Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat
- account_circle rafael
- calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
- visibility 356
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di Kecamatan Kelapa Dua, Kota Tangerang Selatan. Terduga pelaku berinisial JBI diamankan di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang diduga mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan.“Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Peristiwa penusukan tersebut terjadi saat korban diduga menghadapi sekelompok orang yang hendak melakukan penarikan kendaraan. Perselisihan yang terjadi berujung pada aksi kekerasan hingga korban mengalami luka tusuk dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penelusuran, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Semarang, Jawa Tengah. Pelaku selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol. Budi menegaskan, kepolisian memprioritaskan perlindungan terhadap masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Apabila membutuhkan bantuan atau hendak melaporkan dugaan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang siaga selama 24 jam.
[**/IND]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar