Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polri Bongkar Penyelundupan 319 Karung Pasir Timah ke Malaysia

Polri Bongkar Penyelundupan 319 Karung Pasir Timah ke Malaysia

  • account_circle rafael
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • visibility 371
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONews5.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia. Dalam pengungkapan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan menyita ratusan karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Irhamni, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Senin, 23 Februari 2026, terkait dugaan pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia. Sehari kemudian, Selasa (24/2/2026), petugas mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang mengangkut 319 karung pasir timah tanpa dokumen sah.“Kapal tersebut bersama satu nahkoda dan empat anak buah kapal kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Irhamni dalam keterangan kepada wartawan.

Dari hasil pengembangan, penyidik menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah hasil tambang ilegal. Hasil pemeriksaan mengungkap pasir timah berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin menggunakan alat meja goyang untuk memurnikan bijih timah. Setelah dikumpulkan dan dimurnikan, material tersebut dikemas dan dikirim ke Malaysia.

Para pelaku diketahui telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman dengan tujuan akhir ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M.Selain A dan M, nahkoda serta tiga anak buah kapal KM Rezeki Laut II juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut mineral tanpa izin resmi.Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan dan menyita alat meja goyang, memasang garis polisi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengambilan titik koordinat di jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan.“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” kata Irhamni.

Terkait adanya keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penyidik berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut untuk pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan keterlibatan personel, sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal maupun jaringan lain dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam serta mencegah kerugian negara akibat praktik penambangan liar dan penyelundupan mineral. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.

[**/IND]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Ungkap Kasus Business Email Compromise, Kerugian Korban Capai USD 350 Ribu

    Polri Ungkap Kasus Business Email Compromise, Kerugian Korban Capai USD 350 Ribu

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap tindak pidana transnasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Pengungkapan dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar […]

  • Prabowo Percayakan Bahlil Pimpin Satgas Transisi Energi

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 404
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Transisi Energi guna mempercepat penggunaan energi bersih dan terbarukan sekaligus memperkuat kedaulatan energi nasional. Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Satgas untuk mengoordinasikan pelaksanaan […]

  • Tak Kenal Lelah Demi Keamanan Masyarakat Tim URC Polres Kotamobagu Gencar Patroli

    Tak Kenal Lelah Demi Keamanan Masyarakat Tim URC Polres Kotamobagu Gencar Patroli

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 101
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM – Polres Kotamobagu terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Salah satunya melalui patroli mobile yang rutin dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polres Kotamobagu. Tanpa mengenal lelah, personel URC turun langsung menyisir sejumlah wilayah di Kota Kotamobagu untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif dari berbagai potensi […]

  • Polres Minahasa Ditantang Usut Dugaan Korupsi Laboratorium UNIMA Rp41,5 Miliar

    Polres Minahasa Ditantang Usut Dugaan Korupsi Laboratorium UNIMA Rp41,5 Miliar

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 363
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Penanganan dugaan korupsi proyek Laboratorium Terpadu di Universitas Negeri Manado (UNIMA) kini memasuki babak baru. Aparat Polres Minahasa ditantang untuk segera mengusut pengadaan peralatan laboratorium dan TIK senilai Rp36 miliar yang hingga kini belum tersentuh proses hukum, Senin (20/4/2026). Dugaan ini mencuat setelah ditemukan dua gedung Laboratorium Terpadu yang dibangun dengan total […]

  • Di Pledoi, Nadiem Pertanyakan Tagihan Rp5,6 Triliun: Dari Mana Angkanya?

    Di Pledoi, Nadiem Pertanyakan Tagihan Rp5,6 Triliun: Dari Mana Angkanya?

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 275
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mempertanyakan dasar perhitungan tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), Nadiem menilai angka tersebut […]

  • SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Sinergi Nasional untuk Desa Transparan dan Berintegritas

    SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Sinergi Nasional untuk Desa Transparan dan Berintegritas

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 192
    • 0Komentar

    JAKARTA|PRONews5.com — Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) mulai menjajaki kolaborasi strategis tingkat nasional dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan desa, transparansi publik, serta pembangunan berbasis aspirasi masyarakat. Komitmen itu mengemuka dalam audiensi antara jajaran pengurus pusat SMSI dan DPP ABPEDNAS yang berlangsung di Kantor Pusat ABPEDNAS, […]

expand_less