Di Balik Sitaan Rp15 Miliar di Rumah Jemmy Asiku Kasus PT HWR Ini Pandangan Sofyan Yosadi
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- visibility 301
- comment 0 komentar
- print Cetak

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan EL alias Elisabeth Laluyan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan penyidik Kejati Sulut setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
EL diduga melakukan aktivitas pertambangan di area konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR pada lahan sekitar lima hektare yang diklaim sebagai miliknya.
Kejati Sulut menyebut aktivitas tersebut berkaitan dengan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai sekitar Rp11,05 miliar.
Dalam perkembangan perkara sebelumnya, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang dan uang tunai dalam rangka penyidikan.
Di antaranya uang tunai sekitar Rp3,2 miliar serta emas batangan dengan berat 84 gram dan 5 gram dari kediaman EL.
Selain itu, penyidik Kejati Sulut sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp15 miliar dari kediaman pengusaha Jemmy Asiku serta tempat usahanya, IT Center.
Uang tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang diklarifikasi Jemmy kepada penyidik.
Dalam pemeriksaan pada Kamis (17/9/2026), Jemmy Asiku membenarkan bahwa uang Rp15 miliar yang diamankan penyidik merupakan miliknya.
Ia menyatakan uang tersebut berasal dari aktivitas usaha yang telah dijalankannya selama puluhan tahun dan membantah uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT HWR.
Jemmy diketahui telah diperiksa penyidik Kejati Sulut dan menyebut mendapat sekitar 13 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat senior Sulawesi Utara, Sofyan Jimmy Yosadi, SH., mengatakan seluruh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum harus dihormati.
Namun, menurutnya, proses tersebut tetap harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip pembuktian yang berlaku.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, beban pembuktian ada pada Jaksa sebagai penyidik sebagaimana asas hukum Actori Incumbit Onus Probandi.
Artinya, Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan, bukan terdakwa yang harus membuktikan dirinya tidak bersalah,” ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, setiap barang yang disita dalam proses penyidikan juga harus dapat dibuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.
Ia menilai perkembangan hukum acara pidana saat ini membuat persoalan barang bukti menjadi semakin penting.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, barang bukti secara tegas termasuk salah satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235.
Ketentuan tersebut juga mensyaratkan bahwa alat yang digunakan untuk kepentingan pembuktian harus diperoleh secara tidak melawan hukum.
“Barang bukti kini resmi menjadi salah satu alat bukti sah. Karena itu, barang bukti harus benar-benar teruji, termasuk bagaimana cara memperolehnya.
Pihak penyidik maupun penasihat hukum nantinya harus mampu membedah orisinalitas serta rantai penguasaan atau chain of custody dari sebuah benda yang dijadikan barang bukti,” jelasnya.
Sofyan juga menyinggung uang tunai sekitar Rp15 miliar yang sebelumnya disita penyidik dari kediaman Jemmy Asiku.
Merujuk pada pernyataan Jemmy bahwa uang tersebut merupakan miliknya dan berasal dari kegiatan usaha, Sofyan mengatakan apabila nantinya dapat dibuktikan bahwa uang tersebut memang tidak mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik, maka menurutnya uang tersebut semestinya dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika benar demikian dan dapat dibuktikan uang Rp15 miliar yang disita tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan, maka selayaknya uang yang disita tersebut segera dikembalikan agar tidak terkesan penyidik melakukan tindakan sewenang-wenang,” ujar Sofyan.
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan tindakan yang tidak sah dalam proses hukum, termasuk terkait penangkapan, penahanan, penggeledahan maupun penyitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk mengajukan praperadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tentu saja kita harus menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan dalam upaya menegakkan hukum dan tugas negara.
Namun, semua proses tersebut harus diawasi agar jangan sampai menegakkan hukum tetapi justru melanggar hukum,” katanya.
“Saya yakin teman-teman Jaksa sangat profesional dalam menjalankan tugas mulianya sebagai penegak hukum.
Sebagai warga negara yang baik, kita bersama menjaga lembaga Kejaksaan sebagai alat negara dalam menegakkan keadilan,” lanjut Sofyan.
Sofyan Jimmy Yosadi dikenal sebagai salah satu advokat berpengalaman di Sulawesi Utara.
Selama sekitar dua dekade menjalankan profesinya sebagai advokat, ia juga aktif memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk masyarakat kurang mampu serta korban anak dan perempuan di sejumlah daerah.
Selain menangani perkara pro bono, Sofyan juga pernah menjadi kuasa hukum sejumlah pejabat, politisi lintas partai, pengusaha dan berbagai pihak lainnya.
Ia juga aktif dalam organisasi profesi advokat di tingkat nasional maupun sejumlah organisasi lintas profesi.
Terkait perkara PT HWR, Sofyan kembali mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan status tersangka belum berarti seseorang telah terbukti bersalah.
“Perkara dugaan korupsi ini masih dalam proses penyidikan.
Tersangka memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, inkracht van gewijsde,” ujar Sofyan menutup keterangannya.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar