Mantan Kadis ESDM hingga Direktur PT HWR Jadi Tersangka, INAKOR Desak Kejati Sulut Bongkar Tuntas Mafia Tambang
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
- visibility 326
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR. Kiri, BAT, mantan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara tahun 2019. Kanan, BDG, Direktur PT HWR periode 2019–2024 yang ditetapkan Kejati Sulut dalam pengembangan penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara dan lingkungan hingga Rp45 miliar. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, terus bergulir. Setelah menjerat mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara berinisial BAT, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut kini kembali menetapkan Direktur PT HWR periode 2019–2024 berinisial BDG sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulut, Jumat (19/6/2026). Usai menjalani pemeriksaan, BDG langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Munggaran, mengatakan penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka lainnya.
“Hari ini tim penyidik kembali melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan sekaligus penahanan terhadap BDG.
Ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang sedang berjalan dan sebelumnya kami telah menyampaikan masih ada potensi tersangka lainnya,” ujar Zein.
Penyidik menduga BDG berperan dalam penyusunan dokumen studi kelayakan atau feasibility study (FS) yang menjadi dasar operasional pertambangan PT HWR.
Namun, proses penyusunan dokumen tersebut diduga tidak didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pertambangan.
Meski demikian, hasil penyelidikan awal dan eksplorasi tahun 2019 tetap digunakan sebagai dasar penyusunan dokumen FS serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2021.
Tak hanya itu, BDG juga diduga menandatangani dokumen FS yang tidak sah dan memberikan uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada BAT guna memperlancar proses pengurusan dokumen tersebut.
“BDG juga diduga memberikan uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada BAT untuk memperlancar pengurusan FS yang tidak sah,” kata Zein.
Dalam perkara ini, penyidik menghitung total kerugian negara dan lingkungan mencapai Rp45 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari kerugian lingkungan sebesar Rp17 miliar berdasarkan perhitungan ahli dari IPB serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar berdasarkan hasil perhitungan ahli Universitas Tadulako terkait pengelolaan dan penjualan emas yang dinilai tidak sah.
BDG dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain mengungkap peran BDG, Kejati Sulut juga memastikan penyidikan belum berhenti.
Penyidik masih memburu satu pihak lain yang diduga terlibat dan saat ini berada di luar negeri.
“Kami sudah membuat notice dan meminta bantuan untuk tindak lanjut penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Tentunya ada prosedur yang harus dilalui,” ujar Zein.
INAKOR: Bongkar Sampai ke Akar
Perkembangan penyidikan tersebut mendapat perhatian serius dari Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara.
Organisasi antikorupsi itu menilai pengungkapan kasus PT HWR harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik mafia tambang yang selama ini menjadi sorotan publik.
Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, mengapresiasi langkah Kejati Sulut yang terus mengembangkan penyidikan dan berani menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Menurutnya, kasus PT HWR bukan sekadar persoalan administrasi pertambangan, tetapi menyangkut tata kelola sumber daya alam, potensi kerugian negara, serta kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
“Selama beberapa tahun terakhir, berbagai media lokal maupun nasional secara konsisten memberitakan persoalan sektor pertambangan di Sulawesi Utara, mulai dari aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin hingga berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik.
Karena itu, perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejati Sulut saat ini menjadi perhatian penting masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan perbaikan tata kelola sumber daya alam,” kata Wenas.
Ia menegaskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat memang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan hukum seseorang.
Namun berbagai informasi tersebut dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti.
Karena itu, INAKOR mendorong Kejati Sulut mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan yang kini sedang disidik.
“Penegakan hukum yang berkeadilan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Tiga Tersangka, Satu DPO
Sebelumnya, Kejati Sulut telah lebih dahulu menetapkan BAT, mantan Kepala Dinas ESDM Sulut tahun 2019, sebagai tersangka.
BAT diduga berperan dalam penyusunan dokumen studi kelayakan tanpa melalui tahapan penyelidikan awal dan eksplorasi sebagaimana diwajibkan regulasi pertambangan.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan data milik perusahaan lain dalam penyusunan FS serta dugaan penerimaan uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait pengurusan dokumen tersebut.
Sementara itu, tersangka HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat Manajer Operasional PT HWR periode 2020–2025, diduga mengendalikan aktivitas pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas tanpa RKAB yang sah serta melakukan manipulasi data produksi.
BAT saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Manado. Sedangkan HJ masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dengan bertambahnya BDG sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR kini menjadi tiga orang.
Namun Kejati Sulut memastikan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang ditaksir merugikan negara dan lingkungan hingga Rp45 miliar tersebut.
INAKOR berharap pengungkapan kasus PT HWR tidak berhenti pada penetapan sejumlah tersangka, melainkan menjadi momentum bersih-bersih sektor pertambangan di Sulawesi Utara guna memastikan kekayaan alam daerah dikelola secara transparan, berkelanjutan, dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar