Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Diduga Masuk Tanpa Izin dan Sebar Fitnah, Wenny Lumentut Laporkan Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

Diduga Masuk Tanpa Izin dan Sebar Fitnah, Wenny Lumentut Laporkan Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 679
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONEWS5.COM — Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik disertai aksi masuk tanpa izin di lahan milik Wenny Lumentut di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, berujung laporan polisi.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polresta Manado, Kamis (23/4/2026), melalui kuasa hukum Heivy Mandang, SH., MH.

Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 660/IV/2026/SPKT/Resta Mdo sekitar pukul 14.30 WITA.

Tiga oknum calon hukum tua dari wilayah Koha Raya masing-masing berinisial JML (Koha Barat), SL (Koha Induk), dan ILS (Koha Timur), dilaporkan sebagai terlapor.

Kuasa hukum pelapor, Heivy Mandang, menjelaskan bahwa perkara bermula saat kliennya melakukan pengembangan lahan seluas 55 hektare di kawasan Gunung Tatawiran yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Lahan tersebut direncanakan menjadi kawasan wisata, termasuk pembangunan fasilitas olahraga paralayang.

Namun pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 10.30 WITA, sekelompok orang diduga masuk tanpa izin ke dalam area tersebut dan melakukan klaim sepihak bahwa lokasi itu merupakan kawasan hutan lindung.

“Selain masuk tanpa izin, para terlapor juga diduga menyebarkan informasi yang merugikan klien kami melalui media sosial,” ujar Mandang.

Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencemarkan nama baik kliennya melalui narasi yang dinilai tidak berdasar dan memicu keresahan publik.

Lebih jauh, Mandang memaparkan bahwa tindakan masuk tanpa izin tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Ia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 257, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain, atau tidak segera pergi setelah diperingatkan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.

Selain itu, dalam KUHP lama Pasal 167 ayat (1), juga ditegaskan larangan masuk dengan melawan hak atau tetap berada di suatu tempat tanpa izin dan tidak segera pergi atas permintaan pemilik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

“Bahkan dalam Pasal 551 KUHP secara spesifik disebutkan larangan berjalan atau berkendara di atas tanah yang sudah dipasangi tanda larangan masuk oleh pemilik yang sah.

Ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan para terlapor bukan hal sepele, tetapi berpotensi pidana,” tegas Mandang.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan dan kepastian hukum bagi kliennya.

Konflik memuncak saat aktivitas pembukaan lahan dimulai, yang kemudian direspons oleh pihak-pihak tertentu dengan klaim sepihak di lapangan.

Situasi tersebut semakin memanas setelah isu berkembang di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Mereka menilai aksi masuk tanpa izin dan penyebaran informasi yang belum tentu benar telah menimbulkan keresahan serta berpotensi menghambat investasi di desa.

“Kalau memang ada masalah, seharusnya ditempuh jalur resmi, bukan masuk tanpa izin lalu menyebarkan isu yang belum tentu benar,” ujar seorang warga.

Pihak pelapor meminta Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memastikan kepastian hukum serta mencegah konflik sosial yang lebih luas.

  • Penulis: (**/ARP)
  • Editor: Christo Senduk

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Besar Miras Tradisional, Nilai Hampir 10 Ton

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 360
    • 0Komentar

    SAMARINDA, PRONews5.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dalam jumlah besar, yakni hampir 10 ton, pada Senin (23/2/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi barang ilegal tersebut. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Unit […]

  • Malam Ini MK Putus Sengketa Ijazah Gibran Apa Dampaknya bagi Istana

    Malam Ini MK Putus Sengketa Ijazah Gibran Apa Dampaknya bagi Istana

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEW5.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Sidang pengucapan putusan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Perkara tersebut menjadi perhatian karena putusan MK nantinya akan menentukan […]

  • Kader PDIP Turunkan Foto Gibran Aksi Wakil Ketua DPRD Bikin Geger

    Kader PDIP Turunkan Foto Gibran Aksi Wakil Ketua DPRD Bikin Geger

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 386
    • 0Komentar

    SUKABUMI, PRONEWS5.COM — Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026). Langkah tersebut dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Rojab menyebut keputusan tersebut […]

  • Kapolres Minahasa Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD Tetap Berjalan

    Kapolres Minahasa Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD Tetap Berjalan

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 270
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Minahasa dipastikan terus berproses. Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K. menegaskan penyelidikan kasus yang mulai ditangani sejak 2023 itu tetap berjalan dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Komitmen tersebut disampaikan Kapolres Minahasa kepada PRONEWS5.COM, […]

  • Diskon PKB 25 Persen hingga Bebas Pajak Progresif, YSK Tetapkan 3 Kebijakan Pajak Kendaraan Sulut 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 835
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara. Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) resmi menetapkan tiga kebijakan strategis pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026, yang memberikan keringanan signifikan bagi wajib pajak, mulai dari diskon pokok pajak 25 persen, bebas pajak progresif, hingga pembebasan PKB satu tahun bagi kendaraan luar daerah. Kebijakan […]

  • Dakwaan Amburadul, Komisi III DPR RI Desak Kajari Karo Dicopot

    Dakwaan Amburadul, Komisi III DPR RI Desak Kajari Karo Dicopot

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 715
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi III DPR RI melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, usai terdakwa kasus dugaan mark up proyek video profil desa, Amsal Sitepu, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Desakan pencopotan pun mencuat dalam rapat audiensi, Kamis (2/4/2026). Sorotan tajam datang dari anggota Komisi III DPR RI, , […]

expand_less