Investor Malaysia Laporkan Kombes F ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar di Sulut
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
- visibility 129
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi — Aktivitas pertambangan emas di Sulawesi Utara. Seorang investor Malaysia melaporkan perwira menengah Polri berinisial F ke Bareskrim terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp58,5 miliar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM — Seorang investor asal Malaysia berinisial S melaporkan seorang perwira menengah Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial F ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp58,5 miliar.
Laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/ SPKT/ BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan tersebut, F disebut sebagai anggota Polri aktif yang berdinas di lingkungan Mabes Polri.
Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan status F sebagai anggota Polri menjadi salah satu faktor yang membuat kliennya percaya dan bersedia mengucurkan dana untuk investasi tambang emas di Sulawesi Utara.
Menurut Bagas, investasi tersebut awalnya ditawarkan dengan sejumlah janji, termasuk mengenai operasional pertambangan dan penyelesaian legalitas dalam kurun waktu sekitar dua hingga tiga bulan.
Sebelum menanamkan modal, korban bersama sejumlah saksi disebut telah melakukan peninjauan lokasi pada 17–18 Mei 2025.
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan, penyerahan dana dilakukan secara bertahap dan dikaitkan dengan sejumlah blok atau pit pertambangan.
Tahap pertama berlangsung pada 22 Mei 2025. Investor disebut menyerahkan dana sebesar 1.593.021 USDT yang dalam laporan disebut setara sekitar Rp26 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan bagi investasi operasional pertambangan pada blok Pit 2 dan Pit 3.
Berikutnya, pada 17–19 Juni 2025, korban kembali mengirimkan dana sekitar Rp13 miliar. Dana tahap kedua disebut berkaitan dengan pengembangan blok Pit 5.
Pengiriman modal terakhir dilakukan secara bertahap pada 2, 4 dan 7 Oktober 2025 dengan nilai sekitar Rp19,5 miliar.
Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi pembukaan blok Pit 6.
Jika seluruh nilai transaksi sebagaimana tercantum dalam laporan dijumlahkan, total dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Persoalan mulai mencuat setelah janji penyelesaian legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut dapat diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan investor.
Dalam perkembangannya, pihak investor juga menduga lokasi atau objek investasi tersebut berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Kecurigaan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan korban mempertanyakan penggunaan dana serta status sebenarnya dari kegiatan pertambangan yang ditawarkan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah ditempuh.
Namun, karena tidak menemukan penyelesaian yang dianggap memadai, pihak investor akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala.
Adrianus menilai perkara tersebut perlu dilihat secara lebih luas apabila benar atribut dan posisi sebagai anggota Polri digunakan untuk membangun kepercayaan calon investor.
Ia menyinggung konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh sebagaimana dikenal dalam kerangka pemberantasan korupsi internasional.
“Dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), penyalahgunaan jabatan atau trading in influence termasuk dalam kategori korupsi.
Pangkat dan atribut F digunakan untuk memproduksi kepercayaan investor,” ujar Adrianus.
Namun, pandangan tersebut merupakan analisis terhadap konstruksi perkara dan bukan penetapan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Bareskrim Polri menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Menurut Sugeng, status F sebagai anggota Polri aktif tidak boleh menjadi alasan bagi penyidik untuk memberikan perlakuan khusus dalam proses hukum.
“Jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik harus segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Namun, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan,” tegas Sugeng.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan proses hukum sebagai penentu utama untuk menguji seluruh dugaan yang dilaporkan investor.
Bagas menegaskan, laporan yang dibuat kliennya tidak ditujukan untuk menyerang institusi Polri.
Menurut dia, langkah hukum tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan mengenai dana investasi yang telah diserahkan serta memastikan dugaan tindak pidana diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menyalahgunakan pangkat dan jabatan untuk menjebak investor asing,” kata Bagas.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap awal setelah laporan diterima Bareskrim Polri.
Penyidik perlu menelusuri keterangan pelapor, saksi, dokumen transaksi, komunikasi para pihak, status objek pertambangan, penggunaan dana serta aspek legalitas kegiatan tambang yang menjadi dasar investasi.
Rangkaian transfer dana dan pembagian blok pit sebagaimana dilaporkan juga menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi untuk mengetahui apakah dana benar digunakan sesuai tujuan investasi atau terdapat penyimpangan.
Di sisi lain, status hukum F harus tetap ditempatkan sesuai proses yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih berupaya mendapatkan perkembangan terkini terkait laporan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada penyidik Bareskrim Polri dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri juga masih terus dilakukan untuk memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar