Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Anggota DPR RI: Awasi Kepatuhan Operator

Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Anggota DPR RI: Awasi Kepatuhan Operator

  • account_circle (**/IND)
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • visibility 772
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PADANG, RPONEWS5,COM – Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan operator telekomunikasi dalam melindungi sisa kuota internet pelanggan.

Menurutnya, sisa kuota yang telah dibeli masyarakat tidak boleh dihapus secara sepihak karena masih memiliki nilai bagi konsumen. Hal tersebut disampaikan Halim saat ditemui wartawan di Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II, Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/9/2026).

Ia menilai praktik penghapusan sisa kuota selama ini berpotensi merugikan konsumen karena menghilangkan manfaat layanan yang telah dibayarkan.

“Itu satu kebijakan yang sangat bagus, karena selama ini konsumen dirugikan. Sisa-sisa itu kemudian secara sepihak diambil alih oleh penyedia. Dan tentu itu salah satu bentuk ketidakadilan,” ujar Halim.

Menurut Legislator Fraksi PKB tersebut, kuota yang telah dibayar tetapi belum digunakan masih memiliki nilai bagi konsumen. Karena itu, berakhirnya masa berlaku suatu paket tidak semestinya membuat konsumen kehilangan manfaat yang telah dibeli.

“Sebagai customer, sebagai konsumen, kemudian ada hal yang masih menjadi haknya. Tapi karena batas waktu yang memang sengaja dibatasi seperti itu, sehingga kehilangan nilai-nilai yang seharusnya masih menjadi haknya konsumen,” tuturnya.

Kebijakan perlindungan sisa kuota merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan pada 23 Juli 2026 tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Perlindungan tersebut tidak hanya dapat diberikan melalui mekanisme rollover. Operator juga dapat menyediakan pilihan berupa perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan. Operator juga tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan.

Halim mengapresiasi langkah tersebut. Namun, menurutnya, perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada penerbitan kebijakan. Pelaksanaannya oleh operator perlu terus dipantau agar masyarakat benar-benar mendapatkan haknya.

“Komisi I sangat mengapresiasi itu, dan saya berharap, kita semua berharap agar itu dilaksanakan secara maksimal oleh para pihak penyedia jasa,” ucap Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII itu. (sumber: Parelementaria)

  • Penulis: (**/IND)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daya Beli Masyarakat Meningkat Berkat Stimulus Lebaran

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 360
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perputaran uang selama periode mudik Lebaran 2026 menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan daya beli masyarakat. Nilainya diperkirakan menembus hingga Rp161 triliun dan sebagian besar beredar di daerah tujuan mudik, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di berbagai wilayah. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menjelaskan bahwa tingginya angka tersebut sejalan […]

  • Siltap Rp12,6 Juta Dipersoalkan! Mantan Hukum Tua Wineru Kembali Diadukan ke Jaksa

    Siltap Rp12,6 Juta Dipersoalkan! Mantan Hukum Tua Wineru Kembali Diadukan ke Jaksa

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM— Dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wineru, Kecamatan Kakas, kembali memanas. Mantan Hukum Tua Desa Wineru, Herman Supriatna, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa atas dugaan penggelapan Penghasilan Tetap (Siltap) empat perangkat desa yang ditahan selama tiga bulan berturut-turut, periode Juni hingga Agustus 2026. Laporan resmi tertanggal 1 Oktober 2026 […]

  • Orang Tua Korban Keracunan MBG Tomohon Terhimpit: Tak Bisa Bekerja, Kehilangan Penghasilan, Hingga Terpaksa Berutang

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 959
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com — Dugaan keracunan massal akibat konsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tomohon tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan bagi ratusan siswa, tetapi juga memukul keras kondisi sosial dan ekonomi keluarga korban. Sejak anak-anak mereka dirawat di rumah sakit, banyak orang tua terpaksa meninggalkan pekerjaan harian, kehilangan penghasilan, bahkan harus berutang demi memenuhi kebutuhan […]

  • Panglima TNI Tinjau Kesiapan Prajurit dalam Complex Warfare Course di Batujajar

    Panglima TNI Tinjau Kesiapan Prajurit dalam Complex Warfare Course di Batujajar

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAWA BARAT, PRONEWS5.COM – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto  bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau kesiapan prajurit TNI yang mengikuti Complex Warfare Course di Pusdiklatpassus, Batujajar, Jawa Barat, Sabtu (29/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Panglima TNI meninjau langsung pelaksanaan kegiatan dan kesiapan prajurit dalam mengikuti materi latihan yang dirancang untuk menghadapi […]

  • Atasi Data Pemilih Ganda, Panja RUU Adminduk Dorong Pelayanan Capil Berbasis Desa

    Atasi Data Pemilih Ganda, Panja RUU Adminduk Dorong Pelayanan Capil Berbasis Desa

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 103
    • 0Komentar

    SEMARANG, PRONEWS5.COM – Mekanisme pencatatan administrasi kependudukan seperti peristiwa kelahiran, kematian, hingga perpindahan domisili sebaiknya dapat diselesaikan secara langsung di tingkat desa. Langkah ini dinilai strategis untuk mengatasi persoalan klasik pemutakhiran data kependudukan yang kerap berdampak pada validitas data pemilih Pemilu. Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly  menjelaskan bahwa […]

  • Indonesia Catatkan Sejarah Baru Kepemilikan Properti di Mekkah Menjelang Ramadhan 1447 H

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 491
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, Indonesia mencetak sejarah sebagai negara pertama yang memperoleh izin kepemilikan properti di Mekkah dan Madinah untuk memperkuat pelayanan haji dan umrah. Pencapaian tersebut terwujud melalui proyek Kampung Haji Indonesia yang dikelola BPI Danantara atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Pengelolaan itu ditandai dengan akuisisi Hotel Novotel Thakher dan lahan sekitar […]

expand_less