Jelang 28 Maret, Pemerintah Matangkan Aturan Media Sosial Anak
- account_circle rafael
- calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
- visibility 532
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjelang pemberlakuan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelindungan anak di ruang digital yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Dalam keterangannya, Meutya menegaskan bahwa implementasi PP TUNAS merupakan bagian dari gerakan nasional untuk memperkuat pelindungan anak Indonesia di ruang digital yang semakin berkembang.“Implementasi PP TUNAS memerlukan kolaborasi semua pihak untuk memastikan upaya pelindungan anak di ruang digital, sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden, dapat dijalankan secara efektif,” ujar Meutya.
Regulasi tersebut akan berlaku efektif pada 28 Maret 2026, tepat satu tahun setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Menurut Meutya, Indonesia menjadi salah satu negara pertama dengan jumlah populasi anak yang sangat besar yang menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital secara komprehensif. Diperkirakan terdapat sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Rapat koordinasi ini dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Ia menyatakan program pelindungan anak dari dampak negatif ruang digital perlu dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah.“Dengan 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, pelibatan pemerintah daerah menjadi keharusan. Program ini perlu masuk dalam perencanaan daerah, baik RPJMD, rencana strategis, maupun APBD,” kata Tito.
Dukungan juga datang dari sektor pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan sekolah mulai menerapkan konsep pengaturan penggunaan gawai melalui pendekatan 3S.
Konsep tersebut meliputi screen time untuk membatasi durasi penggunaan gawai, screen break guna membiasakan anak beristirahat dari layar, serta screen zone yang mengatur area tertentu di sekolah yang diperbolehkan atau dilarang menggunakan gawai.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, menilai pembatasan penggunaan gawai harus diimbangi dengan penyediaan aktivitas alternatif bagi anak.“Anak-anak tidak bisa hanya dilarang menggunakan gadget. Mereka perlu diberikan alternatif aktivitas, termasuk permainan tradisional yang dapat membangun karakter seperti kerja sama dan kejujuran,” ujarnya.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan regulasi tersebut demi melindungi generasi muda di era digital.“PP ini mendapat perhatian dan dukungan masyarakat, khususnya para orang tua. Kami memohon kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat dan pers, agar regulasi ini dapat berjalan maksimal dan berdampak baik bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Teddy.
Melalui koordinasi lintas kementerian tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan implementasi PP TUNAS berjalan efektif sebagai fondasi ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
[**/IND]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar