Usai Dicopot Prabowo, Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Tim Jampidsus
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 297
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih No. 1, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026), usai penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dikabarkan dijemput tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026) pagi.
Informasi yang beredar menyebutkan, selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga membawa penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara yang tengah berlangsung di dalam Kejagung.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan pernyataan resmi mengenai kabar penjemputan tersebut maupun status hukum ketiga mantan petinggi BGN itu.
Meski begitu, informasi mengenai pemeriksaan tersebut hanya diketahui beberapa jam setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jefri, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik tindak pidana khusus.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jefri kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Jefri, penggeledahan dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian terhadap perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik. Namun, Kejagung belum mengungkap kasus apa yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Pihak Kejagung juga belum menjelaskan dokumen maupun barang bukti yang berhasil diamankan selama proses penggeledahan berlangsung.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” ujar Jefri.
Kabar penjemputan Dadan Hindayana semakin menyita perhatian publik karena terjadi tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN.
Dalam keputusan yang sama, dua wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga diberhentikan dari jabatannya.
Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang menyerahkan pencopotan ketiga pejabat tersebut dengan perkara yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
Penyusunan Jampidsus masih terus mendalami kasus tersebut. Publik kini menunggu penjelasan resmi Kejagung mengenai substansi perkara, status pemeriksaan para mantan petinggi BGN, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai keterangan.
Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kejagung dan pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.
[**/Frank]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar