Kejati Sulut “Kuliti” dr. Vanny Tamansa dengan 16 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- visibility 1.121
- comment 0 komentar
- print Cetak

dr. Vanny Tamansa saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Senin (16/3/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com — Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Fraksi Golkar, dr. Vanny Tamansa, menjalani pemeriksaan marathon di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Senin (16/3/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang.
Politisi Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sitaro III Tagulandang–Biaro itu mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 Wita dan baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.30 Wita. Pemeriksaan berlangsung lebih dari tujuh jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Kejati Sulut disebut “menguliti” Vanny dengan sedikitnya 16 pertanyaan yang berkaitan dengan proses penyaluran dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Usai diperiksa, Vanny memilih irit bicara. Ia langsung menuju kendaraan dan meninggalkan Kantor Kejati Sulut tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari.
Kuasa hukum Vanny, Michael Jacobus, mengatakan kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sulut.
“Pada prinsipnya kami menghargai proses penyidikan yang sementara berjalan. Penyidikan ini adalah upaya untuk menemukan bukti dan membuat terang suatu peristiwa pidana,” ujar Michael kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, selama pemeriksaan berlangsung penyidik melayangkan sekitar 16 pertanyaan kepada kliennya. Namun pihaknya belum mengetahui apakah Vanny akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus yang tengah diselidiki Kejati Sulut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana stimulan bagi warga korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat memperbaiki maupun membangun kembali rumah yang rusak akibat bencana vulkanik.
Penyidik Kejati Sulut hingga kini masih terus mendalami dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
Lima Tersangka Sudah Ditahan
Dalam perkembangan perkara ini, Kejati Sulut telah menetapkan dan menahan lima tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang dengan total kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar.
Kelima tersangka tersebut masing-masing:
• Chyntia Ingrid Kalangit — Bupati Kepulauan Sitaro
• Joy Oroh — Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro
• Denny Kondoj — Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro
• Joy Sagune — Kepala BPBD Sitaro
• Denny Tondolambung — pihak swasta/pemilik toko penyalur material
Kejati Sulut sebelumnya lebih dahulu menahan empat pejabat dan pihak swasta pada akhir Maret 2026. Kasus kemudian dikembangkan hingga akhirnya penyidik menahan Bupati Chyntia Ingrid Kalangit pada 6 Mei 2026.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemotongan dan penyelewengan dana stimulan perbaikan rumah warga pengungsi terdampak erupsi Gunung Ruang.
Profil Singkat dr. Vanny Tamansa
dr. Vanny Tamansa merupakan dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sitaro dari Fraksi Partai Golkar.
Ia terpilih dari Dapil III Sitaro yang meliputi wilayah Tagulandang dan Biaro. Dalam kiprah politiknya, Vanny dikenal aktif mendorong pembenahan tata kelola ketersediaan obat-obatan di rumah sakit maupun puskesmas di wilayah Sitaro.
Namanya juga sempat menjadi perhatian publik pasca Pemilu 2024 terkait dinamika internal Partai Golkar menyangkut sengketa kepartaian dan polemik surat pengunduran diri yang sempat dibantahnya secara hukum.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar