Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Negara, Hasil Sikat Korupsi dan Penertiban Hutan
- account_circle [**/VIC]
- calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
- visibility 293
- comment 0 komentar
- print Cetak

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan Rp11,4 triliun ke kas negara oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka penyelamatan keuangan negara dari sektor kehutanan dan penegakan hukum, Jumat (10/4/2026). (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menunjukkan tajinya dalam penyelamatan keuangan negara. Lembaga penegak hukum itu menyetorkan total Rp11,4 triliun ke kas negara, dalam sebuah seremoni yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, Jumat (10/4/2026).
Setoran tersebut merupakan akumulasi dari berbagai sumber penerimaan negara yang berhasil diamankan melalui penegakan hukum dan penertiban sektor kehutanan.
Rinciannya meliputi denda administratif dan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp7,23 triliun.
Selain itu, Kejagung juga menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara korupsi senilai Rp1,96 triliun.
Sementara dari sektor perpajakan, terdapat tambahan pemasukan Rp967 miliar, ditambah setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108 miliar.
Tak hanya itu, denda dari pelanggaran lingkungan hidup turut menyumbang Rp1,1 triliun dalam total dana yang diserahkan ke negara.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa lemahnya penegakan hukum akan berdampak serius terhadap keuangan negara. Ia mengingatkan bahwa negara bisa kehilangan aset strategis hingga kewibawaan jika praktik-praktik ilegal, khususnya di sektor kehutanan, tidak ditindak tegas.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang mengeksploitasi kekayaan hutan Indonesia,” tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi capaian tersebut. Ia menyebut keberhasilan penyelamatan keuangan negara ini menjadi bukti konkret kerja pemerintah dalam waktu relatif singkat.
Menurutnya, sejak awal masa pemerintahannya, upaya serupa telah berulang kali membuahkan hasil. Pada Oktober 2025, negara berhasil menyelamatkan Rp13,25 triliun dari kasus ekspor crude palm oil (CPO).
Dua bulan kemudian, kembali diamankan Rp6,62 triliun.
Dengan tambahan terbaru ini, total dana yang berhasil diselamatkan pemerintah mencapai sekitar Rp31,3 triliun.
Presiden menekankan, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan memiliki dampak nyata bagi pembangunan nasional. Salah satu contohnya, dana tersebut berpotensi digunakan untuk memperbaiki puluhan ribu fasilitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Langkah agresif Kejagung dalam memulihkan kerugian negara dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi praktik mafia, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam. Penegakan hukum yang tegas diharapkan terus berlanjut demi menjaga stabilitas dan kesejahteraan nasional.
- Penulis: [**/VIC]



Saat ini belum ada komentar