Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Praperadilan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Ditolak PN Amurang DI Tetap Ditahan

Praperadilan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Ditolak PN Amurang DI Tetap Ditahan

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINSEL, PRONEWS5.COM — Pengadilan Negeri (PN) Amurang menolak permohonan praperadilan yang diajukan DI, seorang tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di wilayah Motoling dan Raanan Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (20/10/2026).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Vivi Fatmawaty Ali, S.H., M.H., dalam persidangan di PN Amurang. Dengan ditolaknya permohonan itu, proses hukum terhadap DI tetap berlanjut. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tersangka masih berada dalam tahanan Polres Minahasa Selatan.

Permohonan praperadilan diajukan DI melalui tim penasihat hukumnya yang terdiri atas Advokat Kerwin Hinonaung, S.H., Paulus Ibrahim Kumentas, S.H., Gerald S. Makagiansar, S.H., Rolan Yohanis Budiman, S.H., dan Franklin Hinonaung, S.H. Dalam perkara praperadilan tersebut, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Utara bertindak sebagai pihak termohon.

Penolakan permohonan tersebut menjadi keputusan dalam pengujian praperadilan yang diajukan pihak tersangka. Namun, putusan ini tidak dapat dimaknai sebagai putusan atas terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada DI.

Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji aspek-aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Pemeriksaan ini berbeda dari persidangan pokok perkara yang nantinya menilai pembuktian atas dakwaan pidana.

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., selaku penasihat hukum bagi dua korban anak perempuan dan keluarganya, mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Amurang tersebut.

Menurut Sofyan, pemeriksaan praperadilan harus berfokus pada legalitas tindakan aparat penegak hukum sesuai ruang lingkup yang ditentukan undang-undang, bukan pada penilaian menyeluruh terhadap materi perkara.

“Putusan yang menyatakan menolak permohonan pemohon praperadilan sudah tepat. Karena praperadilan yang disidangkan dan diuji adalah prosedur yang sifatnya formil, bukan materiil atau pokok perkara,” ujar Sofyan kepada wartawan.

Sebelum putusan dibacakan, tim penasihat hukum DI dalam permohonannya menyampaikan pandangan bahwa perkara yang menjerat klien mereka tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pidana.

Dalam salah satu bagian permohonan yang dibacakan di persidangan, tim hukum yang dipimpin Kerwin Hinonaung juga menduga adanya kepentingan tertentu di balik pelaporan terhadap DI. Mereka mengaitkannya dengan dugaan upaya mengambil alih pelayanan gereja yang dipimpin oleh pemohon.

Pihak pemohon turut mengemukakan dugaan adanya rekayasa dalam laporan yang mendasari perkara tersebut.

Meski demikian, dugaan mengenai motif pelaporan maupun persoalan internal gereja itu merupakan dalil dari pihak pemohon yang perlu dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum.

Dalil tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa laporan telah direkayasa ataupun meniadakan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.

Menanggapi argumentasi tersebut, Sofyan menilai bahwa persoalan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pemeriksaan praperadilan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme pembelaan pada tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Proses praperadilan yang diperiksa adalah hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan substansi atau pokok perkara, bukan alibi saksi dan atau tersangka, bukan pula soal kualitas surat yang dikeluarkan psikolog atau debat soal penyidik pembantu dan lainnya.

Semakin jauh ketika dikaitkan dengan persoalan persaingan di gereja,” kata Sofyan.

Ia menambahkan, keberatan yang berkaitan dengan pembuktian perkara dapat dikemukakan melalui mekanisme hukum yang tersedia pada tahap selanjutnya, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam persidangan tersebut, Sofyan hadir bersama keluarga korban. Pendampingan juga dilakukan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa Selatan, penyidik yang menangani perkara, serta tim Bidkum Polda Sulawesi Utara selaku termohon.

Sofyan menyatakan apresiasi kepada jajaran Polres Minahasa Selatan yang menangani perkara tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Stevi S. Sumolang, S.H., M.H., serta personel Unit PPA dan penyidik terkait.

Menurut dia, penolakan permohonan praperadilan merupakan hasil pengujian hakim terhadap permohonan yang diajukan. Namun, penilaian atas sah atau tidaknya tindakan penyidik tetap harus merujuk pada pertimbangan hukum dalam putusan, bukan semata-mata pada kesimpulan salah satu pihak.

Sofyan juga menyampaikan apresiasi kepada tim Bidkum Polda Sulawesi Utara yang mewakili pihak termohon dalam persidangan tersebut.

