Tim URC Polres Kotamobagu Temukan Mobil Diduga Hasil Penggelapan di Tompaso
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 62
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim URC Polres Kotamobagu saat melakukan penanganan kasus dugaan penggelapan mobil di kantor polisi, sementara inset memperlihatkan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna merah yang berhasil diamankan di wilayah Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (23/10/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu berhasil menemukan dan mengamankan satu unit mobil yang diduga menjadi barang bukti kasus penggelapan di wilayah Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Jumat (23/10/2026).
Pengamanan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan seorang terduga pelaku berinisial IA. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/VI/2026/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT.
Dalam upaya menemukan kendaraan tersebut, Tim URC Polres Kotamobagu bergerak menuju wilayah Tompaso Baru yang berada di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan. Setibanya di lokasi, tim langsung berkoordinasi dengan personel Polsek Tompaso untuk melakukan pencarian.
Tim gabungan kemudian menyisir Desa Kinalawiran dan sejumlah lokasi di sekitarnya. Setelah melakukan upaya pencarian hingga malam hari, petugas akhirnya memperoleh hasil.
Sekitar pukul 21.27 Wita, Tim URC bersama personel Polsek Tompaso melakukan penggalangan terhadap pihak yang terakhir menguasai kendaraan tersebut. Mobil yang diduga berkaitan dengan perkara penggelapan itu kemudian berhasil diamankan sekitar pukul 22.00 Wita.
Selanjutnya, kendaraan tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kotamobagu untuk kepentingan penanganan perkara dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S., S.Tr.K., S.I.K., membenarkan keberhasilan tim dalam menemukan dan mengamankan barang bukti tersebut.
“Benar, Tim URC kami telah berhasil mengamankan barang bukti penggelapan mobil di wilayah Tompaso Baru, Minsel. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi,” ujar Mahadewa.
Ia menegaskan, Polres Kotamobagu akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya serta mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, upaya penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, termasuk ketika proses pencarian barang bukti harus dilakukan di luar wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Komitmen kami jelas, setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami tidak akan berhenti sampai barang bukti dan pelaku berhasil diamankan,” pungkasnya.
Keberhasilan pengamanan kendaraan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Polres Kotamobagu atas laporan masyarakat. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar