Polisi Bekuk Dua Terduga Pemicu Konflik Upai dan Poopo
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Senin, 28 Sep 2026
- visibility 153
- comment 0 komentar
- print Cetak

Personel gabungan Polres Kotamobagu dan Brimob Yon B Inuai melakukan pengamanan di wilayah yang terdampak konflik warga Upai dan Poopo. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Polres Kotamobagu mengamankan dua warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, berinisial MR dan AH, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di tempat umum yang kemudian memicu konflik antarwarga Upai dan Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Keduanya diamankan pada Minggu (27/9/2026) sebagai bagian dari penyelidikan kepolisian untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada aksi bentrokan antarwarga di wilayah perbatasan Kotamobagu dan Bolmong.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik membenarkan pengamanan terhadap kedua warga tersebut. Menurutnya, MR dan AH kini berada di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini keduanya sudah kita amankan di Polres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum,” ujar Abdul Kholik.
Pengamanan terhadap keduanya dilakukan setelah polisi mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa awal sebelum konflik meluas. Penyidik masih memeriksa keterangan para pihak serta mengumpulkan bukti untuk memastikan peran masing-masing terduga dalam perkara tersebut.
Kepolisian juga belum berhenti pada penegakan hukum. Personel Polres Kotamobagu bersama Brimob Yon B Inuai masih ditempatkan di sejumlah titik yang dinilai membutuhkan pengamanan, khususnya wilayah Poopo dan Inuai.
Pengamanan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima, S.E. dengan mengerahkan personel ton siaga. Kehadiran aparat ditujukan untuk mencegah kembali terjadinya bentrokan sekaligus memastikan aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran terhadap Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana berkaitan dengan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan.
Meski telah diamankan, MR dan AH masih berstatus terduga pelaku. Polisi masih harus membuktikan keterlibatan keduanya melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Ia juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memperbesar konflik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penanganan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Langkah pengamanan dan proses hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kotamobagu meredam konflik sekaligus mencegah aksi susulan antara kelompok warga Upai dan Poopo. Polisi memastikan situasi terus dipantau sambil proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat berjalan.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar