Pengemudi Mobil Dipiting di Jagakarsa Polisi Tangkap Pelaku
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
- visibility 88
- comment 0 komentar
- print Cetak

Terduga pelaku O alias Otnel diamankan polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi mobil di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM — Polisi menangkap pria berinisial O alias Otnel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi mobil di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi kekerasan tersebut sebelumnya viral setelah videonya beredar di media sosial.
Otnel ditangkap personel Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026). Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Subdit Resmob untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardy Marasabessy membenarkan penangkapan tersebut. Polisi saat ini masih mendalami keterangan Otnel untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
“Benar, pelaku berinisial O sudah kami amankan di kawasan Cilandak Barat, masih kami periksa,” kata Resa, Sabtu (5/9/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan sebuah SPBU di Jagakarsa.
Berdasarkan informasi awal, kejadian bermula ketika Otnel yang mengendarai sepeda motor hendak menyalip kendaraan korban. Pengemudi mobil kemudian membunyikan klakson.
Bunyi klakson tersebut diduga memicu emosi Otnel. Korban kemudian diberhentikan dan kendaraan yang dikemudikannya dihalangi hingga terjadi perselisihan.
Situasi yang awalnya merupakan perselisihan di jalan kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pengemudi mobil dipiting dari belakang oleh pengendara sepeda motor.
Korban bahkan tampak kehilangan keseimbangan dan nyaris terjatuh ke arah semak-semak ketika lehernya dikunci dari belakang.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi sebelumnya menyebut korban mengalami luka akibat aksi kekerasan tersebut.
“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan cara memukul korban berkali-kali dan mencekik atau piting korban dari belakang yang mengakibatkan luka memar di sekitar wajah dan dada sesak,” ujar Nurma, Jumat (21/8/2026).
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Penangkapan Otnel menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara tersebut.
Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan secara lengkap kronologi kejadian, termasuk pemicu perselisihan, tindakan kekerasan yang dilakukan serta dugaan motif di balik penganiayaan.
Status hukum Otnel selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar