Enam Excavator Disita, Kasus Tambang HWR Mulai Terkuak
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- visibility 312
- comment 0 komentar
- print Cetak

Enam unit excavator milik PT HWR saat diamankan penyidik Kejati Sulut di area tambang Ratatotok sebelum dipindahkan ke Rupbasan Manado sebagai barang bukti. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, Pronews5.com — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menyita enam unit alat berat jenis excavator milik PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di area tambang Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan periode 2005–2025, pada 28–30 April 2026.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pengelolaan tambang perusahaan tersebut.
Penyidik menilai, alat berat yang digunakan dalam operasi tambang memiliki relevansi penting dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang tengah diselidiki.
Proses penyitaan dilakukan di lokasi konsesi tambang PT HWR di Ratatotok dengan pengamanan ketat.
Setelah itu, seluruh unit excavator langsung dipindahkan ke Manado untuk dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Manado guna menjaga keutuhan barang bukti selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Penyidikan masih terus berjalan dan kami membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara,” ujarnya dalam rilis resmi, Kamis (30/4/2026).
Secara investigatif, penyitaan ini mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum mulai mengarah pada aspek operasional tambang sebagai titik masuk pembuktian.
Penggunaan alat berat dalam kurun waktu panjang, dari 2005 hingga 2025, diduga menjadi bagian dari rantai aktivitas yang berpotensi merugikan keuangan negara, baik melalui pengelolaan yang tidak sesuai izin maupun praktik lain yang melanggar hukum.
Sejumlah sumber menyebutkan, fokus penyidik tidak hanya pada aktivitas teknis pertambangan, tetapi juga pada alur perizinan, pengelolaan produksi, hingga potensi penyimpangan dalam kontribusi ke negara. Hal ini membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.
Penyitaan alat berat menjadi sinyal awal bahwa kasus ini tidak berhenti pada tahap klarifikasi, melainkan bergerak ke pembuktian yang lebih konkret. Jika alat bukti dinilai cukup, bukan tidak mungkin penyidik akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Kejati Sulut memastikan proses hukum akan berjalan tanpa intervensi.
Publik kini menanti sejauh mana kasus tambang PT HWR ini akan diungkap, termasuk siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang terjadi selama dua dekade terakhir.
Kejati Sulut memastikan proses hukum akan berjalan tanpa intervensi. Publik kini menanti sejauh mana kasus tambang PT HWR ini akan diungkap, termasuk siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang terjadi selama dua dekade terakhir.
- Penulis: (**/ARP)
- Editor: Christo Senduk



Saat ini belum ada komentar