Pemkot Kotamobagu Keluarkan Imbauan Pelaksanaan Hajatan, Acara Dibatasi hingga Pukul 22.00 WITA
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- visibility 276
- comment 0 komentar
- print Cetak

Surat imbauan Pemkot Kotamobagu terkait pelaksanaan hajatan masyarakat yang tertib dan tepat waktu di Kantor Wali Kota Kotamobagu. (Foto: Istimewa/Nox)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU|PRONews5.com – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan hajatan masyarakat agar lebih tertib, teratur, dan tepat waktu.
Surat tertanggal 26 Januari 2026 itu ditujukan kepada seluruh camat serta sangadi/lurah se-Kotamobagu sebagai pedoman bersama dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat.
Dalam surat tersebut, Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa pengaturan hajatan dilakukan untuk mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kepastian waktu dalam pelaksanaan acara masyarakat.
“Pengaturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bersama bagi masyarakat dalam menyelenggarakan hajatan secara tertib, sederhana, dan terkoordinasi, tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya, serta tetap menjunjung tinggi nilai agama, adat, dan budaya setempat,” bunyi isi surat tersebut.
Pada poin ketentuan pelaksanaan, masyarakat dihimbau agar hajatan dilaksanakan pada hari Senin hingga Kamis, kecuali untuk kegiatan yang bersifat duka.
Selain itu, jadwal pelaksanaan acara juga diatur secara rinci, yakni:
• Acara pagi/siang dimulai pukul 07.00 WITA dan berakhir paling lambat pukul 12.00 WITA.
• Acara yang dimulai pukul 13.00 WITA wajib selesai paling lambat pukul 15.00 WITA.
• Acara malam yang dimulai pukul 19.00 WITA harus berakhir paling lambat pukul 22.00 WITA.
Pemkot juga menekankan bahwa kegiatan yang dihadiri pimpinan atau pejabat daerah tetap harus dimulai tepat waktu tanpa menunggu kehadiran pejabat.
Sementara itu, sambutan resmi pemerintah apabila tidak dihadiri pimpinan daerah menjadi tanggung jawab camat, sangadi, atau lurah setempat.
Dalam surat itu turut diatur mengenai sesi foto bersama yang dihimbau dilaksanakan saat acara inti dengan batas maksimal enam sesi foto.
Kebijakan tersebut mendapat perhatian masyarakat karena dinilai sebagai upaya pemerintah menciptakan ketertiban pelaksanaan hajatan serta mengurangi potensi gangguan aktivitas warga di lingkungan sekitar.
[**/NOX]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar