Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berujung Bui Dua Terdakwa Kasus Jual Motor Jaminan FIFGROUP Bitung Divonis di PN Tondano

Berujung Bui Dua Terdakwa Kasus Jual Motor Jaminan FIFGROUP Bitung Divonis di PN Tondano

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • visibility 1.505
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TONDANO, PRONEWS5.COM — Pengadilan Negeri Tondano menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa dalam perkara pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia PT Federal International Finance (FIFGROUP).

Givan Vrits Montolalu divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Jotje Alexander Montolalu dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dalam perkara terpisah.

Putusan terhadap Givan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano pada 6 Agustus 2026.

Ia dinyatakan terbukti melakukan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Givan juga dinyatakan terbukti melakukan pengancaman dengan ancaman kekerasan terhadap perwakilan FIFGROUP.

Sementara Jotje diputus pada 11 Agustus 2026.

Dalam perkara terpisah tersebut, majelis hakim menyatakan Jotje terbukti sebagai pemberi fidusia yang turut serta mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Berujung Bui Dua Terdakwa Kasus Jual Motor Jaminan FIFGROUP Bitung Divonis di PN Tondano

Kantor Pengadilan Negeri Tondano yang beralamat di Jl. Manguni No.75, Minahasa, Sulawesi Utara (Foto.dok)

Perkara ini bermula dari pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS Plus warna putih tahun 2025 melalui FIFGROUP Cabang Bitung.

Kendaraan tersebut masih terikat perjanjian pembiayaan dengan kewajiban angsuran sebesar Rp1.626.000 per bulan selama 24 bulan.

Dalam perjalanan pembayaran, kendaraan mengalami kerusakan akibat kecelakaan.

Pada 8 Januari 2026, Givan kemudian menjual sepeda motor tersebut melalui Facebook Marketplace. Kendaraan dilepas dengan harga Rp7,1 juta secara tunai.

Persoalannya, transaksi tersebut dilakukan ketika kendaraan masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia.

Pengalihan dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Masalah kemudian berkembang ketika perwakilan FIFGROUP mendatangi kediaman Givan pada 28 Januari 2026.

Kedatangan tersebut berkaitan dengan tunggakan pembayaran angsuran selama tiga bulan sekaligus untuk memastikan keberadaan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.

Dalam pertemuan itu, Givan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual.

Perwakilan FIFGROUP kemudian hendak mendokumentasikan kondisi tersebut untuk dilaporkan kepada perusahaan.

Pihak FIFGROUP juga menyampaikan kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan itikad baik.

Namun, berdasarkan fakta yang terungkap dalam perkara, pertemuan tersebut justru berkembang menjadi perselisihan.

Givan kemudian mengambil senjata tajam dan melakukan pengancaman dengan ancaman kekerasan terhadap perwakilan FIFGROUP.

Perkara Givan akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri Tondano.

Majelis hakim menilai unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan telah terpenuhi.

Pada 6 Agustus 2026, Givan dinyatakan bersalah melakukan pengancaman dengan ancaman kekerasan sekaligus mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Ia kemudian dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun Jotje diproses melalui berkas perkara berbeda.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim pada 11 Agustus 2026 menyatakan Jotje terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai pemberi fidusia yang turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.

Kepala Cabang FIFGROUP Kota Bitung, Brastha Setya Riyantanto, mengatakan putusan tersebut menjadi pengingat bagi konsumen untuk menjalankan kewajiban pembiayaan sesuai perjanjian.

Menurutnya, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dijual, digadaikan atau dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

“Kami mengimbau seluruh konsumen untuk tidak menjual, menggadaikan, ataupun mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP,” ujar Brastha.

Ia mengatakan konsumen yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran sebaiknya lebih dahulu berkomunikasi dengan FIFGROUP untuk mencari solusi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Brastha juga menegaskan perusahaan menghormati proses hukum dan mendukung penegakan hukum terhadap tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk apabila terdapat tindakan terhadap karyawan yang sedang menjalankan tugas.

