istrinya drg. Jean D’Arc Florentia Karundeng, bertemu dengan akademisi dan praktisi hukum Osco Olfriady Letunggamu saat sama-sama melakukan perjalanan menuju Bandung. […]

  • Tambang Ilegal dan Judi Merajalela di Mitra, Aktivis Desak Kapolda Sulut Evaluasi Kapolres

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 293
    • 0Komentar

    MITRA, PRONews5.com — Aktivitas tambang ilegal, peredaran BBM ilegal jenis solar, hingga praktik perjudian seperti sabung ayam dan togel disebut-sebut kian marak di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara. Kondisi ini memicu desakan keras kepada Polda Sulawesi Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Mitra dan jajarannya.Desakan itu disampaikan aktivis anti-korupsi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi […]

  • Namanya Dicatut dalam Konten Hoaks, Lucky Senduk Siapkan Langkah Hukum

    Namanya Dicatut dalam Konten Hoaks, Lucky Senduk Siapkan Langkah Hukum

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 191
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Lucky Senduk membantah keras sebuah unggahan yang beredar di media sosial yang mencatut namanya dan dikaitkan dengan narasi tertentu terhadap Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK). Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks dan tidak pernah berasal dari dirinya. Pernyataan itu disampaikan Lucky menyusul beredarnya gambar dan narasi yang […]

  • Pemkab Minahasa Nobar Semifinal Piala Dunia, Tonaas Noldi Lila: Ini Wadah Persatuan dan Penggerak UMKM

    Pemkab Minahasa Ajak Warga Nobar Semifinal Piala Dunia, Tonaas Noldi Lila: Ini Wadah Persatuan dan Penggerak UMKM

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 200
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mengajak seluruh masyarakat menghadiri nonton bareng (nobar) semifinal Piala Dunia FIFA 2026 yang akan digelar di Lapangan Sam Ratulangi Tondano (Taman God Bless Minahasa) pada 15–16 Juli 2026. Selain menjadi ajang menyaksikan pertandingan sepak bola dunia, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat kebersamaan masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian melalui […]

expand_less