Kerangka di Jangli Ternyata Korban Pembunuhan Motif Cemburu Terungkap
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
- visibility 256
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus penemuan kerangka manusia di Jangli, Semarang, Sabtu 5/9/2026. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SEMARANG, PRONEWS5.COM — Misteri penemuan kerangka manusia di wilayah Jangli, Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya menemukan titik terang. Polisi menduga kuat kerangka tersebut merupakan jasad M, seorang remaja asal Kabupaten Semarang yang dilaporkan hilang sejak Juni 2025.
Hasil penyelidikan juga mengarah pada dugaan pembunuhan. Polisi menetapkan MVD (22) sebagai tersangka. Motif sementara diduga dipicu kecemburuan setelah tersangka mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain melalui pesan WhatsApp.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, korban dan tersangka pertama kali berkenalan pada Mei 2025. Hubungan komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp dan beberapa kali pertemuan hingga sebelum korban menghilang.
“Motif sementara karena cemburu. Ada komunikasi korban dengan laki-laki lain melalui pesan, kemudian tersangka emosi,” ujar Ni Made saat ditemui, Sabtu (5/9/2026).
Menurut polisi, peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, di sebuah rumah kos kawasan Candisari, Kota Semarang. Sebelum kejadian, korban sempat berpamitan sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun, situasi berubah ketika terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka. Dalam cekcok tersebut, tersangka diduga membekap korban menggunakan tangan selama kurang lebih tujuh menit hingga korban meninggal dunia.
Polisi menyebut tidak menemukan indikasi pemukulan dalam proses pembunuhan tersebut. Setelah korban meninggal, tersangka diduga membawa jasad korban menggunakan karung dan membuangnya di wilayah Jangli sekitar pukul 16.30 WIB.
“Setelah korban meninggal, tersangka membawa dan membuang jasad korban di wilayah Jangli, Kota Semarang, sekitar pukul 16.30 WIB. Karung yang digunakan untuk membawa jasad korban kemudian ditemukan oleh pihak kepolisian,” jelas Ni Made.
Pasca kejadian, tersangka disebut sempat berpindah tempat kos sebelum beberapa hari kemudian kembali ke Blora. Sementara itu, penyidik terus menelusuri keberadaan korban hingga akhirnya melakukan pemeriksaan forensik terhadap kerangka manusia yang ditemukan di Jangli.
Berdasarkan pemeriksaan forensik Rumah Sakit Bhayangkara, polisi menduga kuat kerangka tersebut merupakan M, yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Penyidikan juga mengungkap adanya barang milik korban yang diduga telah dijual oleh tersangka. Polisi masih mendalami temuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya motif lain maupun dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perkara ini, MVD dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan secara utuh bagaimana korban meninggal hingga jasadnya ditemukan dalam kondisi kerangka di Jangli.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar