SP3 Terbit, Dr. Santrawan Paparang Siap Bela Keluarga Fedro Tongkotow yang Tewas Ditembak Oknum Brimob
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 321
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengacara Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com – Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus penembakan yang menewaskan warga Basaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, almarhum Fedro Tongkotow, menuai keprihatinan dari kalangan praktisi hukum.
Pengacara senior Sulawesi Utara, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan siap memberikan advokasi dan pembelaan hukum kepada keluarga korban untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum yang tersedia.
Paparang menilai penghentian penyidikan perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan, mengingat kasus itu berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang dan sejak awal menjadi perhatian luas karena diduga melibatkan oknum aparat di kawasan pertambangan yang diduga ilegal.
“Kami sangat prihatin atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus penembakan yang menewaskan almarhum Fedro Tongkotow.
Keputusan ini berpotensi melukai rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat yang sejak awal berharap perkara ini diungkap secara terang dan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Paparang kepada PRONews5.com, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, penghentian penyidikan bukan berarti seluruh upaya hukum telah tertutup.
Sistem hukum Indonesia masih menyediakan mekanisme untuk menguji keputusan tersebut melalui prosedur yang sah.
“Masih terdapat ruang hukum yang dapat ditempuh untuk menguji dan mencari keadilan atas perkara ini.
Karena itu, kami berharap keluarga korban tetap memperoleh kesempatan memperjuangkan hak-haknya sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Paparang menegaskan dirinya siap mendampingi keluarga Fedro Tongkotow apabila membutuhkan bantuan hukum, termasuk dalam menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3.
“Sebagai advokat, saya siap memberikan advokasi dan pembelaan hukum kepada keluarga almarhum Fedro Tongkotow.
Harapan kami sederhana, yaitu agar kebenaran materiil dapat terungkap dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum serta keadilan yang menjadi hak setiap warga negara.
Penegakan hukum harus menjunjung tinggi transparansi, profesionalitas, dan prinsip equality before the law,” tegasnya.
Kasus yang menewaskan Fedro Tongkotow terjadi pada 10 Maret 2025 di kawasan tambang Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut.
Sejak awal, kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di lokasi pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin.
Dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob dalam insiden yang merenggut nyawa warga Basaan itu turut memicu desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas.
Namun, setelah hampir satu tahun berjalan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/01/I/2026/Ditreskrimum Polda Sulut tertanggal 12 Januari 2026.
Keputusan tersebut juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka. Ia meminta agar dasar penghentian penyidikan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kasus ini sejak awal menjadi perhatian kami karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang dan dugaan keterlibatan aparat. Penghentian penyidikan harus disertai alasan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Tumbelaka.
Sementara itu, Polda Sulawesi Utara menegaskan pihak yang keberatan terhadap penerbitan SP3 masih dapat menempuh jalur hukum yang tersedia.
Kapolda Sulut, Roycke Harry Langie, melalui Kabid Humas Polda Sulut, Alamsyah Parulian Hasibuan, menyatakan bahwa pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan gelar perkara khusus maupun praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
“Bila ada ketidakjelasan dalam penanganan perkara atau terkait penerbitan SP3 oleh penyidik, dapat dilakukan langkah hukum berupa permintaan gelar perkara khusus kepada Ditreskrimum agar perkara semakin jelas dan transparan.
Selain itu dapat pula mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3,” ujar Alamsyah.
Terbukanya peluang praperadilan kini menjadi salah satu harapan bagi keluarga Fedro Tongkotow untuk memperoleh kepastian hukum.
Di tengah penghentian penyidikan yang telah diterbitkan, tuntutan agar kebenaran diungkap secara terang dan proses hukum berjalan secara adil masih terus mengemuka dari berbagai kalangan.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar