Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » MK Tolak Gugatan Pilkada, Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

MK Tolak Gugatan Pilkada, Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 262
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut muncul setelah MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu sekaligus mematahkan kekhawatiran munculnya celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dengan putusan tersebut, sistem Pilkada langsung tetap menjadi mekanisme konstitusional yang berlaku di Indonesia.

Perkara bermula dari permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.

Para pemohon berpendapat, rumusan norma tersebut dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum oleh kalangan elite politik untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah menjadi melalui DPRD tanpa terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Dasar 1945.

Mereka meminta MK memberikan penafsiran yang secara tegas mengunci Pilkada agar hanya dapat dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.

Namun, majelis hakim konstitusi berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon, baik yang bersifat aktual maupun potensial.

“Mahkamah tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK juga menilai kekhawatiran mengenai kemungkinan Pilkada dikembalikan ke DPRD masih bersifat asumtif.

Secara faktual, pelaksanaan Pilkada di Indonesia hingga kini tetap berlangsung secara langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam analisis putusan tersebut, Mahkamah tidak hanya menolak permohonan karena persoalan formal berupa legal standing, tetapi juga memperlihatkan konsistensinya menjaga arah demokrasi lokal pascareformasi.

Sikap MK dinilai mempersempit ruang tafsir yang dapat digunakan untuk mengubah sistem Pilkada tanpa melalui mekanisme perubahan konstitusi maupun legislasi yang sah.

Putusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa prinsip kedaulatan rakyat tetap menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mekanisme pemilihan langsung dipandang sebagai bagian dari penguatan demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat.

Dengan demikian, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sempat mengemuka dalam beberapa tahun terakhir kembali kehilangan pijakan hukum.

Putusan MK mempertegas bahwa desain demokrasi lokal Indonesia tetap bertumpu pada partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya.

[**/VIC]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Metro Jaya Perketat Pemberantasan Narkoba, Pelaku Ditangkap di Bekasi

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 375
    • 0Komentar

    BEKASI, PRONews5.com – Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,337 kilogram di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ATS (30) yang diduga sebagai pelaku.Penindakan dilakukan oleh Unit 4 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran […]

  • Dari Kuliner hingga Tempat Ibadah, Kanzo Beach Kombi Punya Daya Tarik Tersembunyi

    Dari Kuliner hingga Tempat Ibadah, Kanzo Beach Kombi Punya Daya Tarik Tersembunyi

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 631
    • 0Komentar

    MINAHASA – Destinasi wisata Kanzo Beach yang berlokasi di Desa Kolongan I, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mulai menunjukkan geliat sebagai tujuan favorit wisatawan lokal maupun domestik. Pantauan langsung wartawan media ini, Selasa (7/4/2026), meski bukan hari libur, kawasan pantai tersebut tetap dipadati pengunjung. Bahkan, sejumlah wisatawan terlihat memilih untuk menginap guna menikmati suasana […]

  • Usai Tuntaskan Studi di Unsrat Giva Gerungan Siapkan Langkah Besar di Dunia Bisnis

    Usai Tuntaskan Studi di Unsrat Giva Gerungan Siapkan Langkah Besar di Dunia Bisnis

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM– Giva Gerungan, 23, berhasil menuntaskan perjalanan akademiknya selama empat tahun di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Program Studi Manajemen, konsentrasi International Business Administration (IBA). Setelah menyelesaikan tahapan akademik hingga ujian akhir, Giva kini bersiap melangkah ke fase berikutnya, yakni melanjutkan pendidikan ke jenjang magister sekaligus merintis usaha yang diharapkan dapat membuka peluang bagi […]

  • Cicilan Rumah Subsidi Bisa 30 Tahun, Hunian Makin Terjangkau

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Jakarta- Rencana pemerintah memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun diyakini dapat membuka peluang kepemilikan rumah yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini diharapkan membuat besaran cicilan bulanan menjadi lebih ringan sehingga akses terhadap hunian layak semakin terjangkau. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bahwa perpanjangan masa cicilan rumah […]

  • Kapolda Sulut Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Bolmong, 181 KK Terima Paket Sembako

    Kapolda Sulut Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Bolmong, 181 KK Terima Paket Sembako

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 285
    • 0Komentar

    BOLMONG, PRONews5.com – Wujud kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana alam kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Kapolda Sulut, Roycke Harry Langie, bersama Bhayangkari dan jajaran Polda Sulut menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak bencana di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin (8/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi Wakapolres Bolmong Kompol Risno Luas, S.Sos., serta Ketua […]

  • Opta Jagokan Spanyol dan Belgia, Matchday Kedua Grup G-H Piala Dunia 2026 Memanas

    Opta Jagokan Spanyol dan Belgia, Matchday Kedua Grup G-H Piala Dunia 2026 Memanas

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 236
    • 0Komentar

    BERITA BOLA, PRONEWS5.COM – Persaingan di Grup G dan H Piala Dunia FIFA 2026 memasuki fase krusial. Setelah seluruh kontestan gagal meraih kemenangan pada laga pembuka, matchday kedua yang digelar Senin (22/6/2026) menjadi momentum penting bagi delapan negara untuk menjaga peluang lolos ke babak 16 besar. Berdasarkan simulasi superkomputer dari , dua raksasa sepak bola […]

expand_less