9 Nyawa Melayang FSR Kota Desak Kapolda Bongkar Izin Drag Race Upai
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 28 Sep 2026
- visibility 128
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kendaraan balap melaju dan menabrak pembatas saat tragedi drag race di Jalan A.P. Mokoginta Kelurahan Upai Kotamobagu Utara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — LSM Forum Suara Rakyat Kota (FSR Kota) mendesak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudho Hermanto mengusut lebih dalam seluruh proses perizinan dan pihak yang berada di balik pelaksanaan drag race maut di Jalan A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Desakan itu disampaikan FSR Kota dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan di Kotamobagu, Senin (28/9/2026), menyusul belum adanya tersangka dalam penanganan perkara kecelakaan maut yang terjadi pada 9 Agustus 2026 tersebut.
Menurut FSR Kota, tragedi itu menyebabkan sembilan orang meninggal dunia dan sembilan lainnya mengalami luka-luka.
Dari korban luka, delapan orang disebut mengalami luka berat.
FSR Kota menilai penyidikan tidak semestinya hanya berfokus pada pelaksana teknis di lapangan.
Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai proses kegiatan, mulai dari siapa yang mengusulkan pelaksanaan balapan, pihak yang memberikan persetujuan, proses penerbitan izin hingga standar keselamatan yang diterapkan di lokasi.
Ketua FSR Kota Sukamulia Lobud mengatakan aspek perizinan perlu menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Menurut dia, aparat perlu memastikan apakah seluruh persyaratan keselamatan telah diperiksa sebelum kegiatan balap digelar di jalan umum.
FSR Kota juga meminta penyidik mendalami peran Pemerintah Kota Kotamobagu dalam proses perizinan kegiatan tersebut.
Dalam pernyataannya, FSR Kota meminta Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib bersama pejabat teknis terkait diperiksa untuk menjelaskan proses administrasi dan pertimbangan keselamatan yang menjadi dasar pemberian izin.
Selain persoalan izin, FSR Kota mempertanyakan sistem pengamanan penonton.
Organisasi tersebut menyoroti penggunaan tali rafia sebagai pembatas antara lintasan balap dan area penonton yang dinilai tidak memadai untuk kegiatan dengan kendaraan berkecepatan tinggi.
“Yang harus dibuka bukan hanya siapa yang berada di lintasan saat kejadian, tetapi bagaimana kegiatan itu bisa mendapatkan persetujuan dan siapa yang mengusulkan hingga akhirnya dilaksanakan di lokasi tersebut,” demikian pokok desakan FSR Kota dalam pernyataan sikapnya.
FSR Kota meminta penyidik melakukan penelusuran secara berjenjang terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengusulan maupun persetujuan kegiatan.
Nama sejumlah pejabat dan unsur pemerintahan disebut untuk didalami sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga perangkat daerah terkait.
Di sisi lain, FSR Kota juga meminta penyidik mengkaji kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak penyelenggara dan pihak lain yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memiliki hubungan dengan terjadinya kecelakaan tersebut.
Dalam pernyataannya, FSR Kota menyebut Ketua Panitia Lucky Sugeha dan pengemudi Honda Jazz Tian Ngantung sebagai pihak yang perlu didalami dalam proses hukum.
Organisasi itu juga meminta penyidik menguji penerapan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
FSR Kota menyebut penyidik sebelumnya telah memeriksa 38 saksi dalam perkara tersebut.
Ketua panitia disebut telah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam, sementara pengemudi Honda Jazz Tian Ngantung juga telah dimintai keterangan.
Namun, FSR Kota menilai perkembangan penyidikan tersebut belum memberikan kepastian mengenai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Karena itu, mereka meminta Kapolda Sulut yang baru melakukan evaluasi dan gelar perkara secara menyeluruh.
Desakan tersebut terutama diarahkan untuk menjawab tiga pertanyaan utama: siapa yang menggagas kegiatan, siapa yang memberikan persetujuan dan apakah aspek keselamatan penonton serta peserta telah dipenuhi sebelum balapan berlangsung.
FSR Kota menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara bersama keluarga korban.
Mereka meminta proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulut maupun Pemerintah Kota Kotamobagu terkait seluruh tuntutan FSR Kota tersebut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar