Di DPR RI Gubernur Yulius Beberkan Sengkarut Lahan di Sulut
- account_circle (**/VAN)
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- visibility 123
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (15/9/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
0JAKARTA, PRONEWS5.COM – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus membawa persoalan pertanahan dan keterbatasan lahan di Sulawesi Utara ke meja Komisi II DPR RI. Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026), Yulius meminta persoalan aset, Hak Guna Usaha (HGU), kawasan pariwisata hingga lahan berizin usaha pertambangan mendapat penyelesaian yang lebih konkret.
Persoalan tersebut disampaikan Yulius dalam forum Komisi II DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang turut membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan penataan persoalan agraria.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan diikuti pemerintah pusat serta sejumlah kepala daerah.
Di hadapan anggota DPR RI, Yulius menjelaskan bahwa keterbatasan ruang darat menjadi persoalan tersendiri bagi Sulawesi Utara.
Ia menyebut sekitar 33 persen wilayah Sulut berupa daratan, sementara sebagian wilayah daratan tersebut terdiri atas kawasan pegunungan, lembah dan jurang sehingga lahan datar untuk berbagai kebutuhan pembangunan relatif terbatas.
Kondisi geografis itu menurut Yulius berpengaruh langsung terhadap pengembangan sektor pertanian.
Data yang disampaikan dalam forum tersebut menyebut luas sawah Sulawesi Utara sekitar 39 ribu hektare.
Keterbatasan lahan datar menjadi salah satu tantangan ketika pemerintah daerah berupaya memperkuat produksi pangan dan mengembangkan kawasan pertanian.
Karena itu, Yulius menilai tanah yang tersedia perlu dikelola secara optimal.
Bukan hanya untuk kepentingan pembangunan fisik, tetapi juga untuk pertanian, investasi, pariwisata dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu persoalan yang turut dibawa ke Komisi II adalah keberadaan sejumlah HGU yang masa berlakunya telah berakhir.
Yulius meminta agar aset dan lahan tersebut dapat ditata kembali sehingga memiliki manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah.
Dalam pembahasannya, Yulius juga menyinggung kemungkinan pemanfaatan lahan tersebut melalui pemerintah daerah, termasuk melalui badan usaha milik daerah atau skema hak pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari pembahasan lebih luas mengenai bagaimana aset negara dan daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sorotan lainnya mengarah ke kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang.
Yulius mengungkap masih adanya persoalan tumpang tindih lahan dengan HGU yang disebut menjadi salah satu hambatan pengembangan kawasan pariwisata tersebut.
Likupang merupakan salah satu dari lima DPSP yang ditetapkan pemerintah.
Dalam forum itu, Yulius menyampaikan bahwa persoalan pertanahan yang belum tuntas telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat agar pengembangan kawasan dapat berjalan lebih optimal.
Selain HGU dan Likupang, Gubernur Sulut juga mengangkat persoalan lahan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi tidak lagi dikerjakan.
Menurut paparan yang diberitakan dari forum tersebut, terdapat lahan dalam jumlah besar yang belum termanfaatkan dan kewenangannya juga berkaitan dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Persoalan itu memperlihatkan bahwa penataan lahan di Sulawesi Utara tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan.
Ada pula aspek kewenangan lintas kementerian, status hak atas tanah, perizinan, tata ruang serta kepentingan pembangunan daerah yang perlu diselaraskan.
Dari sisi DPR RI, Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa pengelolaan aset pemerintah dan reforma agraria harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menyebut kepastian hukum, ketertiban administrasi, keamanan aset serta pemanfaatan tanah untuk pembangunan menjadi bagian penting dari persoalan tersebut.
Komisi II juga mendorong penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah agar tidak berhenti sebagai forum koordinasi, tetapi dapat berfungsi dalam penyelesaian konflik dan sengketa agraria.
Dalam konteks Sulawesi Utara, penyelesaian persoalan lahan menjadi penting karena keterbatasan daratan berhadapan dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Kepastian status lahan dapat menentukan apakah suatu kawasan dapat segera dimanfaatkan untuk pertanian, pariwisata, investasi maupun program pembangunan lainnya.
RDP tersebut akhirnya menjadi ruang bagi Pemprov Sulut untuk menyampaikan langsung persoalan yang selama ini membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah berharap inventarisasi dan penataan aset serta lahan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme lintas lembaga.
Bagi Sulawesi Utara, penyelesaian persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut status sebidang tanah.
Kepastian hukum dan kejelasan pemanfaatan lahan menjadi salah satu faktor penting untuk membuka ruang pembangunan sekaligus memastikan aset dan sumber daya daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemprov Sulut selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI untuk mendorong tindak lanjut atas persoalan pertanahan tersebut, terutama menyangkut aset daerah, HGU yang telah berakhir, tumpang tindih lahan di Likupang serta lahan berizin IUP yang tidak lagi produktif.
- Penulis: (**/VAN)



Saat ini belum ada komentar