Baru Menjabat, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Dugaan Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan Terkuak
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
- visibility 222
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek dan praktik jual beli jabatan. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEMALANG, PRONEWS5.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia pemerintahan daerah dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Kepala daerah yang baru menjabat sejak 2025 itu diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pemerintah dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Operasi senyap yang berlangsung sejak Selasa (28/7/2026) malam tersebut dilakukan secara serentak di Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo.
Dari operasi itu, KPK mengamankan sedikitnya 21 orang untuk dimintai keterangan. Sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara yang tengah didalami penyidik mencakup dua dugaan tindak pidana korupsi, yakni penerimaan suap atau pemerasan terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam operasi tersebut, Anom Widiyantoro ditangkap di Jakarta pada Selasa malam. Beberapa jam kemudian, tim KPK mendatangi Rumah Dinas Bupati di Pemalang dan menjemput istri bupati, Noor Faizah Maenofie, yang juga menjabat sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Pemalang.
Selain pasangan tersebut, sejumlah pejabat penting Pemkab Pemalang ikut diamankan.
Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Bagus Sutopo, Kepala Dinas PUPR Joko Tri Asmoro, Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko, Kepala Bagian Umum Setda Eko Daryanto, Haris Jayantaka yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, serta seorang kontraktor swasta berinisial O yang diduga memiliki kedekatan dengan kepala daerah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga para kontraktor yang menginginkan proyek pemerintah diwajibkan memberikan komitmen fee sebagai syarat memperoleh pekerjaan.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat daerah yang diduga digunakan untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, KPK turut mengamankan uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan transaksi suap proyek yang sedang berjalan.
Tak hanya menyita barang bukti berupa uang, penyidik juga memasang garis segel di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Lokasi yang disegel meliputi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pemalang serta dua rumah di Kompleks Mutiara Residence, termasuk rumah dinas bupati dan rumah milik kontraktor berinisial O.
Seluruh pihak yang diamankan sebelumnya menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Pemalang selama kurang lebih 12 jam. Setelah itu, tujuh orang, termasuk Noor Faizah Maenofie, diberangkatkan menuju Jakarta menggunakan bus antarkota dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (29/7/2026) malam untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus yang menjerat Anom Widiyantoro kembali membuka catatan kelam Kabupaten Pemalang. Sebab, daerah tersebut sebelumnya juga pernah diguncang OTT KPK pada Agustus 2022 yang menyeret Bupati saat itu, Mukti Agung Wibowo, dalam perkara suap dan jual beli jabatan dengan nilai mencapai Rp6,26 miliar.
Mukti Agung kini menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah oleh pengadilan.
Terulangnya kasus serupa dalam rentang waktu yang relatif singkat memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas tata kelola pemerintahan, sistem pengawasan internal, serta reformasi birokrasi di Kabupaten Pemalang.
Praktik yang diduga kembali terjadi menunjukkan bahwa pola korupsi di sektor perizinan, pengadaan proyek, dan promosi jabatan masih menjadi tantangan besar bagi pemerintahan daerah.
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Keputusan mengenai penetapan tersangka akan diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar