Tabur Kejati Sulut Amankan 7 Buronan Berty Lumempouw Desak Pimpinan Kejaksaan Beri Penghargaan
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- visibility 104
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si. (kanan), bersama Pembina Garda Tipidkor Indonesia, Berty Alan Lumempouw, S.H. (kiri, foto insert), dengan latar belakang Kantor Kejati Sulut di Jalan 17 Agustus No. 70, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Foto: Dok.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dilaporkan berhasil mengamankan tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga Oktober 2026. Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Pembina Garda Tipidkor Indonesia, Berty Alan Lumempouw, S.H., yang berharap capaian jajaran intelijen kejaksaan mendapat perhatian dan penghargaan dari pimpinan institusi.
Menurut Berty, keberhasilan mengamankan buronan dari berbagai perkara pidana merupakan hasil kerja yang membutuhkan ketekunan, kecermatan intelijen, koordinasi, serta komitmen kuat dalam menegakkan hukum.
Ia menilai upaya tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan terhadap dedikasi personel yang bertugas di lapangan.
“Saya mengapresiasi kerja keras Tim Tabur Kejati Sulut. Mengamankan buronan bukan pekerjaan mudah karena membutuhkan ketekunan, kecermatan intelijen, koordinasi, dan komitmen kuat terhadap penegakan hukum. Prestasi seperti ini layak mendapat penghargaan,” ujar Berty, Senin (12/10/2026).
Salah satu penangkapan yang menonjol terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 07.30 WITA. Tim Tabur Kejati Sulut mengamankan Satriadi Mokodongan (SM) di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow. SM merupakan terpidana perkara pemaksaan persetubuhan terhadap anak yang telah masuk daftar buronan sejak Februari 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu.
Tim melakukan penelusuran di sejumlah lokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan sebelum menemukan keberadaan terpidana di wilayah Bolaang Mongondow.
Setelah diamankan, SM diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.
Pelaksanaan eksekusi merupakan tahapan penting dalam proses peradilan agar putusan pidana tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Selain SM, pemberitaan mengenai operasi Tabur Kejati Sulut juga menyebut penangkapan Indra Christian Petra Palendeng di Kabupaten Minahasa Utara.
Sementara itu, buronan lainnya dilaporkan terkait berbagai perkara, termasuk tindak pidana korupsi, pelanggaran di bidang kehutanan, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Meski demikian, identitas lengkap seluruh DPO, rincian perkara, serta status hukum masing-masing belum diuraikan secara terperinci dalam informasi yang dihimpun. Data tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi Kejati Sulut untuk memastikan ketepatan jumlah dan klasifikasi perkara.
Berty juga menyoroti peran Heru Rustanto, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kepala Seksi V pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulut dan disebut memimpin kegiatan perburuan buronan tersebut.
Sebelum bertugas di Sulawesi Utara, Heru diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan, selama kurang lebih empat tahun dua bulan.
Berty berharap capaian Tim Tabur dapat menjadi motivasi bagi jajaran kejaksaan untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam mencari dan mengamankan buronan lain yang masih belum ditemukan.
“Saya berharap pimpinan Kejaksaan memberikan perhatian serius terhadap capaian ini.
Jangan hanya menuntut aparat bekerja maksimal, tetapi ketika ada hasil nyata, penghargaan yang pantas juga perlu diberikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Upaya mengamankan DPO juga harus tetap menghormati hak asasi manusia serta dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan status hukum setiap orang.
Menurut Berty, keberhasilan operasi Tabur tidak semata-mata diukur dari jumlah buronan yang diamankan, tetapi juga dari kepastian pelaksanaan putusan pengadilan dan konsistensi aparat dalam menuntaskan perkara.
Kasus SM, yang dilaporkan masuk daftar buronan sejak Februari 2022 sebelum diamankan pada Oktober 2026, menunjukkan tantangan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana yang belum ditemukan selama bertahun-tahun.
Karena itu, penguatan pemantauan, pertukaran informasi, dan koordinasi antarlembaga dinilai penting untuk mendukung pencarian DPO yang masih buron.
Transparansi mengenai jumlah buronan yang tersisa, perkembangan eksekusi, serta hasil operasi secara berkala juga diperlukan agar kinerja penegakan hukum dapat dievaluasi secara objektif.
Sementara itu, Irvan Bilaleya menegaskan bahwa Kejati Sulut akan melanjutkan upaya pencarian terhadap DPO yang belum tertangkap. Para buronan juga diimbau menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Berty, penghargaan terhadap personel yang menunjukkan kinerja baik perlu berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas.
Dengan demikian, keberhasilan mengamankan buronan tidak hanya menjadi capaian institusi, tetapi juga berkontribusi pada kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar