Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Rehab Gedung DPRD Minahasa Rp1,4 Miliar Berujung Tersangka, Masih Adakah Nama Lain?

Rehab Gedung DPRD Minahasa Rp1,4 Miliar Berujung Tersangka, Masih Adakah Nama Lain?

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 382
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINAHASA,PRONEWS5.COM – Proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa senilai Rp1.498.362.173 yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024 kini memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun penyidikan dipastikan belum berhenti.

Penetapan RR, yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Minahasa, dan AS selaku kontraktor pelaksana, menjadi titik penting dalam perkara yang sejak awal menyisakan banyak pertanyaan.

Jauh sebelum status tersangka ditetapkan, PRONews5.com telah mengungkap berbagai kejanggalan proyek tersebut melalui investigasi yang dipublikasikan pada 2024.

Saat itu, proyek telah dinyatakan selesai dan dibayar 100 persen. Namun, kondisi fisik bangunan dinilai tidak mencerminkan proyek rehabilitasi bernilai hampir Rp1,5 miliar.

Di lapangan ditemukan sejumlah bagian bangunan yang masih menggunakan tegel lama, pekerjaan dinding yang dinilai hanya ditambal di beberapa titik, serta hasil finishing yang dianggap tidak rapi.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana proyek dengan kondisi seperti itu dapat dinyatakan selesai dan dibayarkan seluruhnya?

Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah seorang anggota DPRD Minahasa, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku proyek itu tidak pernah dibahas dalam rapat komisi maupun Badan Anggaran (Banggar).

«”Tiba-tiba muncul di RKA. Hasilnya pun jorok, tegel lama, dinding asal tempel, finishing kacau. Anggaran miliaran kok begini?” ungkapnya kepada PRONews5.com.»

Pernyataan itu membuka ruang pertanyaan lain. Jika benar proyek tidak melalui pembahasan sebagaimana mestinya, bagaimana proses penganggaran hingga akhirnya masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran?

Hasil penelusuran PRONews5.com saat itu juga menemukan adanya pergantian pejabat di Sekretariat DPRD Minahasa yang terjadi pada tahapan berbeda dalam proyek tersebut.

Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) diketahui muncul ketika jabatan Sekretaris DPRD dijabat Dra. Ria Suwarno.

Selanjutnya, ketika jabatan Sekwan beralih kepada Robert Ratulangi, proyek tetap berjalan.

Kemudian, saat Ria Suwarno kembali menjabat Sekwan, pembayaran proyek dilakukan hingga mencapai 100 persen.

Rangkaian tersebut menjadi bagian dari perjalanan proyek yang kemudian ikut ditelusuri penyidik.

Pada 2024, Ria Suwarno membenarkan kepada PRONews5.com bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Bahkan, sumber internal Kejari Minahasa saat itu menyebut seluruh dokumen proyek, termasuk dokumen pencairan anggaran, telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Ketika kembali dikonfirmasi pada Rabu (22/7/2026), Ria memberikan penjelasannya.

Menurutnya, saat pekerjaan proyek dilaksanakan dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DPRD.

Ia juga menegaskan ketika kembali dipercaya sebagai Sekwan, proyek tersebut telah selesai.

“Pada saat saya kembali menjadi Sekwan, kegiatan proyek sudah selesai. Kegiatan itu juga sudah ada dalam DPA,” kata Ria kepada PRONews5.com.

Sejak awal, perkara ini juga mendapat perhatian dari aktivis antikorupsi.

Aktivis Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara, Eddy Rompas, menilai apabila benar RKA muncul tanpa melalui mekanisme pembahasan DPRD, maka persoalan tersebut patut didalami dari aspek tata kelola keuangan negara.

«”Kalau RKA muncul tanpa persetujuan DPRD, itu pelanggaran mekanisme keuangan negara dan berpotensi korupsi. Rp1,4 miliar itu uang rakyat,” tegas Eddy.»

Kini, hasil penyidikan Kejari Minahasa mulai memberikan gambaran mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Penyidik menemukan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta kekurangan volume pekerjaan.

Temuan itu diperkuat hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado dan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa.

Berdasarkan audit, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp245.920.692,65, yang merupakan kelebihan pembayaran setelah memperhitungkan PPN yang telah disetorkan ke kas negara.

Atas dasar itu, RR dan AS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam. Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tondano.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma SH MH, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

«”Pengembalian kerugian negara bukan berarti perkara pidananya selesai. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kajari.»

Yang menarik, Kejari Minahasa memastikan penyidikan belum berakhir.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran sejak proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pencairan dana proyek.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bahwa perkara ini belum sepenuhnya terungkap.

Sebab, sebuah proyek pemerintah tidak hanya melibatkan penyedia jasa dan pejabat pelaksana.

Di balik sebuah pekerjaan terdapat proses panjang, mulai dari penyusunan kebutuhan, penyusunan anggaran, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pembayaran.

Apabila dalam setiap tahapan itu ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, maka pertanggungjawaban hukum dapat menjangkau siapa pun yang terbukti memiliki peran berdasarkan alat bukti.

Kasus rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Minahasa menjadi pengingat bahwa proyek pemerintah tidak cukup hanya dinyatakan selesai di atas dokumen administrasi.

Kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, volume pekerjaan, serta tata kelola anggaran menjadi bagian yang akan diuji dalam proses hukum.

Kini, penyidikan masih terus berjalan.

Dan satu pertanyaan yang sejak awal muncul masih menunggu jawaban: apakah dua tersangka menjadi akhir dari perkara ini, atau masih ada nama lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum?

Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa yang menyatakan perkara tersebut masih terus dikembangkan sesuai alat bukti yang ditemukan.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Produksi Energi dan EBT Jadi Pilar Utama Ketahanan Energi Nasional

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 498
    • 0Komentar

    Jakarta – Penguatan produksi energi domestik dan percepatan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) menjadi fokus strategis pemerintah dalam memperkokoh ketahanan energi nasional. Kebijakan ini mencerminkan visi jangka panjang untuk membangun sistem energi yang mandiri, berkelanjutan, dan berdaya saing. Dengan memastikan pasokan energi yang stabil serta mendorong pemanfaatan sumber energi bersih, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan […]

  • Praperadilan Cyntia Kalangit Ditolak, DR Santrawan Paparang Bedah Titik Lemah Strategi Hukum Pemohon

    Praperadilan Cyntia Kalangit Ditolak, DR Santrawan Paparang Bedah Titik Lemah Strategi Hukum Pemohon

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 743
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com– Putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Cyntia Kalangit, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terus menjadi perhatian kalangan hukum di Sulawesi Utara. Praktisi hukum pidana sekaligus akademisi, DR. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, menilai terdapat sejumlah aspek yuridis penting yang patut menjadi bahan evaluasi dalam […]

  • Kapolres Boltim Tegaskan Personel Jaga Integritas dan Citra Polri Jelang Hari Bhayangkara ke-80

    Kapolres Boltim Tegaskan Personel Jaga Integritas dan Citra Polri Jelang Hari Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 213
    • 0Komentar

    BOLTIM, PRONews5.com – Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., menegaskan kepada seluruh personel Polres Boltim untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi Polri dengan menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng citra Korps Bhayangkara. Penegasan tersebut disampaikan Kapolres saat memimpin apel pagi yang diikuti seluruh personel Polres Boltim di […]

  • Program Kampung Nelayan Merah Putih Perkuat Kesejahteraan Nelayan di Pesisir Papua

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Papua — Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Papua menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi pesisir sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan. Program ini dirancang untuk memaksimalkan potensi kelautan Papua yang dikenal memiliki wilayah perairan luas dan sumber daya ikan melimpah. Melalui pembangunan yang terencana dan terintegrasi, pemerintah berupaya menjadikan sektor perikanan sebagai […]

  • Berujung Bui Dua Terdakwa Kasus Jual Motor Jaminan FIFGROUP Bitung Divonis di PN Tondano

    Berujung Bui Dua Terdakwa Kasus Jual Motor Jaminan FIFGROUP Bitung Divonis di PN Tondano

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 1.503
    • 0Komentar

    TONDANO, PRONEWS5.COM — Pengadilan Negeri Tondano menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa dalam perkara pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia PT Federal International Finance (FIFGROUP). Givan Vrits Montolalu divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Jotje Alexander Montolalu dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dalam perkara terpisah. Putusan terhadap Givan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan […]

  • Pertina Sulut Bawa 9 Petinju ke Kejurnas Jakarta

    Pertina Sulut Bawa 9 Petinju ke Kejurnas Jakarta

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 280
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pengprov Pertina) Sulawesi Utara menyiapkan sembilan petinju untuk berlaga pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tinju Amatir Elite, Youth dan Junior 2026 di Jakarta. Kejuaraan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 25 Oktober 2026 di Pluit Village Mall, Jalan Pluit Indah, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kontingen Sulut yang […]

expand_less