Diduga Masuk Tanpa Izin dan Sebar Fitnah, Wenny Lumentut Laporkan Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 679
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kuasa hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang, SH., MH., saat melaporkan dugaan pencemaran nama ke Polresta Manado, Kamis (23/4/2026). (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik disertai aksi masuk tanpa izin di lahan milik Wenny Lumentut di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, berujung laporan polisi.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polresta Manado, Kamis (23/4/2026), melalui kuasa hukum Heivy Mandang, SH., MH.
Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 660/IV/2026/SPKT/Resta Mdo sekitar pukul 14.30 WITA.
Tiga oknum calon hukum tua dari wilayah Koha Raya masing-masing berinisial JML (Koha Barat), SL (Koha Induk), dan ILS (Koha Timur), dilaporkan sebagai terlapor.
Kuasa hukum pelapor, Heivy Mandang, menjelaskan bahwa perkara bermula saat kliennya melakukan pengembangan lahan seluas 55 hektare di kawasan Gunung Tatawiran yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Lahan tersebut direncanakan menjadi kawasan wisata, termasuk pembangunan fasilitas olahraga paralayang.
Namun pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 10.30 WITA, sekelompok orang diduga masuk tanpa izin ke dalam area tersebut dan melakukan klaim sepihak bahwa lokasi itu merupakan kawasan hutan lindung.
“Selain masuk tanpa izin, para terlapor juga diduga menyebarkan informasi yang merugikan klien kami melalui media sosial,” ujar Mandang.
Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencemarkan nama baik kliennya melalui narasi yang dinilai tidak berdasar dan memicu keresahan publik.
Lebih jauh, Mandang memaparkan bahwa tindakan masuk tanpa izin tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Ia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 257, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain, atau tidak segera pergi setelah diperingatkan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.
Selain itu, dalam KUHP lama Pasal 167 ayat (1), juga ditegaskan larangan masuk dengan melawan hak atau tetap berada di suatu tempat tanpa izin dan tidak segera pergi atas permintaan pemilik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Bahkan dalam Pasal 551 KUHP secara spesifik disebutkan larangan berjalan atau berkendara di atas tanah yang sudah dipasangi tanda larangan masuk oleh pemilik yang sah.
Ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan para terlapor bukan hal sepele, tetapi berpotensi pidana,” tegas Mandang.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan dan kepastian hukum bagi kliennya.
Konflik memuncak saat aktivitas pembukaan lahan dimulai, yang kemudian direspons oleh pihak-pihak tertentu dengan klaim sepihak di lapangan.
Situasi tersebut semakin memanas setelah isu berkembang di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Mereka menilai aksi masuk tanpa izin dan penyebaran informasi yang belum tentu benar telah menimbulkan keresahan serta berpotensi menghambat investasi di desa.
“Kalau memang ada masalah, seharusnya ditempuh jalur resmi, bukan masuk tanpa izin lalu menyebarkan isu yang belum tentu benar,” ujar seorang warga.
Pihak pelapor meminta Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memastikan kepastian hukum serta mencegah konflik sosial yang lebih luas.
- Penulis: (**/ARP)
- Editor: Christo Senduk



Saat ini belum ada komentar