Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ini Penjelasan UKIT Soal Biaya Penyelesaian Studi Mahasiswa Ternyata Ada Perubahan Kebijakan

Ini Penjelasan UKIT Soal Biaya Penyelesaian Studi Mahasiswa Ternyata Ada Perubahan Kebijakan

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month 54 menit yang lalu
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TOMOHON, PRONEWS5.COM — Pimpinan Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) melalui Fakultas Teologi memastikan biaya pembimbingan skripsi sebesar Rp500.000 per bulan telah dihapus.

Pihak fakultas juga membantah adanya kenaikan biaya ujian proposal dan ujian skripsi hingga Rp10 juta, menyusul keresahan mahasiswa serta mosi tidak percaya yang disampaikan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).

Klarifikasi tersebut disampaikan Dekan Fakultas Teologi UKIT, Pdt. Dr. Denny Adri Tarumingi, M.Pd.K, saat diwawancarai di kantor Fakultas Teologi UKIT, Selasa (20/10/2026). Ia didampingi Wakil Dekan II Dr. Mieke Sendow, M.Th., dan Kepala Bagian Keuangan Octavita Mukuan.

Denny menjelaskan, biaya pembimbingan sebesar Rp500.000 per bulan sebelumnya merupakan hasil keputusan rapat fakultas. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak dekan, wakil dekan, maupun individu tertentu.

Kebijakan itu, lanjutnya, pada awalnya dimaksudkan untuk mendorong mahasiswa menyelesaikan skripsi dalam waktu relatif singkat, dengan target proses pembimbingan sekitar empat hingga enam bulan. Pembayaran tersebut juga dikaitkan dengan pemberian insentif kepada dosen pembimbing.

Namun, penerapan kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya.

Fakultas menyebut mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial dapat mengajukan keringanan dengan melampirkan surat keterangan dari jemaat. Opsi pembayaran secara bertahap juga disebut tersedia.

Setelah mempertimbangkan kondisi mahasiswa, pihak fakultas kembali membahas kebijakan tersebut dalam rapat. Hasil pembahasan terbaru yang disampaikan pada Selasa (20/10/2026) menetapkan penghapusan biaya pembimbingan skripsi.

“Tidak ada lagi pungutan atau biaya khusus untuk proses pembimbingan skripsi oleh dosen,” demikian penegasan pihak fakultas dalam klarifikasi tersebut.

Selain menjelaskan penghapusan biaya pembimbingan, Denny menegaskan bahwa biaya seminar proposal dan ujian skripsi tidak mengalami kenaikan selama empat tahun terakhir.

Pihak kampus membantah informasi yang menyebut biaya penyelesaian studi melonjak hingga Rp10 juta.

Menurut penjelasan fakultas, angka tersebut tidak mencerminkan kenaikan tarif ujian proposal maupun ujian skripsi yang diberlakukan kampus.

Meski demikian, untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh, rincian komponen biaya penyelesaian studi perlu dibedakan secara jelas, termasuk biaya ujian, pembimbingan, pencetakan dokumen, dan administrasi akademik lainnya.

Pemisahan tersebut penting agar mahasiswa dan keluarga memperoleh informasi yang transparan mengenai komponen pembayaran yang masih berlaku maupun yang telah dihapus.

Dalam klarifikasi yang sama, pihak fakultas turut menerangkan biaya buku sebesar Rp55.000 dan penjilidan skripsi sebesar Rp150.000 yang sebelumnya dibebankan kepada mahasiswa.

Menurut penjelasan fakultas, kedua komponen tersebut berkaitan dengan biaya pencetakan dan penggandaan dokumen.

Mahasiswa kini disebut dapat mengunduh bahan melalui tautan yang disediakan, kemudian mencetak dan menjilid dokumen secara mandiri.

Dengan mekanisme tersebut, pembayaran melalui skema sebelumnya untuk kedua komponen itu dinyatakan tidak lagi diberlakukan.

Namun, kejelasan mengenai cakupan kebijakan baru, tanggal mulai penerapan, serta mahasiswa yang berhak memperoleh manfaatnya tetap diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan di lapangan.

Pihak fakultas juga menyampaikan bahwa mahasiswa yang mengalami keterbatasan finansial dapat mengajukan keringanan pembayaran.

Sementara itu, kelonggaran pembayaran secara cicilan untuk biaya administrasi akademik disebut dapat diberikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penjelasan kampus dalam merespons keresahan mahasiswa mengenai beban biaya pada tahap akhir perkuliahan.

Sebelumnya, persoalan biaya penyelesaian studi memicu mosi tidak percaya dari DPM.

Situasi tersebut mendorong perlunya penjelasan terbuka dari pihak kampus mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme pengambilan keputusan, serta perubahan kebijakan yang kini diumumkan.

 

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koperasi Merah Putih Bangkitkan Ekonomi Kolektif dari Desa hingga Kota

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Jakarta, – Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kolektif dari tingkat desa hingga perkotaan. Program strategis ini menjadi salah satu prioritas nasional dalam mendorong pemerataan kesejahteraan, memperkuat ketahanan ekonomi lokal, serta membuka akses usaha yang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Hingga awal Februari […]

  • Pesawat Presiden Sempat Oleng Saat Mendarat di Palembang

    Pesawat Presiden Sempat Oleng Saat Mendarat di Palembang

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 143
    • 0Komentar

    PALEMBANG, PRONEWS5.COM — Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang membawa Presiden Prabowo Subianto sempat terlihat bergerak tidak stabil ketika mendekati landasan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Momen tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial dan memicu perhatian warganet. Dari rekaman yang beredar, badan pesawat […]

  • Higienitas Diperketat, Distribusi MBG Dilarang Gunakan Kantong Plastik Sederhana

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 288
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat standar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya selama Ramadan 2026. Salah satu langkah strategis yang kini ditegaskan adalah pelarangan penggunaan kantong plastik sederhana dalam distribusi MBG. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari pengetatan higienitas dan jaminan mutu pangan bagi para penerima manfaat. Kepala BGN, […]

  • Perkuat Daya Saing Industri Nasional, Danantara Dorong Proyek Hilirisasi

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus memperkuat perannya dalam mendorong percepatan proyek hilirisasi di berbagai sektor strategis guna meningkatkan daya saing industri nasional. Melalui pendekatan investasi jangka panjang dan kolaborasi lintas sektor, BPI Danantara berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian. […]

  • 11 Tahanan Kasus Penembakan PETI Ratatotok Dilimpahkan ke Polda Sulut

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 6.575
    • 0Komentar

    MITRA, PRONews5.com — Polres Minahasa Tenggara melimpahkan 11 orang tahanan yang terlibat dalam kasus penembakan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Nibong, Kecamatan Ratatotok, ke Polda Sulawesi Utara, Jumat (2/1/2026), sebagai bagian dari penanganan lanjutan kasus yang menyita perhatian publik. Pelimpahan dilakukan pada pukul 15.00 WITA dari Mapolres Minahasa Tenggara menuju Mapolda Sulut, dengan […]

  • Revino Pepah Tetap Dirut, RUPS BSG Tetapkan Wajah Baru Pengurus 2026–2031

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 732
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2026 Bank SulutGo (BSG) resmi menetapkan susunan pengurus baru untuk periode 2026–2031. Agenda ini tidak hanya menghasilkan penyegaran di jajaran Komisaris dan Direksi, tetapi juga menegaskan arah baru tata kelola BSG sebagai bank milik bersama yang profesional dan […]

expand_less