Jenderal Asal Sulut Jadi Tersangka Korupsi MBG, Siapa Lodewyk Pusung?
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 529
- comment 0 komentar
- print Cetak

Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, putra asal Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com – Nama Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung mendadak menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu kini menghadapi proses hukum bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya.
Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Penyidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan mitra, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan anggaran program yang bersumber dari APBN.
Bagi masyarakat Sulawesi Utara, nama Lodewyk Pusung bukan sosok asing. Jenderal purnawirawan TNI Angkatan Darat itu merupakan putra daerah asal Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
Ia dikenal sebagai salah satu perwira tinggi asal Sulut yang berhasil meniti karier hingga menempati jabatan strategis di lingkungan TNI.
Lodewyk merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1985 dari kecabangan Infanteri.
Selama berdinas, ia pernah mengemban berbagai jabatan penting, di antaranya Asisten Operasi Panglima TNI dan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan.
Rekam jejak tersebut menjadikannya salah satu putra Sulawesi Utara yang berhasil menembus jajaran elite militer nasional.
Setelah memasuki masa purnatugas, Lodewyk kembali dipercaya mengemban jabatan publik.
Saat Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Gizi Nasional pada Oktober 2024, ia ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN untuk mendampingi Dadan Hindayana dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas pemerintah.
Namun perjalanan karier tersebut berubah drastis. Pada 2 Juni 2026, pemerintah mencopot Lodewyk dari jabatannya sebagai Wakil Kepala BGN.
Sehari kemudian, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, Kejaksaan Agung menduga terjadi penyimpangan pada penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik juga menyoroti sejumlah pengadaan barang bernilai besar yang diduga tidak sesuai kebutuhan program dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, sebelumnya mengungkapkan bahwa sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah dari pelaksanaan program tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan, termasuk motor listrik, tablet, televisi berukuran besar, dan berbagai barang lainnya.
Kasus yang menyeret nama Lodewyk Pusung menjadi perhatian di Sulawesi Utara karena selama ini ia dikenal sebagai figur putra daerah yang memiliki perjalanan karier panjang dan prestasi di lingkungan militer.
Penetapan tersangka terhadapnya menambah daftar pejabat tinggi yang harus berhadapan dengan proses hukum terkait pengelolaan anggaran negara.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk menghitung nilai pasti kerugian negara, menelusuri aliran dana, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Perkara ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar