Jual Motor Jaminan Fidusia Nasib Apes Debitur FIFGROUP Berakhir di Bui
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- visibility 1.351
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor FIFGROUP Cabang Bitung di Jalan Piere Tendean Kelurahan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AIRMADIDI, PRONEWS5.COM– Stevi Lengkangdorong harus menjalani hukuman pidana penjara selama delapan bulan setelah Pengadilan Negeri Airmadidi menyatakan dirinya terbukti mengalihkan sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Bitung.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi pada 9 September 2026. Hukuman yang dijatuhkan kepada Stevi sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
Stevi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Ketentuan tersebut mengatur larangan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Perkara ini bermula pada 3 Juni 2025 ketika Stevi mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Beat Sporty ISS warna silver melalui FIFGROUP Cabang Bitung. Berdasarkan perjanjian pembiayaan, Stevi berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp937 ribu setiap bulan selama 36 bulan.
Namun, pembayaran angsuran hanya dilakukan satu kali.
Dalam perkara tersebut terungkap bahwa Stevi kemudian mengalami kebutuhan keuangan.
Ia meminta suaminya berinisial FMO untuk membantu mencari pembeli sepeda motor yang masih dalam masa pembiayaan tersebut.
Upaya itu berujung pada penjualan sepeda motor pada 1 Juli 2025 dengan harga Rp6 juta kepada pihak lain.
Penjualan tersebut dilakukan ketika kendaraan masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia FIFGROUP.
Pengalihan itu juga tidak didahului permintaan maupun persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan.
Setelah kendaraan berpindah tangan, kewajiban pembayaran angsuran kepada FIFGROUP juga tidak kembali berjalan.
Perusahaan kemudian melayangkan surat peringatan terkait kewajiban pembayaran tersebut.
Dari perkara tersebut, FIFGROUP mencatat kerugian sebesar Rp32.795.000 akibat pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.
Perkara kemudian dibawa ke proses hukum hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Stevi.
Kepala Cabang FIFGROUP Bitung Brastha Setya Riyantanto mengatakan perjanjian pembiayaan menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang telah menyepakatinya.
Menurut Brastha, kendaraan yang masih terikat jaminan fidusia tidak dapat dialihkan secara sepihak kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan.
“Debitur tidak diperkenankan menjual, mengalihkan, menggadaikan, maupun menyewakan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan,” ujar Brastha.
Ia menambahkan bahwa penggunaan pihak lain dalam proses penjualan kendaraan tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan.
“Pengalihan melalui pihak lain juga tidak menghilangkan tanggung jawab hukum dari pihak yang terikat dalam perjanjian,” katanya.
Brastha mengimbau konsumen yang mengalami kesulitan memenuhi pembayaran agar segera menghubungi FIFGROUP melalui saluran resmi untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila mengalami kendala pembayaran, komunikasikan dengan FIFGROUP untuk memperoleh informasi dan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan menjual atau mengalihkan kendaraan secara sepihak karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
FIFGROUP menyatakan akan tetap menjalankan proses pembiayaan sesuai ketentuan sekaligus mengambil langkah hukum apabila ditemukan tindakan yang mengakibatkan penyalahgunaan objek jaminan fidusia.
Kantor FIFGROUP Cabang Bitung sendiri berada di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
FIFGROUP merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk melalui Astra Financial.
Perusahaan menyediakan sejumlah layanan pembiayaan termasuk pembiayaan sepeda motor Honda melalui FIFASTRA, pembiayaan barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga melalui SPEKTRA, pembiayaan multiguna melalui DANASTRA, pembiayaan usaha mikro melalui FINATRA serta pembiayaan syariah melalui AMITRA.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar