Tok! MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Negara
- account_circle (**/BEN)
- calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
- visibility 307
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kondisi terkini kawasan yang masih dalam tahap pembangunan. Mahkamah Konstitusi menegaskan status Jakarta tetap sah sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden pemindahan IKN. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA|PRONews5.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan status konstitusional ibu kota negara pasca lahirnya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa (12/5/2026).
Dalam amar pertimbangannya, MK menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara masih sah dan tetap berlaku sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan resmi ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, keberlakuan pemindahan ibu kota tidak otomatis terjadi saat UU disahkan, melainkan menunggu Keppres Presiden.
“Fungsi dan kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN,” tegas Adies dalam sidang pleno MK.
Gugatan sebelumnya diajukan Zulkifli yang menilai terjadi kekosongan status konstitusional karena UU DKJ telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota, sementara Keppres pemindahan IKN belum diterbitkan.
Pemohon menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
Namun MK menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menegaskan tidak ada kekosongan konstitusional karena secara hukum Jakarta masih menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan negara sampai perpindahan IKN resmi ditetapkan Presiden.
Putusan ini sekaligus memperjelas bahwa pembangunan IKN belum otomatis mengubah status ibu kota negara tanpa keputusan resmi pemerintah pusat.
- Penulis: (**/BEN)



Saat ini belum ada komentar