Praperadilan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Ditolak PN Amurang DI Tetap Ditahan
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 104
- comment 0 komentar
- print Cetak

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., selaku penasihat hukum bagi dua korban anak perempuan dan keluarganya. (Foto. Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINSEL, PRONEWS5.COM — Pengadilan Negeri (PN) Amurang menolak permohonan praperadilan yang diajukan DI, seorang tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di wilayah Motoling dan Raanan Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (20/10/2026).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Vivi Fatmawaty Ali, S.H., M.H., dalam persidangan di PN Amurang. Dengan ditolaknya permohonan itu, proses hukum terhadap DI tetap berlanjut. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tersangka masih berada dalam tahanan Polres Minahasa Selatan.
Permohonan praperadilan diajukan DI melalui tim penasihat hukumnya yang terdiri atas Advokat Kerwin Hinonaung, S.H., Paulus Ibrahim Kumentas, S.H., Gerald S. Makagiansar, S.H., Rolan Yohanis Budiman, S.H., dan Franklin Hinonaung, S.H. Dalam perkara praperadilan tersebut, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Utara bertindak sebagai pihak termohon.
Penolakan permohonan tersebut menjadi keputusan dalam pengujian praperadilan yang diajukan pihak tersangka. Namun, putusan ini tidak dapat dimaknai sebagai putusan atas terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada DI.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji aspek-aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Pemeriksaan ini berbeda dari persidangan pokok perkara yang nantinya menilai pembuktian atas dakwaan pidana.
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., selaku penasihat hukum bagi dua korban anak perempuan dan keluarganya, mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Amurang tersebut.
Menurut Sofyan, pemeriksaan praperadilan harus berfokus pada legalitas tindakan aparat penegak hukum sesuai ruang lingkup yang ditentukan undang-undang, bukan pada penilaian menyeluruh terhadap materi perkara.
“Putusan yang menyatakan menolak permohonan pemohon praperadilan sudah tepat. Karena praperadilan yang disidangkan dan diuji adalah prosedur yang sifatnya formil, bukan materiil atau pokok perkara,” ujar Sofyan kepada wartawan.
Sebelum putusan dibacakan, tim penasihat hukum DI dalam permohonannya menyampaikan pandangan bahwa perkara yang menjerat klien mereka tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pidana.
Dalam salah satu bagian permohonan yang dibacakan di persidangan, tim hukum yang dipimpin Kerwin Hinonaung juga menduga adanya kepentingan tertentu di balik pelaporan terhadap DI. Mereka mengaitkannya dengan dugaan upaya mengambil alih pelayanan gereja yang dipimpin oleh pemohon.
Pihak pemohon turut mengemukakan dugaan adanya rekayasa dalam laporan yang mendasari perkara tersebut.
Meski demikian, dugaan mengenai motif pelaporan maupun persoalan internal gereja itu merupakan dalil dari pihak pemohon yang perlu dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum.
Dalil tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa laporan telah direkayasa ataupun meniadakan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.
Menanggapi argumentasi tersebut, Sofyan menilai bahwa persoalan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pemeriksaan praperadilan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme pembelaan pada tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Proses praperadilan yang diperiksa adalah hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan substansi atau pokok perkara, bukan alibi saksi dan atau tersangka, bukan pula soal kualitas surat yang dikeluarkan psikolog atau debat soal penyidik pembantu dan lainnya.
Semakin jauh ketika dikaitkan dengan persoalan persaingan di gereja,” kata Sofyan.
Ia menambahkan, keberatan yang berkaitan dengan pembuktian perkara dapat dikemukakan melalui mekanisme hukum yang tersedia pada tahap selanjutnya, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam persidangan tersebut, Sofyan hadir bersama keluarga korban. Pendampingan juga dilakukan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa Selatan, penyidik yang menangani perkara, serta tim Bidkum Polda Sulawesi Utara selaku termohon.
Sofyan menyatakan apresiasi kepada jajaran Polres Minahasa Selatan yang menangani perkara tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Stevi S. Sumolang, S.H., M.H., serta personel Unit PPA dan penyidik terkait.
Menurut dia, penolakan permohonan praperadilan merupakan hasil pengujian hakim terhadap permohonan yang diajukan. Namun, penilaian atas sah atau tidaknya tindakan penyidik tetap harus merujuk pada pertimbangan hukum dalam putusan, bukan semata-mata pada kesimpulan salah satu pihak.
Sofyan juga menyampaikan apresiasi kepada tim Bidkum Polda Sulawesi Utara yang mewakili pihak termohon dalam persidangan tersebut.
Dalam kerangka hukum acara pidana, praperadilan merupakan instrumen pengawasan yudisial terhadap tindakan tertentu aparat penegak hukum. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk meminta pengadilan memeriksa keabsahan tindakan yang dipersoalkan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi dasar hukum acara pidana baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ruang lingkup praperadilan dalam ketentuan baru tersebut mengalami perubahan dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Meski demikian, ruang lingkup pengujian dan penerapan pasal tertentu terhadap suatu permohonan harus dibaca berdasarkan ketentuan undang-undang serta pertimbangan hakim dalam perkara yang bersangkutan.
Karena itu, penolakan permohonan praperadilan DI tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tersangka bersalah melakukan tindak pidana yang disangkakan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana harus dilakukan melalui pemeriksaan pokok perkara berdasarkan alat bukti yang sah.
Terpisah, Kanit PPA Polres Minahasa Selatan, Aipda Rico Sondakh, S.H., menegaskan bahwa DI masih berada dalam tahanan Polres Minsel.
Keterangan tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa pengajuan praperadilan telah membuat tersangka bebas.
Status penahanan dan perkembangan penyidikan tetap harus mengacu pada tindakan hukum serta keputusan resmi yang berlaku. Pengajuan praperadilan tidak otomatis mengakhiri proses pidana ataupun membebaskan seseorang dari tahanan.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar