Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » 9 Nyawa Melayang FSR Kota Desak Kapolda Bongkar Izin Drag Race Upai

9 Nyawa Melayang FSR Kota Desak Kapolda Bongkar Izin Drag Race Upai

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
  • visibility 128
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — LSM Forum Suara Rakyat Kota (FSR Kota) mendesak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudho Hermanto mengusut lebih dalam seluruh proses perizinan dan pihak yang berada di balik pelaksanaan drag race maut di Jalan A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.

Desakan itu disampaikan FSR Kota dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan di Kotamobagu, Senin (28/9/2026), menyusul belum adanya tersangka dalam penanganan perkara kecelakaan maut yang terjadi pada 9 Agustus 2026 tersebut.

Menurut FSR Kota, tragedi itu menyebabkan sembilan orang meninggal dunia dan sembilan lainnya mengalami luka-luka.

Dari korban luka, delapan orang disebut mengalami luka berat.

FSR Kota menilai penyidikan tidak semestinya hanya berfokus pada pelaksana teknis di lapangan.

Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai proses kegiatan, mulai dari siapa yang mengusulkan pelaksanaan balapan, pihak yang memberikan persetujuan, proses penerbitan izin hingga standar keselamatan yang diterapkan di lokasi.

Ketua FSR Kota Sukamulia Lobud mengatakan aspek perizinan perlu menjadi bagian penting dalam penyidikan.

Menurut dia, aparat perlu memastikan apakah seluruh persyaratan keselamatan telah diperiksa sebelum kegiatan balap digelar di jalan umum.

FSR Kota juga meminta penyidik mendalami peran Pemerintah Kota Kotamobagu dalam proses perizinan kegiatan tersebut.

Dalam pernyataannya, FSR Kota meminta Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib bersama pejabat teknis terkait diperiksa untuk menjelaskan proses administrasi dan pertimbangan keselamatan yang menjadi dasar pemberian izin.

Selain persoalan izin, FSR Kota mempertanyakan sistem pengamanan penonton.

Organisasi tersebut menyoroti penggunaan tali rafia sebagai pembatas antara lintasan balap dan area penonton yang dinilai tidak memadai untuk kegiatan dengan kendaraan berkecepatan tinggi.

“Yang harus dibuka bukan hanya siapa yang berada di lintasan saat kejadian, tetapi bagaimana kegiatan itu bisa mendapatkan persetujuan dan siapa yang mengusulkan hingga akhirnya dilaksanakan di lokasi tersebut,” demikian pokok desakan FSR Kota dalam pernyataan sikapnya.

FSR Kota meminta penyidik melakukan penelusuran secara berjenjang terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengusulan maupun persetujuan kegiatan.

Nama sejumlah pejabat dan unsur pemerintahan disebut untuk didalami sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga perangkat daerah terkait.

Di sisi lain, FSR Kota juga meminta penyidik mengkaji kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak penyelenggara dan pihak lain yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memiliki hubungan dengan terjadinya kecelakaan tersebut.

Dalam pernyataannya, FSR Kota menyebut Ketua Panitia Lucky Sugeha dan pengemudi Honda Jazz Tian Ngantung sebagai pihak yang perlu didalami dalam proses hukum.

Organisasi itu juga meminta penyidik menguji penerapan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

FSR Kota menyebut penyidik sebelumnya telah memeriksa 38 saksi dalam perkara tersebut.

Ketua panitia disebut telah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam, sementara pengemudi Honda Jazz Tian Ngantung juga telah dimintai keterangan.

Namun, FSR Kota menilai perkembangan penyidikan tersebut belum memberikan kepastian mengenai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Karena itu, mereka meminta Kapolda Sulut yang baru melakukan evaluasi dan gelar perkara secara menyeluruh.

Desakan tersebut terutama diarahkan untuk menjawab tiga pertanyaan utama: siapa yang menggagas kegiatan, siapa yang memberikan persetujuan dan apakah aspek keselamatan penonton serta peserta telah dipenuhi sebelum balapan berlangsung.

FSR Kota menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara bersama keluarga korban.

Mereka meminta proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulut maupun Pemerintah Kota Kotamobagu terkait seluruh tuntutan FSR Kota tersebut.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lahan Perhutanan Sosial Siap Digarap untuk Hilirisasi Perkebunan Berbasis Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah menyiapkan ratusan ribu hektare lahan perhutanan sosial untuk mendukung pengembangan hilirisasi perkebunan berbasis masyarakat. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan nilai tambah komoditas perkebunan, memperkuat ekonomi lokal, serta mendorong peningkatan kesejahteraan petani dan kelompok usaha perhutanan sosial. Kementerian Kehutanan mencatat, sebanyak 390 ribu hektare lahan perhutanan sosial telah dipetakan […]

  • Kapolres Tomohon Turun Tangan Salurkan Air Bersih ke Warga di Tengah Ancaman Kemarau.

    Kapolres Tomohon Turun Tangan Salurkan Air Bersih ke Warga di Tengah Ancaman Kemarau

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 187
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM — Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat di tengah musim kemarau ditunjukkan Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., yang turun langsung bersama jajaran untuk menyalurkan bantuan air bersih kepada warga yang mengalami kesulitan memperoleh pasokan air. Aksi kemanusiaan tersebut terpantau pada Jumat (9/10/2026), ketika Kapolres bersama personel kepolisian mendistribusikan air bersih ke […]

  • KPK Bongkar Modus Busuk Bupati Tulungagung Peras ASN demi Raup Miliaran Rupiah

    KPK Bongkar Modus Busuk Bupati Tulungagung Peras ASN demi Raup Miliaran Rupiah

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 389
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), Sabtu (11/4/2026). Penetapan ini diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengungkap praktik pemerasan bermula dari proses pelantikan pejabat di lingkungan […]

  • Kapolri–Jaksa Agung Kompak, Tegaskan Tak Ada Rivalitas Polri dan Kejaksaan

    Kapolri–Jaksa Agung Kompak, Tegaskan Tak Ada Rivalitas Polri dan Kejaksaan

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 206
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan hubungan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung tetap solid, harmonis, serta berjalan dalam semangat kemitraan. Penegasan itu disampaikan usai pertemuan tertutup di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026), sebagai respons atas berkembangnya spekulasi publik mengenai adanya ketegangan di antara […]

  • Pemerintah Perkuat Layanan Kesehatan Dasar di Papua Lewat CKG

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Papua sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan kesehatan dasar yang merata dan berkeadilan. Program ini menjadi salah satu instrumen utama dalam agenda pembangunan nasional, khususnya untuk mempercepat peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Papua. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa program prioritas Presiden Prabowo […]

  • 15 Desember Jadi Titik Mati RUU Perampasan Aset DPR

    15 Desember Jadi Titik Mati RUU Perampasan Aset DPR

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle (**/VAN)
    • visibility 161
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — DPR RI mengunci target penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam rangkaian agenda DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, setelah Komisi III memaparkan perkembangan penyusunan regulasi tersebut. Target itu menjadi tenggat politik sekaligus kalender kerja legislasi DPR […]

expand_less