Rico Disebut Tak Kapok Timbun Solar Bersubsidi di Tomohon dan Tondano
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026
- visibility 459
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Foto ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOMOHON, PRONEWS5.COM — Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mencuat di wilayah Tomohon dan Tondano.
RR alias Rico disebut masih menjalankan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan pembelian solar bersubsidi, meski sebelumnya aktivitas tersebut disebut telah beberapa kali ditertibkan.
Informasi tersebut disampaikan sumber kepada PRONEWS5.COM, Senin (24/8/2026).
Sumber menyebut, aktivitas Rico diduga berkaitan dengan sebuah lokasi penampungan solar di wilayah Tondano.
Selain itu, terdapat dugaan pengambilan solar secara berulang di salah satu SPBU di Tomohon serta sejumlah SPBU di wilayah Tondano.
“Sudah berkali-kali ditertibkan, tetapi aktivitas tersebut kembali terjadi. Setelah ditertibkan, muncul lagi,” ujar sumber.
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Solar bersubsidi merupakan BBM yang mendapatkan dukungan anggaran negara dan diperuntukkan bagi masyarakat serta pengguna yang memenuhi ketentuan.
Dugaan penimbunan atau penyalahgunaan berarti ada potensi hak masyarakat terhadap BBM bersubsidi diselewengkan untuk kepentingan tertentu.
Pola yang disebut sumber juga menjadi perhatian.
Solar diduga diisi secara berulang di sejumlah SPBU, kemudian dibawa menggunakan kendaraan tertentu menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan.
Pertanyaan besarnya sederhana: bagaimana aktivitas yang disebut telah berulang kali ditertibkan masih dapat kembali berjalan?
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan hanya soal siapa yang berada di balik pengisian BBM.
Rantai aktivitasnya perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Mulai dari kendaraan yang digunakan, SPBU tempat pengisian, frekuensi pengambilan, lokasi penampungan, sumber modal hingga pihak yang diduga menerima dan menguasai solar tersebut.
Sebab, jika hanya orang yang terlihat mengisi BBM yang diperiksa, sementara pihak yang menyediakan kendaraan, tempat, modal dan jalur penampungan tidak tersentuh, maka persoalan tidak akan pernah benar-benar selesai.
Dugaan aktivitas berulang harus dijawab dengan pemeriksaan yang menyeluruh, bukan sekadar penertiban sesaat.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar