Presiden Prabowo Saksikan Tumpukan Uang Triliunan Hasil Penertiban Kawasan Hutan
- account_circle (**/BEN)
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
- visibility 414
- comment 0 komentar
- print Cetak

Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan denda administratif Rp10,27 triliun dan pengembalian kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA|PRONews5.com — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun dan pengembalian kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara dalam agenda penertiban kawasan hutan yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari operasi besar pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara yang selama bertahun-tahun diduga dikuasai secara tidak sah. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa rakyat kini menuntut bukti nyata penegakan hukum, bukan sekadar janji politik.
“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” tegas Presiden Prabowo di hadapan jajaran penegak hukum dan pejabat negara.
Penyerahan denda dan aset kawasan hutan itu merupakan tahap keempat dari program penertiban kawasan hutan nasional.
Pemerintah mencatat total penyelamatan aset negara dari operasi tersebut telah mencapai sekitar Rp40 triliun.
Presiden menilai langkah itu bukan sekadar penegakan hukum administratif, melainkan upaya strategis mengembalikan hak negara atas sumber daya alam yang selama ini berpotensi disalahgunakan.
Dana hasil penyelamatan aset tersebut, menurut Presiden, akan diarahkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik seperti renovasi sekolah, perbaikan puskesmas, hingga penguatan infrastruktur dasar di berbagai daerah.
Dalam proses penertiban tersebut, pemerintah melibatkan lintas lembaga melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Satgas bekerja bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, serta PPATK untuk menelusuri penguasaan lahan, aliran dana, hingga dugaan pelanggaran yang merugikan negara.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa penguasaan negara terhadap sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah, kata dia, tidak akan berhenti memburu praktik korupsi maupun penguasaan ilegal aset negara yang selama ini menggerus penerimaan negara.
“Pemerintah akan terus berjuang menghentikan praktik korupsi dan perampasan kekayaan negara demi masa depan Indonesia dan generasi mendatang,” ujar Presiden.
Langkah penertiban kawasan hutan ini dinilai menjadi sinyal keras bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan sektor sumber daya alam yang selama ini rawan permainan mafia lahan, korporasi nakal, hingga praktik penguasaan ilegal kawasan hutan dalam skala besar.
Momentum penyerahan aset dan denda tersebut sekaligus memperlihatkan arah pemerintahan Prabowo yang menempatkan penegakan hukum dan penyelamatan aset negara sebagai agenda utama dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
- Penulis: (**/BEN)



Saat ini belum ada komentar