Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pernah Jadi Ajudan Jokowi Danjen Kopassus serta Pangdam Jenderal Bintang Tiga Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Pernah Jadi Ajudan Jokowi Danjen Kopassus serta Pangdam Jenderal Bintang Tiga Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

  • account_circle (**/VIC)
  • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
  • visibility 141
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang pernah menjabat Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) dan Panglima Kodam IV/Diponegoro, dituntut pidana 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi transaksi lahan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (22/10/2026), Oditur Militer bersama tim penuntut umum koneksitas juga menuntut pemecatan Widi dari dinas militer TNI, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar.

Tuntutan tersebut menjadi babak penting dalam perkara transaksi lahan perkebunan seluas 716 hektare yang melibatkan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Cilacap Sagara Artha (CSA), badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap. Nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp237 miliar.

Besarnya nilai transaksi, dugaan aliran uang kepada terdakwa, serta latar belakang jabatan yang pernah diembannya menjadikan perkara ini penting untuk ditelusuri dari aspek pertanggungjawaban pidana dan tata kelola aset.

Objek perkara berupa lahan perkebunan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Lahan tersebut berkaitan dengan PT RSA, perusahaan yang berada dalam lingkungan yayasan Kodam IV/Diponegoro, dan kemudian menjadi objek transaksi dengan PT CSA.

Dalam konstruksi perkara yang diuraikan penuntut umum, transaksi pembelian lahan tersebut dinilai bermasalah dari sisi legalitas dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai transaksi disebut mencapai Rp237 miliar, sedangkan dugaan kerugian negara perlu merujuk pada hasil audit yang digunakan dalam persidangan.

Penuntut umum juga mengaitkan Widi dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp21,05 miliar. Dana tersebut disebut mengalir melalui rekening kerabat terdakwa dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah kos di Semarang serta pembelian mobil Toyota Alphard.

Rangkaian dugaan tersebut menjadi bagian dari materi yang harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tuntutan jaksa tidak dapat diperlakukan sebagai vonis bersalah.

Sebelum menghadapi perkara ini, Widi dikenal sebagai perwira tinggi TNI Angkatan Darat dengan pengalaman di sejumlah jabatan strategis. Lulusan Akademi Militer tahun 1993 tersebut pernah bertugas sebagai Komandan Kodim 0735/Surakarta pada periode ketika Joko Widodo menjabat Wali Kota Solo.

Kedekatan profesional itu berlanjut setelah Joko Widodo terpilih sebagai Presiden RI. Widi kemudian dipercaya menjadi ajudan presiden pada 2014–2016.

Kariernya berlanjut melalui sejumlah posisi komando dan staf. Ia pernah menjabat Komandan Korem 091/Aji Surya Natakesuma, Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro, hingga dipercaya memimpin Kopassus pada 2022 sebagai Danjen Kopassus.

Pada tahun yang sama, Widi diangkat menjadi Pangdam IV/Diponegoro dan menduduki jabatan tersebut hingga 2023. Ia kemudian menjabat Komandan Kodiklat TNI AD pada 2023–2024. Dalam informasi profil yang beredar, jabatan terakhirnya disebut sebagai dosen tetap Universitas Pertahanan.

Rekam jejak tersebut menunjukkan panjangnya perjalanan karier Widi di lingkungan militer. Namun, jabatan dan riwayat pengabdian seseorang bukanlah dasar untuk menyimpulkan kesalahan pidana. Pertanggungjawaban hukum harus ditentukan berdasarkan perbuatan yang didakwakan dan bukti yang diperiksa di persidangan.

Penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam transaksi aset perkebunan yang melibatkan pihak dari lingkungan militer dan sipil. Karena itu, perkara diproses melalui mekanisme peradilan koneksitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada Desember 2025, Widi dilaporkan telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai saksi dalam penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dari perkara tersebut.

Perkembangan selanjutnya membawa perkara ini ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dalam persidangan, penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana terhadap Widi serta sejumlah terdakwa lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan transaksi lahan tersebut.

Terkait uang pengganti Rp21,05 miliar, penuntut umum meminta agar kewajiban tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dapat diberlakukan pidana pengganti sebagaimana ketentuan yang berlaku dan tuntutan yang diajukan.

Selain Widi, perkara ini turut melibatkan sejumlah terdakwa lain. Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp2,76 miliar, serta pemecatan dari dinas militer.

Kolonel Chk. Sjaiful Nursaid, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro, dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp3,22 miliar, serta pemecatan dari TNI.

Sementara itu, Suko Madyo Susilo, mantan Direktur Operasional PT RSA dari unsur sipil, dituntut tiga tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp1,3 miliar.

Perbedaan tuntutan tersebut mencerminkan penilaian penuntut umum terhadap dugaan peran masing-masing terdakwa. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai fakta persidangan dan menentukan putusan berdasarkan hukum.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai kedudukan Widi sebagai perwira tinggi seharusnya menjadi teladan bagi prajurit. Penuntut umum juga menyampaikan sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan terdakwa.

Di sisi lain, Widi sebelumnya membantah telah menjual aset milik negara. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari sikap pembelaan yang harus dinilai bersama bukti dan argumentasi seluruh pihak dalam persidangan.

Tahap berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya, sebelum proses berlanjut sesuai agenda majelis hakim.

  • Penulis: (**/VIC)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Pengadaan Sebelum Tender Dimulai

    Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Pengadaan Sebelum Tender Dimulai

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 445
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, penyidik menetapkan Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru karena diduga berperan mengatur proyek pengadaan motor listrik senilai triliunan rupiah. Penetapan tersangka dilakukan setelah […]

  • Peduli Kemanusiaan, Ali Mamonto Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solimandungan

    Peduli Kemanusiaan, Ali Mamonto Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solimandungan

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 272
    • 0Komentar

    BOLMONG|PRONews5.com — Banjir bandang yang menerjang Desa Solimandungan I dan Solimandungan II, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pada Rabu (27/5/2026), masih menyisakan duka mendalam bagi masyarakat setempat. Hingga Kamis (28/5/2026), rumah-rumah warga masih dipenuhi lumpur tebal dan material kayu gelondongan yang terbawa arus deras. Sejumlah akses jalan desa juga sempat lumpuh total akibat tertutup […]

  • Polres Kotamobagu Gelar Press Conference PETI Bobungayon 12 Motor Diamankan

    Polres Kotamobagu Gelar Press Conference PETI Bobungayon 12 Motor Diamankan

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 53
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM – Polres Kotamobagu menggelar konferensi pers hasil operasi gabungan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, tepatnya di hutan Bobungayon Bawah dan Bobungayon Atas, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (13/10/2026). Konferensi pers yang berlangsung di Aula Lantai II Mapolres Kotamobagu tersebut dipimpin langsung […]

  • Kopdes Merah Putih Dorong Implementasi Pasal 33 di Desa

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menegaskan bahwa keberhasilan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan menjadi faktor penentu masa depan koperasi di Indonesia sekaligus menjadi langkah konkret dalam memperkuat implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 di tingkat desa. Ferry menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya maksimal agar program strategis tersebut dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, […]

  • Terobosan Baru! Hunian Layak Makin Terjangkau Lewat Kebijakan Rusun Subsidi 2026

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru terkait rumah susun (rusun) subsidi guna mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini dirancang lebih inklusif dengan melibatkan seluruh ekosistem perumahan, mulai dari perbankan, pengembang, hingga lembaga negara. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Keputusan Menteri (Kepmen) PKP […]

  • SeaBank Umumkan Pemeliharaan Sistem pada 9 dan 11 Juni 2026, Layanan Sementara Terganggu

    SeaBank Umumkan Pemeliharaan Sistem pada 9 dan 11 Juni 2026, Layanan Sementara Terganggu

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 1.934
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – SeaBank mengumumkan akan melakukan pemeliharaan sistem (system maintenance) yang berdampak pada seluruh layanan aplikasi SeaBank untuk sementara waktu pada 9 dan 11 Juni 2026. Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan SeaBank kepada nasabah, pemeliharaan sistem dijadwalkan berlangsung pada: 9 Juni 2026 pukul 02.30 WIB hingga 06.30 WIB 11 Juni 2026 pukul 02.30 WIB […]

expand_less