“FIFGROUP senantiasa mengedepankan komunikasi dan penyelesaian sesuai prosedur. Namun, kami juga mendukung proses penegakan hukum apabila terdapat tindakan yang melanggar hukum,” katanya.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan konsekuensi hukum yang dapat muncul ketika kendaraan yang masih terikat jaminan fidusia dialihkan tanpa persetujuan tertulis.

Persoalan yang awalnya berkaitan dengan tunggakan pembiayaan kemudian berkembang menjadi perkara pidana hingga berujung pada vonis terhadap dua terdakwa.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT GEJ Sampaikan Belasungkawa atas Korban Longsor Tambang Emas Patung, Harap Pencarian Korban Hilang Segera Berhasil

    PT GEJ Sampaikan Belasungkawa atas Korban Longsor Tambang Emas Patung, Harap Pencarian Korban Hilang Segera Berhasil

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 277
    • 0Komentar

    BOLMONG, PRONEWS5.COM – Musibah tanah longsor yang terjadi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Patung, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (25/6/2026), terus menyisakan duka mendalam. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua penambang tertimbun material longsor. Hingga Minggu (28/6/2026), satu korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih dalam […]

  • Bertindak sebagai Irup HUT ke-81 RI, Kapolres Abdul Kholik Serukan Semangat Merah Putih

    Bertindak sebagai Irup HUT ke-81 RI, Kapolres Abdul Kholik Serukan Semangat Merah Putih

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 116
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU|PRONEWS5.COM – Polres Kotamobagu menggelar upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Mapolres Kotamobagu, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat dan diikuti seluruh personel Polres Kotamobagu bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Kotamobagu. Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P. bertindak sebagai Inspektur […]

  • TNI-Polri Gelar Patroli Terpadu, Jaga Keamanan dan Situasi Kondusif Jakarta

    TNI-Polri Gelar Patroli Terpadu, Jaga Keamanan dan Situasi Kondusif Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 148
    • 0Komentar

    JAKARTA PRONEWS5.COM – TNI dan Polri menggelar Patroli Terpadu Gabungan di sejumlah wilayah strategis Jakarta, Kamis malam (27/8/2026) hingga Jumat dini hari (28/8/2026). Kegiatan yang melibatkan Gartap I/Jakarta, Kodam Jaya, dan Polda Metro Jaya tersebut dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan situasi kondusif wilayah Ibu Kota. Patroli melibatkan 148 personel gabungan dari unsur TNI AD, TNI […]

  • Ramon Wowor Lempar Skema Rp500 Juta, Bursa Ketua DK PWI Sulut Kian Panas Jelang Pemilihan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 447
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Menjelang pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) PWI Sulawesi Utara pada 31 Maret 2026, dinamika pemilihan Ketua Dewan Kehormatan (DK) semakin menghangat setelah calon Ramon Wowor menawarkan skema pinjaman hingga Rp500 juta bagi pengurus PWI kabupaten/kota, Sabtu (28/3/2026). Ramon Wowor menyampaikan bahwa program tersebut dirancang sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi anggota PWI di daerah. […]

  • Akses Bantuan Hukum Tanpa Biaya, Posbakum Manado Dioptimalkan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 321
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kota Manado memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) guna memastikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu dan kelompok rentan. Penguatan tersebut dibahas dalam audiensi strategis antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Hendrik Pagiling, dan Wali Kota Manado, Andrei Angouw, […]

  • Tongkat Komando Polres Kotamobagu Resmi Beralih, AKBP Abdul Kholik Gantikan AKBP Irwanto

    Tongkat Komando Polres Kotamobagu Resmi Beralih, AKBP Abdul Kholik Gantikan AKBP Irwanto

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 198
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM– Tongkat komando Polres Kotamobagu resmi berpindah tangan kepada AKBP Abdul Kholik, S.I.K. Pergantian kepemimpinan tersebut ditandai dengan tradisi Welcome and Farewell (Selamat Datang dan Selamat Tinggal) yang berlangsung di halaman Mapolres Kotamobagu, Senin (13/7/2026). AKBP Abdul Kholik resmi menggantikan AKBP Irwanto yang mendapat penugasan baru di Polda Jawa Barat. Prosesi berlangsung khidmat dan […]

expand_less