Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ini Penjelasan UKIT Soal Biaya Penyelesaian Studi Mahasiswa Ternyata Ada Perubahan Kebijakan

Ini Penjelasan UKIT Soal Biaya Penyelesaian Studi Mahasiswa Ternyata Ada Perubahan Kebijakan

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TOMOHON, PRONEWS5.COM — Pimpinan Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) melalui Fakultas Teologi memastikan biaya pembimbingan skripsi sebesar Rp500.000 per bulan telah dihapus.

Pihak fakultas juga membantah adanya kenaikan biaya ujian proposal dan ujian skripsi hingga Rp10 juta, menyusul keresahan mahasiswa serta mosi tidak percaya yang disampaikan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).

Klarifikasi tersebut disampaikan Dekan Fakultas Teologi UKIT, Pdt. Dr. Denny Adri Tarumingi, M.Pd.K, saat diwawancarai di kantor Fakultas Teologi UKIT, Selasa (20/10/2026). Ia didampingi Wakil Dekan II Dr. Mieke Sendow, M.Th., dan Kepala Bagian Keuangan Octavita Mukuan.

Denny menjelaskan, biaya pembimbingan sebesar Rp500.000 per bulan sebelumnya merupakan hasil keputusan rapat fakultas. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak dekan, wakil dekan, maupun individu tertentu.

Kebijakan itu, lanjutnya, pada awalnya dimaksudkan untuk mendorong mahasiswa menyelesaikan skripsi dalam waktu relatif singkat, dengan target proses pembimbingan sekitar empat hingga enam bulan. Pembayaran tersebut juga dikaitkan dengan pemberian insentif kepada dosen pembimbing.

Namun, penerapan kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya.

Fakultas menyebut mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial dapat mengajukan keringanan dengan melampirkan surat keterangan dari jemaat. Opsi pembayaran secara bertahap juga disebut tersedia.

Setelah mempertimbangkan kondisi mahasiswa, pihak fakultas kembali membahas kebijakan tersebut dalam rapat. Hasil pembahasan terbaru yang disampaikan pada Selasa (20/10/2026) menetapkan penghapusan biaya pembimbingan skripsi.

“Tidak ada lagi pungutan atau biaya khusus untuk proses pembimbingan skripsi oleh dosen,” demikian penegasan pihak fakultas dalam klarifikasi tersebut.

Selain menjelaskan penghapusan biaya pembimbingan, Denny menegaskan bahwa biaya seminar proposal dan ujian skripsi tidak mengalami kenaikan selama empat tahun terakhir.

Pihak kampus membantah informasi yang menyebut biaya penyelesaian studi melonjak hingga Rp10 juta.

Menurut penjelasan fakultas, angka tersebut tidak mencerminkan kenaikan tarif ujian proposal maupun ujian skripsi yang diberlakukan kampus.

Meski demikian, untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh, rincian komponen biaya penyelesaian studi perlu dibedakan secara jelas, termasuk biaya ujian, pembimbingan, pencetakan dokumen, dan administrasi akademik lainnya.

Pemisahan tersebut penting agar mahasiswa dan keluarga memperoleh informasi yang transparan mengenai komponen pembayaran yang masih berlaku maupun yang telah dihapus.

Dalam klarifikasi yang sama, pihak fakultas turut menerangkan biaya buku sebesar Rp55.000 dan penjilidan skripsi sebesar Rp150.000 yang sebelumnya dibebankan kepada mahasiswa.

Menurut penjelasan fakultas, kedua komponen tersebut berkaitan dengan biaya pencetakan dan penggandaan dokumen.

Mahasiswa kini disebut dapat mengunduh bahan melalui tautan yang disediakan, kemudian mencetak dan menjilid dokumen secara mandiri.

Dengan mekanisme tersebut, pembayaran melalui skema sebelumnya untuk kedua komponen itu dinyatakan tidak lagi diberlakukan.

Namun, kejelasan mengenai cakupan kebijakan baru, tanggal mulai penerapan, serta mahasiswa yang berhak memperoleh manfaatnya tetap diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan di lapangan.

Pihak fakultas juga menyampaikan bahwa mahasiswa yang mengalami keterbatasan finansial dapat mengajukan keringanan pembayaran.

Sementara itu, kelonggaran pembayaran secara cicilan untuk biaya administrasi akademik disebut dapat diberikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penjelasan kampus dalam merespons keresahan mahasiswa mengenai beban biaya pada tahap akhir perkuliahan.

Sebelumnya, persoalan biaya penyelesaian studi memicu mosi tidak percaya dari DPM.

Situasi tersebut mendorong perlunya penjelasan terbuka dari pihak kampus mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme pengambilan keputusan, serta perubahan kebijakan yang kini diumumkan.

 

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilirisasi Jadi Kunci Komoditas Perkebunan Naik Kelas

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat strategi hilirisasi sebagai langkah konkret untuk meningkatkan nilai tambah komoditas perkebunan nasional. Upaya ini dinilai menjadi kunci dalam mendorong daya saing produk Indonesia di pasar global sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian dunia yang masih berfluktuasi. Dalam beberapa waktu terakhir, sektor perkebunan menunjukkan tren positif, baik dari […]

  • Komisi III DPR RI Dukung Polri Telusuri Aktor Utama di Balik Karhutla

    Komisi III DPR RI Dukung Polri Telusuri Aktor Utama di Balik Karhutla

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Kepolisian Polri yang berkomitmen membongkar aktor utama di balik kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Penindakan dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menyasar pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari praktik pembakaran lahan. Ketua Komisi III DPR RI […]

  • Tim Pantera Samapta Polres Kotamagu Grebek Pesta Miras di Perkebunan Kopandakan

    Tim Pantera Samapta Polres Kotamagu Grebek Pesta Miras di Perkebunan Kopandakan

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 501
    • 0Komentar

    KOTAMONAGU, PRONews5.com– Tim Pantera Satuan Samapta Polres Kotamobagu kembali mengintensifkan patroli rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Dalam patroli yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026) malam, petugas mendapati sekelompok warga yang tengah menggelar pesta minuman keras (miras) di area perkebunan Desa Kopandakan. Patroli tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polres Kotamobagu […]

  • Koperasi Desa Merah Putih Libatkan Penerima Bansos, Berhak Terima SHU

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 278
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat strategi pengentasan kemiskinan dengan mendorong penerima bantuan sosial (bansos) bertransformasi menjadi pelaku ekonomi produktif. Melalui kolaborasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi, para penerima bansos kini didorong untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sehingga tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga berhak memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai bagian […]

  • Sekwan Minahasa Tegaskan Tak Ada Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD, Mengapa Dipanggil Polisi?

    Sekwan Minahasa Tegaskan Tak Ada Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD, Mengapa Dipanggil Polisi?

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 602
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Minahasa, Robert Ratulangi, S.Pd., M.M., menegaskan anggaran makan minum DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022–2023 tidak ada yang fiktif. Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan didukung dokumen yang lengkap. Pernyataan tersebut disampaikan Robert Ratulangi kepada PRONEWS5.COM, Selasa (22/7/2026), sebagai tanggapan atas penyelidikan dugaan tindak pidana […]

  • Pemerintah Distribusikan 13,75 Ton Logistik untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 385
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus mengintensifkan penyaluran bantuan logistik bagi masyarakat terdampak banjir di sejumlah wilayah Pulau Sumatra. Melalui Pos Logistik (Poslog) Kualanamu, bantuan pangan dan nonpangan dengan total berat 13,75 ton telah disalurkan ke wilayah terdampak di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Distribusi bantuan tersebut dilakukan hingga Jumat, 9 […]

expand_less