Enam Tahun Kasus Tas Minahasa Belum Tuntas, Mabes Polri Didesak Ambil Alih
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan ilustrasi tas ramah lingkungan yang menjadi objek dugaan korupsi pengadaan di Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2020.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM — Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Minahasa mendadak seperti membentur Tembok Cina. Meski Polres Minahasa sudah resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, korps bhayangkara itu kini justru ‘tersandera’ oleh alasan klasik: Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari ratusan desa yang mendadak hilang bagai ditelan bumi.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Raudo Perdana, S.Tr.K., M.H., membenarkan bahwa penyidik memang sedang membedah kasus bernilai miliaran rupiah ini.
Namun, ia tidak menampik adanya ‘kerikil tajam’ di tingkat birokrasi desa.
“Benar, kasus dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan di Minahasa sudah masuk tahap penyidikan. Tapi kendalanya, LPJ dari 227 Hukum Tua (Kepala Desa) yang terlibat dalam pengadaan ini belum lengkap,” aku Raudo saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa di era Bupati Royke Octavian Roring (ROR) ini memang bukan main-main.
Menguras dana segar berkisar Rp2,2 miliar hingga Rp2,5 miliar, proyek ini menargetkan pengadaan sekitar 150.000 unit tas untuk 227 desa.
Di sinilah letak kejanggalannya: tas yang kualitasnya di pasaran terbilang murah, diduga kuat ‘ditembak’ dengan harga Rp15.000 per unit ke pihak desa.
Bau menyengat dugaan markup alias penggelembungan harga pun tak terelakkan.
Anehnya lagi, pengusutan yang berlarut-larut hingga enam tahun ini bikin pengumpulan bukti makin ruwet.
Apalagi, posisi Kepala Desa di ratusan wilayah tersebut sudah berkali-kali berganti.
Dugaan ‘tangan jahat’ yang mencoba mengintervensi kasus ini makin menguat saat penyidik utamanya, Aipda Vicky Aristo Katiandagho, mendadak dilempar (dimutasi) ke Polres Kepulauan Talaud pada 2024—tepat di saat penyidikan sedang gencar-gencarnya.
Kondisi ‘jalan di tempat’ ini memicu amarah publik. Seorang pengamat hukum Minahasa menilai, alasan LPJ tak lengkap hanyalah dalih untuk mengulur waktu dan mengaburkan jejak main mata oknum berpengaruh.
“Kalau sejak 2020 ditangani serius, kasus ini sudah ketok palu di pengadilan. Stagnasi dengan alasan berkas LPJ ini jelas mengindikasikan adanya intervensi pemain besar,” sentil pengamat yang enggan disebutkan namanya itu.
Melihat potensi konflik kepentingan yang terlampau kuat di tingkat daerah, desakan agar Bareskrim Mabes Polri mengambil alih (takeover) penyidikan dari Polres Minahasa kini bergulir kencang.
Ini dianggap jadi ajang pembuktian janji Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto dalam menyikat habis tindak pidana korupsi.
Dukungan serupa dilontarkan Aktivis Sulawesi Utara dari Lembaga Investigasi Negara (LIN), Eddy Rompas. Ia menegaskan polisi tidak boleh ‘masuk angin’ hanya karena urusan kertas LPJ.
“Semua orang sama di mata hukum! Mau dalangnya (intellectual dader) sampai yang cuma kebalur remah-remah uang APBD dan Dana Desa, wajib diseret ke hukum. Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya!” tegas Eddy.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar