Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » SP3 Terbit, Dr. Santrawan Paparang Siap Bela Keluarga Fedro Tongkotow yang Tewas Ditembak Oknum Brimob

SP3 Terbit, Dr. Santrawan Paparang Siap Bela Keluarga Fedro Tongkotow yang Tewas Ditembak Oknum Brimob

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • visibility 321
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONews5.com – Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus penembakan yang menewaskan warga Basaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, almarhum Fedro Tongkotow, menuai keprihatinan dari kalangan praktisi hukum.

Pengacara senior Sulawesi Utara, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan siap memberikan advokasi dan pembelaan hukum kepada keluarga korban untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum yang tersedia.

Paparang menilai penghentian penyidikan perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan, mengingat kasus itu berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang dan sejak awal menjadi perhatian luas karena diduga melibatkan oknum aparat di kawasan pertambangan yang diduga ilegal.

“Kami sangat prihatin atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus penembakan yang menewaskan almarhum Fedro Tongkotow.

Keputusan ini berpotensi melukai rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat yang sejak awal berharap perkara ini diungkap secara terang dan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Paparang kepada PRONews5.com, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, penghentian penyidikan bukan berarti seluruh upaya hukum telah tertutup.

Sistem hukum Indonesia masih menyediakan mekanisme untuk menguji keputusan tersebut melalui prosedur yang sah.

“Masih terdapat ruang hukum yang dapat ditempuh untuk menguji dan mencari keadilan atas perkara ini.

Karena itu, kami berharap keluarga korban tetap memperoleh kesempatan memperjuangkan hak-haknya sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Paparang menegaskan dirinya siap mendampingi keluarga Fedro Tongkotow apabila membutuhkan bantuan hukum, termasuk dalam menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3.

“Sebagai advokat, saya siap memberikan advokasi dan pembelaan hukum kepada keluarga almarhum Fedro Tongkotow.

Harapan kami sederhana, yaitu agar kebenaran materiil dapat terungkap dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum serta keadilan yang menjadi hak setiap warga negara.

Penegakan hukum harus menjunjung tinggi transparansi, profesionalitas, dan prinsip equality before the law,” tegasnya.

Kasus yang menewaskan Fedro Tongkotow terjadi pada 10 Maret 2025 di kawasan tambang Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut.

Sejak awal, kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di lokasi pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin.

Dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob dalam insiden yang merenggut nyawa warga Basaan itu turut memicu desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas.

Namun, setelah hampir satu tahun berjalan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/01/I/2026/Ditreskrimum Polda Sulut tertanggal 12 Januari 2026.

Keputusan tersebut juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka. Ia meminta agar dasar penghentian penyidikan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kasus ini sejak awal menjadi perhatian kami karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang dan dugaan keterlibatan aparat. Penghentian penyidikan harus disertai alasan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Tumbelaka.

Sementara itu, Polda Sulawesi Utara menegaskan pihak yang keberatan terhadap penerbitan SP3 masih dapat menempuh jalur hukum yang tersedia.

Kapolda Sulut, Roycke Harry Langie, melalui Kabid Humas Polda Sulut, Alamsyah Parulian Hasibuan, menyatakan bahwa pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan gelar perkara khusus maupun praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

“Bila ada ketidakjelasan dalam penanganan perkara atau terkait penerbitan SP3 oleh penyidik, dapat dilakukan langkah hukum berupa permintaan gelar perkara khusus kepada Ditreskrimum agar perkara semakin jelas dan transparan.

Selain itu dapat pula mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3,” ujar Alamsyah.

Terbukanya peluang praperadilan kini menjadi salah satu harapan bagi keluarga Fedro Tongkotow untuk memperoleh kepastian hukum.

Di tengah penghentian penyidikan yang telah diterbitkan, tuntutan agar kebenaran diungkap secara terang dan proses hukum berjalan secara adil masih terus mengemuka dari berbagai kalangan.

[**/ARP]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amankan Tarkam di Kotamobagu, Anggota Brimob Polda Sulut Tertembak Senapan Angin di Perut

    Amankan Tarkam di Kotamobagu, Anggota Brimob Polda Sulut Tertembak Senapan Angin di Perut

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 122
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Upaya aparat mengendalikan bentrokan warga di kawasan perbatasan Upai–Poopo kembali diwarnai insiden serius. Seorang personel Brimob Polda Sulut, Bripka Muhamad Ali, dilaporkan terkena tembakan senapan angin ketika menjalankan tugas pengamanan di tengah konflik antarkelompok warga. Peristiwa tersebut terjadi saat aparat gabungan berusaha memisahkan massa yang terlibat bentrokan di kawasan perbatasan Upai–Sia, Kota […]

  • Residivis Curanmor RM Alias Iki Diringkus Tim URC Polres Kotamobagu di Bolsel

    Residivis Curanmor RM Alias Iki Diringkus Tim URC Polres Kotamobagu di Bolsel

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 132
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Pelarian RM alias Iki (24), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian lainnya, akhirnya terhenti. Pria asal Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), itu berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Kotamobagu di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). RM diamankan pada Senin (31/8/2026) […]

  • Produksi Surplus, Indonesia Siap Ekspor Beras

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Jakarta, – Indonesia menegaskan babak baru kedaulatan pangan nasional. Setelah bertahun-tahun bergantung pada impor, kini produksi beras dalam negeri melonjak signifikan hingga menciptakan surplus besar. Pemerintah pun menyatakan kesiapan untuk mengekspor beras ke sejumlah negara sahabat sebagai bukti nyata keberhasilan swasembada yang berkelanjutan. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa penguatan stok beras nasional dalam […]

  • Pengacara Johannes Juman Budiman Desak BPN Batalkan SHM No.25/Wenang, Kenapa?

    Pengacara Johannes Juman Budiman Desak BPN Batalkan SHM No.25/Wenang, Kenapa?

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 384
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25/Wenang atas nama Kho Keng Siong dipersoalkan. Kuasa hukum Djalil Rasyid resmi meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan dan pembatalan terhadap sertifikat seluas sekitar 1.180 meter persegi tersebut. Permohonan diajukan melalui surat Nomor 0045/PH.JJB/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Surat tersebut […]

  • Akses Bantuan Hukum Tanpa Biaya, Posbakum Manado Dioptimalkan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 320
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kota Manado memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) guna memastikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu dan kelompok rentan. Penguatan tersebut dibahas dalam audiensi strategis antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Hendrik Pagiling, dan Wali Kota Manado, Andrei Angouw, […]

  • Rp22,2 Miliar Disebut Kerugian Negara, Chyntia Kalangit Gugat Balik Kejati Sulut Lewat Praperadilan

    Rp22,2 Miliar Disebut Kerugian Negara, Chyntia Kalangit Gugat Balik Kejati Sulut Lewat Praperadilan

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 1.515
    • 0Komentar

    MANADO|PRONews5.com — Perkara dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang yang menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana stimulan siap pakai Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp22,2 miliar, pihak Chyntia kini melawan balik melalui […]

expand_less