Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Biaya Studi Tembus Rp10 Juta, Dekan Teologi UKIT Akhirnya Buka Suara!

Biaya Studi Tembus Rp10 Juta, Dekan Teologi UKIT Akhirnya Buka Suara!

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
  • visibility 268
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TOMOHON, PRONEWS5.COM — Kebijakan biaya penyelesaian studi mahasiswa Fakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang disebut mencapai Rp10 juta akhirnya mendapat tanggapan dari Dekan Fakultas Teologi, Pdt. Dr. Denny Adri Tarumingi, M.Pd.K.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (9/10/2026), Denny menyampaikan bahwa penjelasan terkait persoalan tersebut akan disampaikan setelah pertemuan dan klarifikasi bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UKIT.

Pertemuan itu, menurut Denny, difasilitasi oleh Rektor UKIT bersama Wakil Rektor I, II, dan III. Ia juga menyebut adanya kesepakatan mengenai penjelasan dari pihak DPM Universitas.

“Shalom, Pak. Untuk penjelasan setelah pertemuan dan klarifikasi dengan DPM UKIT yang difasilitasi Rektor dan WR I, II, III, ada kesepakatan penjelasan dari pihak DPM Universitas,” jelas Denny saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru di tengah keberatan mahasiswa Fakultas Teologi terhadap kebijakan pembiayaan penyelesaian studi yang sebelumnya menuai protes.

Namun, dalam tanggapan singkat tersebut, Denny belum merinci secara langsung dasar penetapan biaya, komponen penggunaan dana, maupun kepastian besaran biaya yang berlaku bagi mahasiswa.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan orang tua mahasiswa menyampaikan keberatan atas informasi biaya penyelesaian studi yang disebut mencapai Rp10 juta.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, rincian biaya yang dipersoalkan terdiri dari Rp2 juta untuk ujian proposal skripsi, Rp5 juta untuk ujian skripsi, serta Rp3 juta untuk biaya dosen pembimbing.

Sementara itu, biaya yang disebut berlaku sebelumnya mencapai Rp6,25 juta, dengan rincian Rp1,75 juta untuk ujian proposal dan Rp4,5 juta untuk ujian skripsi.

Perbedaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perubahan tarif, mekanisme penetapan, serta keterbukaan informasi kepada mahasiswa dan orang tua.

Sejumlah mahasiswa juga mempersoalkan adanya biaya lain yang berkaitan dengan proses penyelesaian studi, termasuk kebutuhan buku cetak dan dokumen penelitian. Rincian serta dasar pengenaan biaya-biaya tambahan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak kampus.

Seorang orang tua mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan sebelumnya mengungkapkan keberatan karena biaya yang disebut meningkat itu dinilai memberatkan keluarga.

Menurutnya, informasi mengenai biaya tersebut seharusnya disampaikan secara jelas agar orang tua dapat mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak sejak awal.

Persoalan ini turut mendorong Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UKIT bersama DPM Fakultas Teologi menyampaikan keberatan dan tuntutan evaluasi terhadap kebijakan pembiayaan tersebut.

Ketua DPM UKIT Valencia Talumewo bersama Ketua DPM Fakultas Teologi Gitftheo Bororing, S.Th., sebelumnya menegaskan bahwa mahasiswa perlu dilibatkan dalam evaluasi kebijakan biaya, terutama biaya bimbingan dan penyelesaian studi.

Mereka juga meminta agar mahasiswa yang belum mampu memenuhi biaya tetap memperoleh kesempatan melanjutkan proses akademik.

Selain itu, DPM meminta institusi mempertimbangkan kebijakan yang adil bagi mahasiswa yang telah membayar apabila nantinya terjadi perubahan atau pengurangan biaya.

Sikap tersebut menjadi bagian dari aspirasi mahasiswa yang menginginkan kebijakan pembiayaan pendidikan diterapkan secara transparan, proporsional, dan tidak menghambat penyelesaian studi.

Dalam persoalan ini, dasar penetapan tarif, keputusan resmi institusi, rincian penggunaan dana, serta mekanisme pertanggungjawaban masih menjadi sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak UKIT.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan juga menjadi perhatian.

Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Dengan adanya pertemuan yang difasilitasi pimpinan universitas tersebut, mahasiswa dan orang tua diharapkan memperoleh penjelasan yang utuh mengenai kebijakan biaya penyelesaian studi, termasuk kepastian tarif yang berlaku dan solusi bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi.

 

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gagal Benahi Pelayanan, KIPRA Desak Evaluasi Jabatan Dirut RS Kandou dr. Starry Rampengan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 1.036
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Ketua KIPRA (Kita Prabowo) Indonesia, Pdt. Dr. Indonesia Ferdinand Watti STh, MTh, mendesak Menteri Kesehatan mengevaluasi jabatan Direktur Utama Rumah Sakit Prof. dr. R.D. Kandou, dr. Starry Rampengan. Desakan itu disampaikan menyusul penilaian bahwa manajemen rumah sakit rujukan terbesar di Sulawesi Utara tersebut belum mampu membenahi pelayanan secara signifikan sejak pergantian kepemimpinan. […]

  • Ronny Sompie: Budaya Sulut Jangan Jadi Pajangan, Harus Jadi Mesin Ekonomi Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 850
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Tokoh masyarakat Sulawesi Utara sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H., menyerukan kebangkitan seni dan budaya lokal sebagai fondasi jati diri bangsa sekaligus motor penggerak ekonomi kreatif menuju Indonesia Emas 2045. Ronny menegaskan, penguasaan teknologi modern harus menjadi alat penguat budaya, […]

  • Profil Djoise Kaunang: Arsitek Mutu yang Mengantarkan STIKES Bethesda Tomohon Berprestasi

    Profil Djoise Kaunang: Arsitek Mutu yang Mengantarkan STIKES Bethesda Tomohon Berprestasi

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 329
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM — Di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan tinggi kesehatan di Indonesia, nama Ns. Djoise Kaunang, S.Pd., S.Kep,. M.Kes., D.Min., tampil sebagai salah satu figur akademisi yang dinilai berhasil membawa perubahan signifikan dalam tata kelola dan kualitas pendidikan. Di bawah kepemimpinannya, STIKES Bethesda Tomohon berkembang menjadi institusi yang semakin diperhitungkan di lingkungan pendidikan tinggi […]

  • Sinode Germita Siapkan Pencanangan Desa Eko Teologi di Talaud

    Sinode Germita Siapkan Pencanangan Desa Eko Teologi di Talaud

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle (**/VAN)
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5 COM — Sinode Gereja Masehi Injili di Talaud (Germita) mematangkan rencana pencanangan Desa Eko Teologi di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, sebagai bagian dari implementasi program Kementerian Agama RI tentang harmoni manusia dengan Tuhan, sesama, dan lingkungan. Program tersebut ditargetkan mulai dicanangkan pada Oktober 2026. Rencana itu dibahas langsung Ketua Umum Sinode Germita […]

  • Pemerintah Percepat Rumah Subsidi untuk MBR Sepanjang 2025

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sepanjang 2025 sebagai upaya menjawab besarnya tantangan pemenuhan kebutuhan hunian nasional. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat sekitar 29 juta rakyat Indonesia yang belum memiliki rumah, sehingga dibutuhkan kerja keras dan kolaborasi lintas sektor. “Cita-cita kita masih jauh, 29 juta […]

  • Banggar DPR RI Pertanyakan Data 71.744 Sekolah Penerima Revitalisasi 2026

    Banggar DPR RI Pertanyakan Data 71.744 Sekolah Penerima Revitalisasi 2026

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 988
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mempertanyakan data Kementerian PPN/Bappenas yang mencatat sebanyak 71.744 sekolah menerima bantuan revitalisasi pada 2026. Menurut Anggota Banggar DPR RI MY Esti Wijayati, angka tersebut perlu diverifikasi karena berbeda jauh dengan data yang selama ini dibahas Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pernyataan […]

expand_less