Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Jual Motor Jaminan Fidusia Nasib Apes Debitur FIFGROUP Berakhir di Bui

Jual Motor Jaminan Fidusia Nasib Apes Debitur FIFGROUP Berakhir di Bui

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
  • visibility 1.351
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AIRMADIDI, PRONEWS5.COM– Stevi Lengkangdorong harus menjalani hukuman pidana penjara selama delapan bulan setelah Pengadilan Negeri Airmadidi menyatakan dirinya terbukti mengalihkan sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Bitung.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi pada 9 September 2026. Hukuman yang dijatuhkan kepada Stevi sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

Stevi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Ketentuan tersebut mengatur larangan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Perkara ini bermula pada 3 Juni 2025 ketika Stevi mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Beat Sporty ISS warna silver melalui FIFGROUP Cabang Bitung. Berdasarkan perjanjian pembiayaan, Stevi berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp937 ribu setiap bulan selama 36 bulan.

Namun, pembayaran angsuran hanya dilakukan satu kali.

Dalam perkara tersebut terungkap bahwa Stevi kemudian mengalami kebutuhan keuangan.

Ia meminta suaminya berinisial FMO untuk membantu mencari pembeli sepeda motor yang masih dalam masa pembiayaan tersebut.

Upaya itu berujung pada penjualan sepeda motor pada 1 Juli 2025 dengan harga Rp6 juta kepada pihak lain.

Penjualan tersebut dilakukan ketika kendaraan masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia FIFGROUP.

Pengalihan itu juga tidak didahului permintaan maupun persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan.

Setelah kendaraan berpindah tangan, kewajiban pembayaran angsuran kepada FIFGROUP juga tidak kembali berjalan.

Perusahaan kemudian melayangkan surat peringatan terkait kewajiban pembayaran tersebut.

Dari perkara tersebut, FIFGROUP mencatat kerugian sebesar Rp32.795.000 akibat pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

Perkara kemudian dibawa ke proses hukum hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Stevi.

Kepala Cabang FIFGROUP Bitung Brastha Setya Riyantanto mengatakan perjanjian pembiayaan menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang telah menyepakatinya.

Menurut Brastha, kendaraan yang masih terikat jaminan fidusia tidak dapat dialihkan secara sepihak kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan.

“Debitur tidak diperkenankan menjual, mengalihkan, menggadaikan, maupun menyewakan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan,” ujar Brastha.

Ia menambahkan bahwa penggunaan pihak lain dalam proses penjualan kendaraan tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan.

“Pengalihan melalui pihak lain juga tidak menghilangkan tanggung jawab hukum dari pihak yang terikat dalam perjanjian,” katanya.

Brastha mengimbau konsumen yang mengalami kesulitan memenuhi pembayaran agar segera menghubungi FIFGROUP melalui saluran resmi untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila mengalami kendala pembayaran, komunikasikan dengan FIFGROUP untuk memperoleh informasi dan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan menjual atau mengalihkan kendaraan secara sepihak karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.

FIFGROUP menyatakan akan tetap menjalankan proses pembiayaan sesuai ketentuan sekaligus mengambil langkah hukum apabila ditemukan tindakan yang mengakibatkan penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

Kantor FIFGROUP Cabang Bitung sendiri berada di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

FIFGROUP merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk melalui Astra Financial.

Perusahaan menyediakan sejumlah layanan pembiayaan termasuk pembiayaan sepeda motor Honda melalui FIFASTRA, pembiayaan barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga melalui SPEKTRA, pembiayaan multiguna melalui DANASTRA, pembiayaan usaha mikro melalui FINATRA serta pembiayaan syariah melalui AMITRA.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolda Sulut Tekankan 8 Prinsip Polisi Bersama Masyarakat

    Wakapolda Sulut Tekankan 8 Prinsip Polisi Bersama Masyarakat

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Susetio Cahyadi meminta seluruh personel Polda Sulut menerjemahkan slogan Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat” ke dalam tindakan konkret melalui pelayanan yang adil, humanis, responsif, dan terbuka terhadap kritik. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di Lapangan Presisi Mapolda Sulut, Senin (12/10/2026). Apel yang diikuti para pejabat utama […]

  • Viral Dituding Hindari Wartawan, Kadis PMD Minahasa Bongkar Fakta Sebenarnya

    Besok Bupati Robby Dondokambey Lantik 128 Hukum Tua Terpilih di Gedung Wale Ne Tou Minahasa

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 553
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Sebanyak 128 Hukum Tua terpilih dari 22 kecamatan di Kabupaten Minahasa dijadwalkan resmi dilantik oleh Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP pada Selasa, 14 Juli 2026. Pelantikan tersebut menjadi penanda dimulainya masa kepemimpinan baru di tingkat desa setelah seluruh tahapan pemilihan selesai dilaksanakan sesuai jadwal. Prosesi pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Selasa […]

  • TNI dan Kementerian PU Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air

    TNI dan Kementerian PU Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 221
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi bersama Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU Arnold A.P. Ritiauw menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pelaksanaan Program Infrastruktur Pemerintah di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dengan Program Teritorial TNI di Selasar Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/8/2026). Kerja […]

  • Situasi Memanas! Warga Tahan Excavator, Tolak Penertiban Tambang Tradisional di Bakan

    Situasi Memanas! Warga Tahan Excavator, Tolak Penertiban Tambang Tradisional di Bakan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 461
    • 0Komentar

    BOLMONG, PRONews5.com – Situasi di kawasan pertambangan rakyat Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu (3/6/2026), memanas setelah ratusan penambang tradisional menolak upaya penertiban yang dilakukan di lokasi tersebut. Ketegangan terjadi antara masyarakat penambang, pemilik lahan, dan pihak PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Penertiban yang melibatkan alat berat excavator milik perusahaan serta […]

  • Pondok Alfa-Omega GMIM Sion Rambunan Curi Perhatian di PKPG 2026

    Pondok Alfa-Omega GMIM Sion Rambunan Curi Perhatian di PKPG 2026

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 430
    • 0Komentar

    MITRA, PRONEWS5.COM – Kreativitas Pemuda GMIM Jemaat Sion Rambunan, Kabupaten Minahasa, menjadi salah satu sorotan dalam ajang Perkemahan Karya Pemuda Sinode GMIM (PKPG) 2026. Pondok yang dibangun dengan konsep Alfa dan Omega tampil berbeda dan menarik perhatian ribuan peserta di Bumi Perkemahan “Senayan”, Desa Lobu Satu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Jumat (3/7/2026). Konsep […]

  • Puluhan Pejabat Eselon II Minahasa Diganti, RD–Vasung Tancap Gas Awal 2026

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 804
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONews5.com — Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS (RD–Vasung) langsung menggeber kinerja birokrasi di awal tahun 2026 dengan merombak total jajaran pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Minahasa. Puluhan pejabat pimpinan tinggi pratama resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya, Senin (26/1/2026) pagi, di Gedung Wale Ne Tou, Tondano. Rotasi […]

expand_less