Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Mahfud MD Bongkar Tiga Skenario di Balik Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah

Mahfud MD Bongkar Tiga Skenario di Balik Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • visibility 305
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap pengalihan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Mahfud, mekanisme tersebut berpotensi melemahkan proses penegakan hukum dan menimbulkan persoalan serius dalam aspek hukum acara pidana.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7/2026).

Ia menilai publik perlu memahami bahwa yang terjadi bukan sekadar pelimpahan berkas perkara sebagaimana mekanisme P-21, melainkan pengalihan kelanjutan proses penyidikan dari satu institusi penegak hukum kepada institusi lain.

Mahfud menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan antarlembaga seperti yang terjadi dalam perkara tersebut.

Menurutnya, pengambilalihan penyidikan di tengah proses hanya dikenal dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam analisisnya, Mahfud membeberkan tiga skenario yang dinilai berpotensi terjadi apabila pengalihan penyidikan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Skenario pertama adalah terbukanya peluang bagi tersangka memenangkan gugatan praperadilan.

Menurut Mahfud, terdapat potensi persoalan prosedural apabila penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan awal terhadap pihak yang bersangkutan sehingga dapat dijadikan alasan untuk menggugat keabsahan penyidikan di pengadilan.

Skenario kedua ialah risiko melambatnya proses penyidikan setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Ia mengingatkan, apabila proses penyidikan tidak berjalan cepat dan transparan, perkara tersebut berpotensi berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat.

Sementara skenario ketiga adalah kemungkinan perkara menjadi “diambangkan” atau digantung tanpa kepastian hukum.

Dalam kondisi demikian, proses hukum dapat berlangsung berlarut-larut hingga pada akhirnya kehilangan momentum dan secara perlahan dikesampingkan.

“Publik jangan terkecoh dengan istilah pelimpahan perkara. Yang terjadi bukan pelimpahan berkas perkara sebagaimana dikenal dalam KUHAP, tetapi pengalihan proses penyidikan,” tegas Mahfud.

Kronologi Singkat Perkara

Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah bermula ketika Kortastipidkor Polri melakukan penyelidikan atas dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan, aparat melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Dari sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Penyidikan kemudian berkembang ke sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan brankas berukuran besar yang disebut berisi sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Pada Jumat (10/7/2026), Febrie sempat menggelar konferensi pers dan membantah berbagai tuduhan yang berkembang. Ia juga menyatakan masih menjalankan tugasnya sebagai Jampidsus.

Namun, kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya Sabtu dini hari (11/7/2026), Febrie mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut dikabarkan langsung diterima oleh Jaksa Agung.

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Tak lama berselang, Polri mengumumkan penyerahan kelanjutan penyidikan kepada Kejaksaan Agung dengan alasan sinergi antarlembaga.

Keputusan inilah yang memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk Mahfud MD, karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, independensi penyidikan, dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Pengalihan penanganan perkara tersebut kini menjadi perhatian publik.

Sejumlah pengamat hukum menilai proses selanjutnya akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam memastikan penyidikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjawab berbagai keraguan yang berkembang di tengah masyarakat.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Les Éléphants Menggila di Akhir Laga, Ekuador Tumbang

    Les Éléphants Menggila di Akhir Laga, Ekuador Tumbang

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 153
    • 0Komentar

    PHILADELPHIA, PRONews5.com – Gol telat Amad Diallo pada menit ke-89 memastikan kemenangan dramatis Pantai Gading atas Ekuador 1-0, dalam laga pembuka Grup E Piala Dunia 2026 di Lincoln Financial Field, Philadelphia, Senin 15 Juni 2026 waktu setempat. Kemenangan ini langsung menempatkan Les Éléphants di puncak klasemen sementara Grup E dengan tiga poin krusial sebagai modal […]

  • Wartawan Demo di Polda Sulut, Desak Polisi Proses Recky Montong

    Wartawan Demo di Polda Sulut, Desak Polisi Proses Recky Montong

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 257
    • 0Komentar

    MANADO|PRONews5.com — Puluhan wartawan menggelar aksi demonstrasi di Markas Polda Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026), menuntut penegakan hukum atas dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Aksi tersebut dipicu dugaan pemukulan terhadap wartawan Sulut Times, Jack Latjandu, yang disebut dilakukan oleh oknum petinggi organisasi berinisial RM atau Recky Montong. Dalam aksi itu, massa […]

  • Tinggalkan Polri, Vicky Aristo Katiandagho Kini Resmi Diangkat Sebagai Advokat

    Tinggalkan Polri, Vicky Aristo Katiandagho Kini Resmi Diangkat Sebagai Advokat

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 695
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Mantan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa, Aipda (Purn) Vicky Aristo Katiandagho, resmi diangkat sebagai advokat setelah mengikuti prosesi pengangkatan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado, Kamis (11/6/2026). Meski telah diangkat sebagai advokat, Vicky belum dapat menjalankan profesinya secara penuh karena masih menunggu prosesi pengambilan sumpah advokat yang dijadwalkan pada […]

  • Laporan Dugaan Politik Uang Pilhut Mokupa Belum Tuntas, Warga Desak Pemkab Minahasa Diskualifikasi Calon Jika Terbukti

    Laporan Dugaan Politik Uang Pilhut Mokupa Belum Tuntas, Warga Desak Pemkab Minahasa Diskualifikasi Calon Jika Terbukti

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 455
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa segera menuntaskan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, terus menguat. Warga meminta pemerintah tidak membiarkan laporan yang telah masuk sejak 18 Juni 2026 berlarut-larut, terutama karena dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan praktik politik uang yang dinilai dapat mencederai demokrasi di tingkat […]

  • Dari Balik Jeruji, Sekolah Alkitab Napiri Tanamkan Harapan Baru

    Dari Balik Jeruji, Sekolah Alkitab Napiri Tanamkan Harapan Baru

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 207
    • 0Komentar

    BITUNG, PRONEWS5.COM – Laskar Narapidana Mandiri membuka dan meresmikan Sekolah Alkitab Napiri (SAN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung, Kamis (6/8/2026). Program tersebut menjadi bagian dari pembinaan kepribadian dan kerohanian bagi warga binaan, dengan menempatkan pendidikan Alkitab sebagai sarana pembentukan karakter, penguatan moral, serta penumbuhan pengharapan selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas. Peresmian […]

  • Terbongkar! Pabrik Sajam Ilegal di Minut Edarkan Senjata Lewat Medsos

    Terbongkar! Pabrik Sajam Ilegal di Minut Edarkan Senjata Lewat Medsos

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 298
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara melalui Subdit Jatanras berhasil membongkar praktik pembuatan sekaligus penjualan senjata tajam (sajam) ilegal yang beroperasi di Kabupaten Minahasa Utara. Seorang pria berinisial IM (21) diamankan bersama puluhan barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi berbagai jenis senjata tajam siap edar. Pengungkapan tersebut menjadi bagian […]

expand_less