Terseret Kasus Dana Bencana Rp22,7 Miliar, Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kirim Surat Terbuka untuk Presiden
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- visibility 701
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: dok/ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com — Penetapan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang mengguncang publik Sulawesi Utara. Di tengah proses hukum yang menjeratnya, Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) itu menulis surat terbuka dari balik Rumah Tahanan Manado yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Ketua Komisi III DPR RI, hingga Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara sebelumnya resmi menetapkan Chyntia sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana Gunung Ruang yang disebut merugikan negara hingga Rp22,7 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup.
“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Zein di Kantor Kejati Sulut, Rabu (6/5/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Chyntia keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan merah muda dan langsung dibawa menuju Rutan Malendeng, Manado, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana ini juga menyeret sejumlah nama pejabat lainnya, di antaranya mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Denny Kondoj, serta Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune.
Namun di tengah pusaran kasus tersebut, surat terbuka yang ditulis Chyntia dari balik jeruji justru menjadi perhatian publik. Dalam suratnya, ia mempertanyakan dasar audit yang dipakai penyidik dalam menetapkan kerugian negara.
“Benarkah keadilan masih berjalan sebagaimana mestinya?” tulis Chyntia membuka suratnya.

Ia mengaku terpukul dengan tuduhan yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, angka kerugian negara sebesar Rp22,5 miliar telah menghancurkan nama baik, martabat, serta pengabdiannya sebagai kepala daerah dan seorang ibu.
Chyntia juga menyoroti penggunaan audit internal sebagai dasar penetapan kerugian negara dalam kasus tersebut. Ia mempertanyakan mengapa audit dari lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dijadikan rujukan utama.
“Bukankah selama ini masyarakat diajarkan bahwa penentuan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang diberi kewenangan oleh undang-undang seperti BPK?” tulisnya.
Dalam bagian lain suratnya, Chyntia mengaku kecewa terhadap sikap penyidik saat dirinya mencoba meminta penjelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Saat saya bertanya kepada penyidik, saya berharap ada penjelasan yang menenangkan hati dan membuka terang atas semua tuduhan ini.
Tetapi yang saya terima hanyalah senyum sinis dan jawaban yang menggantung,” tulis Chyntia.
Ia juga menegaskan tidak ada dana bantuan yang mengalir ke rekening pribadinya. Menurutnya, seluruh bantuan disalurkan kepada masyarakat korban erupsi Gunung Ruang.
“Tidak ada satu sen pun uang bantuan yang masuk ke rekening saya. Semua bantuan disalurkan langsung kepada masyarakat korban Gunung Ruang,” ungkapnya.
Di akhir suratnya, Chyntia mengaku tetap percaya hukum harus ditegakkan, namun menurutnya penegakan hukum juga harus berdiri di atas prinsip keadilan, transparansi, dan dasar hukum yang jelas.
“Malam ini, dari balik dinginnya rutan, saya hanya berharap masih ada telinga yang mau mendengar, masih ada hati yang mau melihat persoalan ini dengan jernih, dan masih ada keberanian untuk menempatkan keadilan di atas segalanya,” demikian isi penutup surat tersebut yang ditulis pada 7 Mei 2026 di Manado.
- Penulis: (**/ARP)
- Editor: Christo Senduk



Saat ini belum ada komentar