Dalam kerangka hukum acara pidana, praperadilan merupakan instrumen pengawasan yudisial terhadap tindakan tertentu aparat penegak hukum. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk meminta pengadilan memeriksa keabsahan tindakan yang dipersoalkan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi dasar hukum acara pidana baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ruang lingkup praperadilan dalam ketentuan baru tersebut mengalami perubahan dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Meski demikian, ruang lingkup pengujian dan penerapan pasal tertentu terhadap suatu permohonan harus dibaca berdasarkan ketentuan undang-undang serta pertimbangan hakim dalam perkara yang bersangkutan.

Karena itu, penolakan permohonan praperadilan DI tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tersangka bersalah melakukan tindak pidana yang disangkakan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana harus dilakukan melalui pemeriksaan pokok perkara berdasarkan alat bukti yang sah.

Terpisah, Kanit PPA Polres Minahasa Selatan, Aipda Rico Sondakh, S.H., menegaskan bahwa DI masih berada dalam tahanan Polres Minsel.

Keterangan tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa pengajuan praperadilan telah membuat tersangka bebas.

Status penahanan dan perkembangan penyidikan tetap harus mengacu pada tindakan hukum serta keputusan resmi yang berlaku. Pengajuan praperadilan tidak otomatis mengakhiri proses pidana ataupun membebaskan seseorang dari tahanan.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sulut Apresiasi Kehadiran Hashim di Paskah Nasional, Ajak Warga Bangkit Pascagempa

    Gubernur Sulut Apresiasi Kehadiran Hashim di Paskah Nasional, Ajak Warga Bangkit Pascagempa

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 439
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menghadiri Perayaan Paskah Nasional Gereja-Gereja di Sulut Tahun 2026 yang digelar di kawasan Pohon Kasih, Megamas, Manado, Rabu (8/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur secara khusus menyampaikan apresiasi atas kehadiran Utusan Khusus Presiden RI, Hashim Djojohadikusumo, di tengah masyarakat Sulut yang tengah bangkit dari […]

  • S440DARA Polda Sulut Rayakan Satu Dekade di Aryaduta Manado, Pererat Persaudaraan dan Pengabdian

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 288
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Perkumpulan angkatan kepolisian “S440DARA POLDA Sulawesi Utara (Sulut)” menggelar reuni sekaligus perayaan ulang tahun ke-10 atau satu dekade kebersamaan, yang berlangsung di Hotel Aryaduta Manado, Sabtu (7/3/2026) malam. Acara yang dimulai pukul 17.00 WITA hingga 21.00 WITA itu dihadiri para anggota kepolisian dari angkatan tersebut bersama keluarga mereka, dalam suasana penuh keakraban […]

  • Presiden Prabowo Pastikan Kemandirian Sikap Indonesia Ditengah Standar Ganda Global

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengatakan banyak negara besar kerap menerapkan standar ganda dengan melanggar prinsip demokrasi, hak asasi manusia, rule of law, dan perlindungan lingkungan yang selama ini mereka ajarkan kepada negara lain. Menurutnya berangkat dari pengalaman sejarah Panjang, intervensi dan penjajahan, Indonesia didorong untuk bersikap waspada, memahami realitas dunia apa adanya, serta menjaga […]

  • Bukan Hanya Desil, Kebutuhan Siswa Harus Jadi Dasar Penerima PIP dan KIP Kuliah

    Bukan Hanya Desil, Kebutuhan Siswa Harus Jadi Dasar Penerima PIP dan KIP Kuliah

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 506
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menilai kebutuhan riil peserta didik harus menjadi dasar dalam menentukan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Menurutnya, penggunaan data desil sebagai tolok ukur utama berpotensi membuat peserta didik yang membutuhkan bantuan justru tidak terakomodasi. Hal tersebut disampaikan […]

  • 347 Karya Jurnalistik Masuk AJP Award 2025, PWI Tegaskan Penjurian Ketat dan Transparan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 461
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com — Anugerah Jurnalistik PWI (AJP) Award 2025 resmi memasuki tahap penjurian dengan antusiasme tinggi dari insan pers nasional. Sebanyak 347 karya jurnalistik dari berbagai daerah di Indonesia dinyatakan lolos verifikasi dan kini dinilai oleh dewan juri profesional lintas platform media. Ketua Panitia AJP Award 2025, Eddy Iriawan, mengatakan jumlah karya yang masuk mencerminkan […]

  • Boxing On The Street Guncang Boulevard, Polda Sulut Turun ke Jalan Rangkul Generasi Muda

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 603
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Polda Sulawesi Utara menggelar turnamen Boxing On The Street di ruang publik Taman God Bless Park, kawasan Boulevard Manado, pada 16–17 Februari 2026, sebagai strategi humanis merangkul generasi muda sekaligus memperkuat sinergi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Event yang terbuka dan gratis untuk umum ini menghadirkan pertandingan tinju kompetitif di jantung Kota […]

expand_less