Digagalkan di Bandara, Warga Bolmut Diduga Hendak Jadi Admin Judi Online di Laos
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- visibility 270
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado melakukan pemeriksaan terhadap seorang CPMI nonprosedural asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang diduga akan diberangkatkan ke Laos untuk bekerja sebagai admin judi online. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com – Upaya keberangkatan seorang perempuan asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang diduga akan bekerja sebagai admin judi online di Laos berhasil digagalkan aparat Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado, Senin (22/6/2026) dini hari.
Perempuan berinisial FT (25) tersebut diamankan petugas di Boarding Gate 5 Bandara Internasional Sam Ratulangi sekitar pukul 05.30 WITA setelah terdeteksi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang diduga terindikasi jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi IPTU Masry, didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono, mengungkapkan pencegahan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari keluarga korban dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas keberangkatan internasional di bandara.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku akan bekerja sebagai admin judi online di Laos. Seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh pihak perekrut,” ujar IPTU Masry.
Hasil pendalaman mengungkap bahwa FT direkrut oleh seorang perempuan berinisial Y yang saat ini berada di Laos. Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif, yakni menawarkan pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi serta menanggung seluruh biaya keberangkatan mulai dari daerah asal hingga negara tujuan.
Fakta lain yang terungkap, FT bukan kali pertama bekerja secara nonprosedural di luar negeri. Pada 2025, ia diketahui pernah bekerja di Kamboja selama sekitar enam bulan pada sektor yang sama. Faktor ekonomi diduga menjadi alasan utama korban kembali tergiur tawaran kerja serupa.
Temuan ini menambah daftar panjang modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang belakangan marak menyasar masyarakat di daerah. Banyak korban dijanjikan pekerjaan bergaji besar, namun akhirnya terjebak dalam praktik eksploitasi, penyekapan, hingga perdagangan orang di negara tujuan.
Menyikapi temuan tersebut, aparat langsung melakukan pengamanan, interogasi, pendataan, serta berkoordinasi dengan BP3MI Sulawesi Utara dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Sulut untuk penanganan lanjutan terhadap korban.
“Dari hasil analisa awal, kasus ini terindikasi kuat sebagai jaringan penempatan CPMI nonprosedural yang berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang. Saat ini masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan,” tegas IPTU Masry.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan perekrutan lintas negara yang beroperasi melalui media sosial maupun komunikasi pribadi untuk merekrut calon pekerja dari berbagai daerah di Indonesia.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri yang menjanjikan gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi.
Polresta Manado menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur keberangkatan internasional guna memutus mata rantai perdagangan orang dan melindungi warga dari praktik perekrutan ilegal berkedok peluang kerja.
[**/RAND]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar