Pakar Hukum Pidana Desak Polisi Usut Pemilik dan Korporasi KM Barcelona
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- visibility 278
- comment 0 komentar
- print Cetak

KM Barcelona V terbakar di perairan Pulau Talise, Minahasa Utara. Foto insert: Pakar Hukum Pidana Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Pengacara senior sekaligus pakar hukum pidana, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, mendesak aparat penegak hukum tidak menghentikan proses pidana hanya terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK) dalam tragedi kebakaran KM Barcelona V.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidana pemilik kapal hingga korporasi yang mengoperasikan kapal apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran serius terhadap standar keselamatan pelayaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Santrawan kepada PRONEWS5.COM, Rabu (15/7/2026), menyikapi perkembangan penyelidikan tragedi kebakaran KM Barcelona V yang terjadi di perairan Pulau Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada 20 Juli 2025 dan menewaskan tiga orang.
Menurut Santrawan, apabila hasil penyelidikan resmi nantinya membuktikan alat keselamatan maupun perlengkapan darurat di kapal tidak tersedia secara memadai sesuai ketentuan, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai adanya dugaan pertanggungjawaban pidana dari pemilik kapal.
“Dalam kajian hukum pidana, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan (opzet atau dolus), maka tingkat pertanggungjawaban pidananya berada pada kategori yang paling berat.
Namun seluruhnya tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya perintah dari pemilik kapal apabila nantinya terbukti kapal mengangkut penumpang maupun barang melebihi kapasitas yang diizinkan.
Menurutnya, apabila fakta tersebut terungkap dalam proses hukum, maka putusan pengadilan terhadap nakhoda maupun ABK dapat menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara kepada pihak lain berdasarkan konsep penyertaan (deelneming) sesuai ketentuan hukum pidana.
“Jika nantinya fakta persidangan membuktikan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kapal, maka penegak hukum dapat mengembangkan penyidikan sesuai alat bukti yang sah,” kata Santrawan.
Korporasi Dinilai Juga Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
Selain pemilik kapal, Santrawan juga berpandangan bahwa perseroan terbatas yang mengoperasikan KM Barcelona V perlu didalami pertanggungjawaban hukumnya apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan dalam dugaan tindak pidana.
Ia menjelaskan, hukum pidana Indonesia telah mengenal konsep pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk melalui doktrin vicarious liability, sehingga tidak menutup kemungkinan korporasi dimintai pertanggungjawaban apabila memenuhi unsur-unsur hukum.
“Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, maka proses hukum terhadap korporasi juga perlu dipertimbangkan agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” ujarnya.
Negara Diminta Hadir Lindungi Korban
Santrawan menegaskan tragedi KM Barcelona V merupakan perkara yang menyangkut kepentingan publik karena berkaitan langsung dengan keselamatan transportasi laut dan menimbulkan korban jiwa.
Karena itu, menurutnya, negara wajib memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Ia juga menyatakan para korban maupun keluarga korban memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana apabila menemukan fakta-fakta baru yang dinilai relevan dengan proses hukum.
“Kami berharap seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Tragedi KM Barcelona V
Sebagaimana diketahui, KM Barcelona V terbakar hebat saat berlayar di perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 hingga 14.00 WITA.
Kapal penumpang yang melayani rute Melonguane, Kepulauan Talaud – Manado itu dilanda kebakaran saat berada di tengah laut sehingga memicu kepanikan. Ratusan penumpang terpaksa melompat ke laut menggunakan jaket pelampung untuk menyelamatkan diri sambil menunggu proses evakuasi.
Operasi penyelamatan melibatkan Basarnas, KSOP, TNI, Polri, Bakamla, pemerintah daerah, kapal-kapal penumpang, hingga nelayan yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Data akhir operasi SAR mencatat 673 orang berhasil diselamatkan, 57 korban mengalami luka-luka, tiga orang meninggal dunia, serta dua penumpang dinyatakan hilang setelah operasi pencarian resmi ditutup.
Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih menjadi objek investigasi kepolisian bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Sejumlah dugaan yang didalami antara lain kemungkinan titik awal api berasal dari kamar penumpang serta dugaan adanya barang bawaan yang berpotensi memicu kebakaran.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aspek pemenuhan standar keselamatan pelayaran, termasuk dugaan ketidaksesuaian jumlah penumpang dengan manifes.
Dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung, aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta secara menyeluruh sehingga pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar