Ini Penjelasan UKIT Soal Biaya Penyelesaian Studi Mahasiswa Ternyata Ada Perubahan Kebijakan
- account_circle Red Pronews
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Pusat Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) di Kakaskasen, Tomohon Utara, Sulawesi Utara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOMOHON, PRONEWS5.COM — Pimpinan Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) melalui Fakultas Teologi memastikan biaya pembimbingan skripsi sebesar Rp500.000 per bulan telah dihapus.
Pihak fakultas juga membantah adanya kenaikan biaya ujian proposal dan ujian skripsi hingga Rp10 juta, menyusul keresahan mahasiswa serta mosi tidak percaya yang disampaikan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
Klarifikasi tersebut disampaikan Dekan Fakultas Teologi UKIT, Pdt. Dr. Denny Adri Tarumingi, M.Pd.K, saat diwawancarai di kantor Fakultas Teologi UKIT, Selasa (20/10/2026). Ia didampingi Wakil Dekan II Dr. Mieke Sendow, M.Th., dan Kepala Bagian Keuangan Octavita Mukuan.
Denny menjelaskan, biaya pembimbingan sebesar Rp500.000 per bulan sebelumnya merupakan hasil keputusan rapat fakultas. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak dekan, wakil dekan, maupun individu tertentu.
Kebijakan itu, lanjutnya, pada awalnya dimaksudkan untuk mendorong mahasiswa menyelesaikan skripsi dalam waktu relatif singkat, dengan target proses pembimbingan sekitar empat hingga enam bulan. Pembayaran tersebut juga dikaitkan dengan pemberian insentif kepada dosen pembimbing.
Namun, penerapan kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya.
Fakultas menyebut mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial dapat mengajukan keringanan dengan melampirkan surat keterangan dari jemaat. Opsi pembayaran secara bertahap juga disebut tersedia.
Setelah mempertimbangkan kondisi mahasiswa, pihak fakultas kembali membahas kebijakan tersebut dalam rapat. Hasil pembahasan terbaru yang disampaikan pada Selasa (20/10/2026) menetapkan penghapusan biaya pembimbingan skripsi.
“Tidak ada lagi pungutan atau biaya khusus untuk proses pembimbingan skripsi oleh dosen,” demikian penegasan pihak fakultas dalam klarifikasi tersebut.
Selain menjelaskan penghapusan biaya pembimbingan, Denny menegaskan bahwa biaya seminar proposal dan ujian skripsi tidak mengalami kenaikan selama empat tahun terakhir.
Pihak kampus membantah informasi yang menyebut biaya penyelesaian studi melonjak hingga Rp10 juta.
Menurut penjelasan fakultas, angka tersebut tidak mencerminkan kenaikan tarif ujian proposal maupun ujian skripsi yang diberlakukan kampus.
Meski demikian, untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh, rincian komponen biaya penyelesaian studi perlu dibedakan secara jelas, termasuk biaya ujian, pembimbingan, pencetakan dokumen, dan administrasi akademik lainnya.
Pemisahan tersebut penting agar mahasiswa dan keluarga memperoleh informasi yang transparan mengenai komponen pembayaran yang masih berlaku maupun yang telah dihapus.
Dalam klarifikasi yang sama, pihak fakultas turut menerangkan biaya buku sebesar Rp55.000 dan penjilidan skripsi sebesar Rp150.000 yang sebelumnya dibebankan kepada mahasiswa.
Menurut penjelasan fakultas, kedua komponen tersebut berkaitan dengan biaya pencetakan dan penggandaan dokumen.
Mahasiswa kini disebut dapat mengunduh bahan melalui tautan yang disediakan, kemudian mencetak dan menjilid dokumen secara mandiri.
Dengan mekanisme tersebut, pembayaran melalui skema sebelumnya untuk kedua komponen itu dinyatakan tidak lagi diberlakukan.
Namun, kejelasan mengenai cakupan kebijakan baru, tanggal mulai penerapan, serta mahasiswa yang berhak memperoleh manfaatnya tetap diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan di lapangan.
Pihak fakultas juga menyampaikan bahwa mahasiswa yang mengalami keterbatasan finansial dapat mengajukan keringanan pembayaran.
Sementara itu, kelonggaran pembayaran secara cicilan untuk biaya administrasi akademik disebut dapat diberikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penjelasan kampus dalam merespons keresahan mahasiswa mengenai beban biaya pada tahap akhir perkuliahan.
Sebelumnya, persoalan biaya penyelesaian studi memicu mosi tidak percaya dari DPM.
Situasi tersebut mendorong perlunya penjelasan terbuka dari pihak kampus mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme pengambilan keputusan, serta perubahan kebijakan yang kini diumumkan.
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar