Kapolda Yudo Hermanto Dihadapkan PR Besar PETI Solar Korupsi dan Tragedi Drag Race
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- visibility 106
- comment 0 komentar
- print Cetak

Brigjen Pol Yudo Hermanto menerima Pataka Polda Sulut Maesa’an Waya dari Irjen Pol Roycke Harry Langie di Lapangan Presisi Mapolda Sulut, Kamis (10/9/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Brigjen Pol Yudo Hermanto resmi mengambil alih kepemimpinan Polda Sulawesi Utara. Penyerahan Pataka Polda Sulut Maesa’an Waya dari Irjen Pol Roycke Harry Langie kepada Yudo di Lapangan Presisi Mapolda Sulut, Kamis (10/9/2026), menandai dimulainya babak baru penegakan hukum di daerah ini.
Pergantian pucuk pimpinan tersebut bukan hanya soal estafet jabatan. Kapolda baru kini dihadapkan pada sejumlah pekerjaan rumah penegakan hukum yang membutuhkan kepastian, transparansi dan keberanian untuk menuntaskan perkara berdasarkan alat bukti.
Sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian antara lain aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, perkara dugaan korupsi hingga tragedi Drag Race Kotamobagu yang menelan korban jiwa.
Masyarakat tentu berharap pergantian kepemimpinan di Polda Sulut membawa energi baru dalam penanganan perkara-perkara tersebut.
Bukan sekadar operasi penertiban sesaat, melainkan penegakan hukum yang mampu mengungkap siapa yang berada di balik sebuah aktivitas ilegal apabila memang ditemukan bukti adanya jaringan.
PETI Masih Menjadi Tantangan
Aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian serius.
Sulawesi Utara memiliki sejumlah kawasan yang selama ini dikenal sebagai wilayah aktivitas pertambangan rakyat.
Di tengah aktivitas ekonomi tersebut, terdapat pula dugaan kegiatan pertambangan yang berlangsung tanpa perizinan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Wilayah Bolaang Mongondow Raya menjadi salah satu kawasan yang kerap mendapat perhatian.
Bakan di Kecamatan Lolayan, misalnya, berulang kali menjadi perhatian terkait aktivitas pertambangan.
Begitu pula kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Ongkag dan kawasan Gunung Patung di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan.
Di Bolaang Mongondow Timur, Buyat Barat juga pernah dikaitkan dengan aktivitas pengerukan material tambang yang diduga berlangsung tanpa izin.
Sementara Ratatotok di Minahasa Tenggara merupakan kawasan yang sejak lama memiliki aktivitas pertambangan rakyat.
Persoalannya tidak hanya menyangkut legalitas.
Aktivitas pertambangan juga berkaitan dengan keselamatan pekerja, kerusakan lingkungan serta kemungkinan adanya mata rantai ekonomi yang lebih besar di balik kegiatan tersebut.
Karena itu, penanganan PETI membutuhkan pendekatan yang menyeluruh.
Jika sebuah lokasi ditutup tetapi kemudian kembali beroperasi, maka penindakan perlu dievaluasi.
Penyelidikan idealnya tidak berhenti pada pekerja di lapangan apabila terdapat bukti mengenai pihak yang mengendalikan, membiayai atau menerima hasil kegiatan tersebut.
Pertanyaan pentingnya adalah siapa yang menjadi pemodal, siapa pengendali kegiatan, bagaimana material tambang dipasarkan dan ke mana hasilnya mengalir.
Mata Rantai Emas Juga Perlu Ditelusuri
Persoalan pertambangan tidak berhenti ketika material keluar dari lokasi tambang.
Sebelumnya, aparat menggagalkan upaya membawa sekitar 16 kilogram emas melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Perkara tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk melihat lebih jauh asal-usul material tersebut dan bagaimana mata rantai peredarannya.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana, maka pengungkapan idealnya tidak berhenti pada pihak yang kedapatan membawa barang.
Asal material, pemasok, transaksi, jalur distribusi hingga pihak yang menerima keuntungan perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti.
Di sinilah tantangan penegakan hukum berada.
Sebab, memberantas aktivitas ilegal tidak cukup hanya dengan menangkap orang yang berada di ujung rantai.
Dugaan Korupsi Menunggu Kepastian
Pekerjaan rumah lainnya berada di sektor tindak pidana korupsi.
Sejumlah perkara yang pernah menjadi perhatian di Sulawesi Utara antara lain dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Kominfo Sulut, persoalan pengelolaan Perumda Pasar Manado, pembangunan Pasar Bersehati hingga proyek Gedung Pancasila Universitas Negeri Manado.
Masyarakat tentu membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan setiap perkara.
Jika penyelidikan atau penyidikan tidak menemukan unsur pidana, maka penghentian perkara harus disampaikan berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila alat bukti menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai aturan.
Prinsipnya sederhana: tidak boleh ada orang yang dihukum hanya karena opini, tetapi tidak boleh pula sebuah perkara berhenti tanpa kejelasan ketika bukti mengarah pada dugaan tindak pidana.
MEP Mission Center GMIM
Salah satu perkara yang masih menjadi perhatian adalah dugaan penyimpangan proyek Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing atau MEP Mission Center GMIM dengan nilai anggaran sekitar Rp23,8 miliar.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut kembali memeriksa sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pendalaman perkara tersebut.
Pemeriksaan pada 9 September 2026 kembali menarik perhatian karena dilakukan menjelang pergantian kepemimpinan Polda Sulut.
Namun pemeriksaan seseorang tetap harus ditempatkan dalam konteks proses hukum. Status sebagai saksi atau pihak yang diperiksa tidak otomatis berarti seseorang telah melakukan tindak pidana.
Yang menjadi penting adalah bagaimana penyidik menelusuri keseluruhan proses proyek.
Mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, perubahan kontrak hingga pertanggungjawaban anggaran perlu diuji berdasarkan dokumen dan alat bukti.
Distribusi Solar Bersubsidi
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah distribusi BBM bersubsidi.
Pada 2 September 2026, Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara mengamankan dua mobil tangki di Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang, yang disebut membawa total sekitar 16.000 liter solar bersubsidi.
Masing-masing kendaraan membawa sekitar 8.000 liter solar.
Aparat kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui asal BBM dan tujuan distribusinya.
Informasi awal menyebut BBM tersebut diduga berasal dari sebuah gudang penampungan di wilayah Kauditan, Minahasa Utara, sebelum dibawa menuju wilayah Gorontalo. Informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
Kasus seperti ini penting untuk dibongkar secara menyeluruh apabila penyidik menemukan indikasi pelanggaran.
Bukan hanya kendaraan dan pengemudi yang perlu diperiksa, tetapi juga asal BBM, pihak yang mengatur distribusi, dokumen pengangkutan serta pihak yang menjadi tujuan pengiriman.
Jika terbukti terdapat jaringan distribusi ilegal, maka penindakan harus berdasarkan bukti dan diarahkan kepada pihak-pihak yang memang memiliki keterlibatan.
Tragedi Drag Race Kotamobagu Belum Berujung Tersangka
Pekerjaan rumah yang juga menyita perhatian adalah tragedi Drag Race Kotamobagu Championship 2026.
Ajang balap yang berlangsung pada 9 Agustus 2026 di lintasan nonpermanen Jalan AP Mokoginta, Kelurahan Upai, Kota Kotamobagu, berakhir tragis setelah kendaraan peserta kehilangan kendali dan menabrak penonton.
Delapan orang dilaporkan meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.
Polda Sulut kemudian mengambil alih penanganan perkara.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang harus mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut. Namun hingga September 2026, belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.
Kondisi ini menjadi salah satu perkara yang akan terus ditunggu perkembangannya oleh masyarakat.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan semata-mata siapa yang mengemudikan kendaraan.
Penyidikan perlu melihat keseluruhan penyelenggaraan kegiatan apabila terdapat indikasi pelanggaran pidana.
Bagaimana proses perizinan dilakukan, bagaimana kondisi lintasan, apakah pembatas penonton memenuhi standar keselamatan, bagaimana sistem pengamanan, bagaimana pengawasan terhadap kendaraan peserta serta siapa yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan.
Semua itu tentu harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.
Jika terdapat unsur pidana, masyarakat menunggu proses hukum. Jika tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mengetahui alasan hukumnya.
Era Baru Polda Sulut
Pergantian Kapolda Sulut menjadi momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Yudo Hermanto sendiri dalam prosesi penyerahan Pataka menekankan pentingnya profesionalitas, akuntabilitas dan sikap humanis dalam pelayanan serta penegakan hukum.
Pesan tersebut kini akan diuji dalam praktik.
Polda Sulut memiliki tantangan untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya terlihat aktif di permukaan, tetapi juga mampu menyentuh akar persoalan.
PETI harus ditangani berdasarkan hukum.
Distribusi BBM bersubsidi harus diawasi dan ditindak apabila terbukti melanggar.
Perkara dugaan korupsi harus diberikan kepastian berdasarkan alat bukti.
Dan tragedi yang menelan korban jiwa harus mendapatkan jawaban hukum yang terang.
Pada akhirnya, masyarakat tidak meminta penegakan hukum yang berlebihan. Masyarakat hanya membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja secara adil.
Tidak melihat siapa orangnya.
Tidak melihat seberapa besar pengaruhnya.
Tidak pula menjadikan tekanan opini sebagai dasar untuk menghukum seseorang.
Yang harus menjadi dasar adalah fakta, alat bukti dan ketentuan hukum.
Di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Yudo Hermanto, pekerjaan rumah tersebut kini berada di meja Polda Sulut.
Masyarakat menunggu satu hal: apakah era baru ini akan membawa kepastian terhadap perkara-perkara yang selama ini belum menemukan ujungnya.
Penulis Adalah: Wartawan Hukum dan Investigasi PRONEWS5.COM
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar