Tonaas Noldy Lila Minta Pemkab Minahasa Jangan Tutup Mata, Masalah The Nice Playland Kian Terbuka
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
- visibility 1.341
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tonaas Noldy Lila (Ketua DPD Laskar Manguni Indonesia Minahasa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM – Ketua DPD Laskar Manguni Indonesia (LMI) Minahasa, Tonaas Noldy Lila, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa tidak boleh menutup mata terhadap dugaan persoalan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dugaan penolakan doa di kawasan wisata The Nice Playland Sawangan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul kejadian pada Minggu, 5 April 2026, di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, saat rombongan Gereja Advent Pioneer Tondano diduga tidak diizinkan berdoa di dalam area wisata, yang kemudian videonya beredar luas.
Noldy Lila menilai, kejadian tersebut bukan sekadar persoalan di lapangan, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap operasional usaha wisata.
“Jangan hanya pengelola yang disalahkan. Pemerintah juga harus bertanggung jawab. Jangan tutup mata. Bagaimana mungkin tempat sudah beroperasi, tetapi izin PBG belum pernah diterbitkan,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, jika pengawasan dilakukan secara maksimal sejak awal, persoalan yang muncul dapat dicegah. Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan hukum.
Peristiwa bermula saat rombongan Gereja Advent Pioneer Tondano datang ke lokasi untuk meminta izin berdoa, namun diduga tidak diizinkan oleh oknum karyawan. Rekaman kejadian tersebut kemudian menyebar dan memicu berbagai reaksi.
Di sisi lain, Ketua LBH GEKIRA Partai Gerindra, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Pemerintah tidak cukup hanya klarifikasi. Harus memastikan semua aspek legalitas, termasuk PBG, dipenuhi. Kalau tidak, ini bisa masuk ranah hukum yang lebih serius,” ujarnya.
Aktivis Sulawesi Utara Eddy Rompas juga menegaskan bahwa PBG merupakan syarat wajib sebelum bangunan digunakan.
“Tanpa PBG, bangunan bisa dikenakan sanksi hingga pembongkaran. Pemerintah jangan tutup mata,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minahasa, Mekri Sondey, menyatakan bahwa izin PBG masih dalam proses.
“Terkait izin operasional, sebagian besar sudah ada. Tinggal izin PBG yang sementara berproses di Dinas PUPR,” ujarnya.
Namun, Kepala Dinas PUPR Minahasa, Rivai Mamonto, ST, memberikan penegasan berbeda. Ia menyebut pihaknya belum pernah mengeluarkan izin PBG untuk lokasi tersebut.
“Mereka baru mendapatkan izin KKPR di OSS, tapi izin PBG yang paling penting belum keluar. Bahkan sampai saat ini belum ada pengajuan PBG yang masuk,” tegas Rivai.
Ia menjelaskan, KKPR yang dimiliki pengelola melalui sistem OSS belum cukup untuk mengoperasikan bangunan, karena PBG merupakan syarat utama, terutama untuk fasilitas publik.
Saat wartawan melakukan konfirmasi ke lokasi pada Kamis (9/4), The Nice Playland dalam kondisi tertutup. Warga setempat menyebut pihak manajemen sedang berkonsultasi dengan pusat.
Dengan kondisi ini, desakan agar Pemerintah Kabupaten Minahasa bertindak tegas semakin menguat. Penegakan aturan perizinan serta kepastian perlindungan hak masyarakat menjadi tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan.
Sebagai informasi, The Nice Playland Sawangan, yang juga dikenal sebagai The Nice Park Manado, merupakan destinasi wisata keluarga dengan konsep taman bermain anak yang berlokasi di Jalan Sawangan Jaga IV, Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Tempat ini mulai beroperasi sejak 15 Maret 2026 dan menawarkan sekitar 80 wahana permainan, mulai dari kolam renang, perosotan pelangi, trampolin, hingga area mandi bola.
Selain itu, tersedia fasilitas pendukung seperti mini zoo, area kuliner, mushola, toilet, serta area parkir yang luas.
Dengan harga tiket masuk sekitar Rp35.000 per orang menggunakan sistem all-in, tempat ini beroperasi setiap hari pukul 08.00 hingga 17.00 WITA, dan tidak dikenakan biaya bagi anak dengan tinggi di bawah 80 sentimeter.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar