Propam Polda Sulut Lidik Dugaan Keterlibatan Kasat Reskrim Minahasa dalam Mafia Solar Subsidi
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
- visibility 1.297
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aktivitas kendaraan dump truck diduga mengangkut solar subsidi ilegal di wilayah Minahasa, yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan jaringan mafia BBM. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Dugaan keterlibatan Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Pol. Kadek Agus Surya Darma, dalam praktik penimbunan solar subsidi ilegal akhirnya mendapat respons serius dari Polda Sulawesi Utara. Melalui Kabid Propam, Kombes Pol. Reindolf Unmehopa, kepolisian memastikan akan melakukan penyelidikan atas informasi yang beredar di publik, Sabtu (11/4/2026).
Langkah tersebut diambil menyusul mencuatnya pemberitaan media terkait dugaan adanya jaringan mafia solar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Minahasa, dengan indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
“Kami lidik,” tegas Kombes Pol. Reindolf Unmehopa singkat kepada PRONEWS5.COM, Sabtu siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan lapangan dan penelusuran media, jaringan bisnis ilegal ini diduga dikendalikan oleh dua sosok berinisial FR alias Frenly dan RR alias Richo.
Keduanya disebut sebagai pemain lama dalam praktik distribusi BBM ilegal di wilayah Minahasa.
Laporan yang dilansir dari media Ketik24.com menyebutkan, gudang penimbunan solar subsidi ilegal tersebut berada di salah satu lokasi di Minahasa, dengan aktivitas yang berlangsung secara sistematis dan terorganisir.
Hasil investigasi di lapangan mengungkap adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi menggunakan sejumlah kendaraan, seperti dump truck dan mobil jenis Panther dari beberapa SPBU di wilayah Tondano.
Dalam satu pantauan, terlihat sedikitnya tiga unit dump truck dan satu kendaraan operasional melakukan pemindahan solar menggunakan mesin pompa ke lokasi penampungan.
Selain itu, sejumlah kendaraan lain juga terpantau terparkir dan diduga tengah mengantre untuk melakukan pengisian solar subsidi, mengindikasikan adanya distribusi dalam skala besar.
Modus operandi yang digunakan diduga dengan cara menyedot solar subsidi dari berbagai SPBU menggunakan armada kendaraan yang memiliki lebih dari satu barcode Pertamina.
Cara ini memungkinkan kendaraan yang sama melakukan pengisian berulang kali tanpa terdeteksi sistem.
Selanjutnya, solar yang telah dikumpulkan diduga dipindahkan ke mobil tangki berwarna biru berlabel perusahaan, yakni PT Berkat Trivena Energi, guna mengelabui aparat dan masyarakat. BBM tersebut kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan besar.
Seiring bergulirnya proses penyelidikan, muncul pula informasi di tengah masyarakat terkait dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat terhadap aktivitas ilegal tersebut. Frenly dan Richo disebut memiliki kedekatan dengan Kasat Reskrim Polres Minahasa.
Sejumlah sumber menyebut, relasi tersebut tidak hanya bersifat profesional, tetapi juga personal, ditandai dengan intensitas pertemuan yang tinggi, termasuk dalam kegiatan nonformal. Dari hubungan tersebut, muncul dugaan adanya aliran dana dalam bentuk “setoran” atau suap yang disebut sebagai dana koordinasi guna melancarkan bisnis ilegal BBM subsidi.
Sementara itu, wartawan media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Iptu Pol. Kadek Agus Surya Darma melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Selain itu, saat wartawan media ini mendatangi Polres Minahasa untuk melakukan konfirmasi langsung, salah satu sumber internal menyebutkan bahwa Iptu Pol. Kadek Agus Surya Darma sedang mengikuti pendidikan (sekolah).
Polda Sulawesi Utara menegaskan akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar