acara masyarakat
Pemkot Kotamobagu Keluarkan Imbauan Pelaksanaan Hajatan, Acara Dibatasi hingga Pukul 22.00 WITA
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- visibility 276
- 0Komentar
KOTAMOBAGU|PRONews5.com – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan hajatan masyarakat agar lebih tertib, teratur, dan tepat waktu. Surat tertanggal 26 Januari 2026 itu ditujukan kepada seluruh camat serta sangadi/lurah se-Kotamobagu sebagai pedoman bersama dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Dalam surat tersebut, Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa pengaturan hajatan dilakukan untuk mendukung terciptanya kehidupan masyarakat […]


