Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » MK Tolak Gugatan Pilkada, Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

MK Tolak Gugatan Pilkada, Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 261
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut muncul setelah MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu sekaligus mematahkan kekhawatiran munculnya celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dengan putusan tersebut, sistem Pilkada langsung tetap menjadi mekanisme konstitusional yang berlaku di Indonesia.

Perkara bermula dari permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.

Para pemohon berpendapat, rumusan norma tersebut dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum oleh kalangan elite politik untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah menjadi melalui DPRD tanpa terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Dasar 1945.

Mereka meminta MK memberikan penafsiran yang secara tegas mengunci Pilkada agar hanya dapat dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.

Namun, majelis hakim konstitusi berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon, baik yang bersifat aktual maupun potensial.

“Mahkamah tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK juga menilai kekhawatiran mengenai kemungkinan Pilkada dikembalikan ke DPRD masih bersifat asumtif.

Secara faktual, pelaksanaan Pilkada di Indonesia hingga kini tetap berlangsung secara langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam analisis putusan tersebut, Mahkamah tidak hanya menolak permohonan karena persoalan formal berupa legal standing, tetapi juga memperlihatkan konsistensinya menjaga arah demokrasi lokal pascareformasi.

Sikap MK dinilai mempersempit ruang tafsir yang dapat digunakan untuk mengubah sistem Pilkada tanpa melalui mekanisme perubahan konstitusi maupun legislasi yang sah.

Putusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa prinsip kedaulatan rakyat tetap menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mekanisme pemilihan langsung dipandang sebagai bagian dari penguatan demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat.

Dengan demikian, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sempat mengemuka dalam beberapa tahun terakhir kembali kehilangan pijakan hukum.

Putusan MK mempertegas bahwa desain demokrasi lokal Indonesia tetap bertumpu pada partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya.

[**/VIC]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Austria Tekuk Yordania 3-1, Gol Bunuh Diri dan Penalti VAR Jadi Pembeda

    Austria Tekuk Yordania 3-1, Gol Bunuh Diri dan Penalti VAR Jadi Pembeda

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 203
    • 0Komentar

    SAN FRANCISCO, PRONews5.com – Timnas Austria membuka langkah di Grup J FIFA World Cup 2026™ dengan kemenangan meyakinkan setelah memimpin Yordania 3-1 di San Francisco Bay Area Stadium, California, Rabu (17/6/2026). Kemenangan pasukan Ralf Rangnick ditentukan oleh gol bunuh diri Yazan Al-Arab serta penalti Marko Arnautović pada masa cedera usai drama panjang Video Assistant Referee […]

  • Proyek Hotmix Jalan Zakaria Imban Tetap Berjalan, Kontraktor Diduga Abaikan Imbauan Polisi

    Proyek Hotmix Jalan Zakaria Imban Tetap Berjalan, Kontraktor Diduga Abaikan Imbauan Polisi

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 263
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONews5.com — Proses penyelidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua pengendara sepeda motor di lokasi proyek hotmix Jalan Zakaria Imban, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, terus didalami Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu. Kasat Lantas Polres Kotamobagu, Luster Simajuntak, turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan pada Selasa (20/5/2026), guna memperkuat […]

  • Kebakaran Lahan di Malalayang Dua Berhasil Dijinakkan, Permukiman Warga Selamat

    Kebakaran Lahan di Malalayang Dua Berhasil Dijinakkan, Permukiman Warga Selamat

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Respons cepat personel Polresta Manado bersama Dinas Pemadam Kebakaran berhasil mencegah kebakaran lahan kosong meluas ke kawasan permukiman warga di Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan VII, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Selasa (28/7/2026). Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.04 WITA itu menghanguskan hamparan alang-alang di lahan seluas kurang lebih 40 x 30 meter. Berkat penanganan […]

  • SMSI dan RRI Bersinergi Perkuat Kompetensi Jurnalis

    SMSI dan RRI Bersinergi Perkuat Kompetensi Jurnalis

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus, M.Si., mendorong penguatan kolaborasi antara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan SMSI untuk meningkatkan kompetensi jurnalis sekaligus memperkuat kualitas informasi di tengah derasnya arus digital. Dorongan tersebut disampaikan Firdaus dalam Diskusi Panel Pengembangan Kompetensi Jurnalistik LPP RRI yang digelar pada […]

  • Standar Gizi MBG Ramadan Naik Kelas, Transparansi Pengelolaan Anggaran Dipertegas

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan terus diperkuat dari sisi standar gizi dan tata kelola anggaran. Pemerintah memastikan pelaksanaan program unggulan ini tetap memenuhi prinsip kualitas, ketepatan sasaran, serta transparansi penggunaan dana negara di tengah meningkatnya jumlah penerima manfaat secara signifikan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan komitmen lembaganya […]

  • Hardiknas dari Pinggiran: “Merdeka Belajar” yang Belum Sampai di Langsot

    Hardiknas dari Pinggiran: “Merdeka Belajar” yang Belum Sampai di Langsot

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 242
    • 0Komentar

    PRONews5.com— Setiap 2 Mei, bangsa ini kembali menundukkan kepala sejenak dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional. Pidato-pidato disampaikan, jargon pendidikan digaungkan, dan warisan pemikiran Ki Hajar Dewantara kembali dikutip tentang pendidikan yang memerdekakan manusia. Namun di balik kemegahan seremoni itu, ada realitas yang jauh dari panggung perayaan. Di sebuah sudut Desa Ranowangko, tepatnya di wilayah Langsot, […]

expand_less